Konsep Dasar Pendidikan Inklusif
“Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pendidikan di indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.”
Paradigma pendidikan khusus saat ini terus berkembang menuju arah yang lebih positif yang berlandaskan pada hak-hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Konsep Anak Berkebutuhan Khusus (Children With Special Needs) memiliki makna dan spektrum yang lebih luas dibandingkan dengan konsep Anak Luar Biasa (Exceptional Children).
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adala anak yang memerlukan layanan yang secara spesifik berbeda karena adanya hambatan belajar dan hambatan perkembangan.
Secara umum tujuan pendidikan bagi anak ABK adalah untuk mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki oleh individu sehingga mampu menampilkan eksistensi sebagai warga negara yang cakap dan mandiri.
untuk mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki ABK maka penting sekali meningkatkan layanan pendidikan bagi ABK.
1. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
2. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)
3. Anak/ Peserta Didik dengan Hambatan
4. Anak/ Peserta Didik tanpa Hambatan ( Anak/ Peserta Didik pada umumnya)
5. Anak/ Peserta Didik yang Memiliki Kelainan (UU No.20 Tahun 2003)
6. Anak/ Peserta Didik yang Memiliki Hambatan
7. Anak/ Peserta Didik yang Memiliki Ketunaan
8. Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016)
Pasal 1 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yag mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Dasar Pemenuhan Hak Peyandang Disabilitas
Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan:
1. Penghormatan terhadap martabat
2. otonomi individu
3. Tanpa diskriminasi
4. Partisipasi penuh
5. keragaman manusia dan kemanusiaan
6. kesamaan kesempatan
7. kesetaraan
8. Aksesibilitas
9. Kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak
10. inklusif
11. perlakuan khusus dan perlindungan lebih.
Ragam Penyandang Disabilitas
ragam penyandang disabilitas meliputi:
1. Penyandang disabilitas fisik
2. Penyandang disabilitas Intelektual
3. Penyandang disabilitas mental
4. Penyandang disabilitas sensorik
Hak Penyandang Disabilitas
1. Hidup
2. Bebas dari Stigma
3. privasi
4. keadilan dan perlindungan hukum
5. pendidikan
6. pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi
7. kesehatan
8. politik
9. keagamaan
10. keolahragaan
11. Kebudayaan dan Pariwisata
12. kesejahteraan sosial
13. Aksesibilitas
14. Pelayanan publik
15. perlindungan dari bencana
16. habilitasi dan rehabilitasi
17. konsesi
18. pendataan
19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
20. berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi
21. berpindah tempat dan kewarganegaraan
22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, Penyiksaan dan eksploitasi.
(Ayat 1 Pasal 5 UU No. 8 tahun 2016)
Selain Hak Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anak penyandang disabilitas memiliki hak:
1. mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.
2. Mendapatkan perawatan da pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
3. dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan, diperlakukan anak secara manusiawi sesuai degan martabat dan hak anak.
4. pemenuhan kebutuhan khusus.
5. pengakuan yang sama dengan anak alain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu
6. mendapatkan pendampingan sosial.
(Ayat 3 Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2016)