Rumah Susun di Kota Besar
Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan kebutuhan akan hunian masyarakat yang sangat tinggi maka dikembangkanlah konsep RUSUNAMI (RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK) seperti yang ada di Kelapa Gading yaitu Apartemen Gading Nias yang tergolong RUSUNAMI diperuntukan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama. Karena menjual rumah tapak dengan harga rendah di kota-kota besar sudah hampir mustahil maka konsep rumah susun vertikal semakin sering dikembangkan.
RUSUNAMI memiliki harga yang tergolong terjangkau bila dilihat dari lokasinya yang lumayan strategis dan fasilitas standar yang lumayan lengkap layaknya apartemen ditambah lagi dengan hak kepemilikan sehingga unit di rumah susun tersebut dapat diperjual belikan.
Untuk harga sendiri RUSUNAMI ada dua tipe yaitu subsidi dan nonsubsidi. Untuk yang disubsidi standar pada umumnya dijual dengan harga 200 - 250 jt dan uang muka 1 - 5 %. Tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti penghasilan di bawah 7jt per bulan maupun instansi tempat mereka bekerja seperti PNS maupun swasta. Untuk yang non subsidi biasanya harga berkisar antara 300 - 400 jt dengan uang muka sebesar 20 %.
Banyak diantara masyarakat pada umumnya menanyakan apa perbedaan RUSUNAMI dan RUSUNAWA (RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA). Sesuai dengan namanya RUSUNAWA merupakan rumah susun yang dapat disewa oleh masyarakat sementara RUSUNAMI merupakan rumah susun yang dapat dibeli oleh masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama. Untuk RUSUNAWA penghuni akan dikenakan iuran wajib baik harian maupun bulanan sesuai dengan kewajiban pengelola yang biasanya merupakan pemerintah daerah tersebut. Contoh RUSUNAWA yang terkenal adalah Rusun Jatinegara Barat dimana RUSUN ini dibangun dan dirampungkan pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang diperuntukan sebagai relokasi tempat tinggal dari warga bantaran kali Ciliwung demi menghindarkan mereka dari musibah banjir maupun luapan air sungai yang dapat menyeret dan membahayakan mereka dan keluarga.
RUSUNAWA tidak dapat menjadi hak milik dan tidak dapat diperjualbelikan, walaupun pada kenyataannya masih banyak praktik jual beli RUSUNAWA yang dilakukan oleh berbagai oknum. RUSUNAMI sendiri juga tidak lepas dari beberapa kasus seperti penjualan ke masyarakat mampu dsbnya.