SANKSI BERAT, TEBANG POHON DI TENGANAN IZIN ADAT Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, salah satu desa adat dari beberapa desa adat yang merumpun menjadi Desa Dinas Tenganan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Dari luas sekitar 917 hektare, sebagian besar wilayahnya hutan. Bahkan, luas pemukimannya diperkirakan hanya 0,8 persen dari total luas wilayah. Dengan kondisi itu, tidak mengherankan, salah satu desa Bali Aga itu dikelilingi hutan dari barat hingga timur wilayahnya. Pohon-pohon besar tampak hijau membentuk benteng. Ternyata warga Desa Adat Tenganan sangat menjunjung tinggi kelestarian hutan. Warga paham betul potensi bahaya bisa saja mengancam, apabila hutan mulai gundul. Sebab, pemukiman warga berada di lembah. Longsor akan terjadi akibat tak ada pohon yang berfungsi menyerap dan menahan air. Untuk menjaga kelestarian hutan itu, Desa Adat Tenganan Pegeringsingan memasukkan ketentuan bagi warganya yang menebang pohon ke dalam awig-awig atau aturan adat. Ada sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Sanksi terberat bisa dikeluarkan dari desa. Salah seorang tokoh adat yang juga Perbekel Tenganan, I Ketut Sudiastika, menjelaskan, ketentuan menebang pohon di hutan Tenganan diatur agar tidak terjadi penebangan liar terus-terusan. Jika pengawasan tidak dilakukan, maka menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup warga, maupun komunitas makhluk hidup lain di hutan tersebut. Baca selengkapnya di: https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/09/05/212388/sanksi-berat-tebang-pohon-di-tenganan-izin-adat #karangasemnow_official #ilegalloging #tenganan #pegringsingan #sanksi #karangasem https://www.instagram.com/p/CEvhOaBh8av/?igshid=3rbudp4pqqib