CATATAN KRITIS ATAS UU NO.8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (ROMLI ATMASASMITA)
Setiap ada perubahan tentu ada reaksi dan tanggapan beragam dari masyarakat apalagi masyarakat yang berkepentingan langsung terhadap perubahan tersebut. Perubahan atas UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tahunn 2002/2003 juga menimbulkan perdebatan alot dan reaksi dari pihak yang berkepentingan dengan beragam alasannya masing-masing.
Catatan kritis atas UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (RUU P2TPPU)-tahun 2010 mencoba mengklarifikasi dan menata kembali keberadaan ruu ini dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku. Sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku masih menganut asas legalitas dan asas pemberlakuan uu pidana khusus yang merujuk kepada Pasal 103 KUHP, selain uu pidana umum (KUHP); dan dalam konteks prinsip “state sovereignty” juga dianut teori monisme primat hukum nasional daripada primat hukum internasional. Asas legalitas selain berlaku uu pidana tidak boleh berlaku surut, juga asas ini mengutamakan aspek kepastian hukum disamping aspek keadilan. Aspek kepastian hukum dimaksud tercermin dari pemenuhan atas tiga asas yaitu: asas lex scripta, lex stricta dan lex certa; bahwa perintah dan larangan harus tertulis; harus ditafsirkan secara tekstual; dan harus tidak multi tafsir (Marjanne, 2006). Dalam konteks hubungan antara UU TPPU dan instrumen internasional baik yang bersifat “soft law” maupun bersifat “ hard law”, setiap negara diberikan kebebasan untuk menerapkannya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang dianut dalam sistem hukum domestiknya. Klausula ketentuan ini selalu melekat pada setiap perjanjian internasional termasuk perjanjian internasional tentang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional (Konvensi Palermo, 2000) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 2009 dan Konvensi PBB Anti korupsi (Konvensi Merida, 2003) yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Dari sudut kepastian hukum in casu tiga asas didalamnya, dengan judul UU P2TPUU, pemerintah telah mengusulkan perubahan paradigma (baru) yang mengutamakan pendekatan represif daripada preventif apalagi pendekatan rehabilitatif atau restoratif. Usulan perubahan sekalipun ada sisi positif dan signifikan tetapi berisiko tinggi (high-risk) terhadap sasaran berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan di Indonesia yang fluktuatif dan rentan sampai saat ini.
Krisis ekonomi internasional tahun 2008 dan dampak subprime mortgage serta krisis keuangan Yunani belum sepenuhnya sembuh dan masih terasa dampaknya terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia. Iklim pasar modal Indonesia yang tampak menguat dengan meningkatnya aktivitas jual beli saham, namun berindikasi “hot money” tentu kondisi keuangan Indonesia dalam keadaan rentan terhadap sasaran kegiatan pencucian uang.
Kerentanan beberapa ketentuan dalam UU P2TPPU 2010
Hal-hal yang bersifat umum
Sasaran UU P2TPPU 2010 seharusnya di arahkan kepada kegiatan di pasar modal yang dapat menguncangkan ekonomi nasional daripada ditujukan terhadap rekening pejabat negara. Pencucian uang merupakan prioritas penegakan hukum oleh masyarakat internasional disebabkan dapat menghancurkan ekonomi internasional dan stabilitas keuangan nasional dan internasional. Hanya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan organisasi kejahatan yang berpotensi sedemikian, bukan bersifat perorangan belaka. Usul perubahan dalam UU P2TPPU 2010 tersebut di atas perlu dikaji secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa serta tidak perlu ragu menghadapi tekanan internasional khususnya dalam bidang penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di dalam negeri.
Pendekatan represif yang diusung dalam UU P2TPUU di satu sisi memberikan corak baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan citra di kalangan masyarakat internasional apalagi dikaitkan dengan ancaman terorisme internasional. Namun demikian jika dilihat dari aspek integritas, profesionalisme, akuntabilitas dan transparansi kinerja penegakan hukum dewasa ini, usul perubahan dengan pendekatan represif terutama berkaitan dengan aspek yang saya sebut rentan di atas, memang mengkhawatirkan sekali. Apalagi jika merujuk pada angka statistik akhir tahun 2009 menunjukkan hanya sekitar 27 perkara tindak pidana pencucian uang yang berhasil diputus oleh pengadilan negeri, menunjukkan sangat rendahnya keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana ini. Namun demikian ketidakberhasilan tersebut tidak dapat dibebankan kepada PPATK semata-mata melainkan juga mencerminkan ketidakberhasilan kerja kolektif antara PPATK,Kepolisian dan Kejaksaan.
Ketidak berhasilan penegakan hukum terhadap tppu selama kurang lebih 7(tujuh) tahun terletak pada sisi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang antara PPATK dan Polri serta Polri dan Kejaksaan. Selain itu pemahaman yang berbeda mengenai tindak pidana asal dan uang hasil tindak pidana (pencucian uang) masih tetap tidak dapat diselesaikan antara PPATK, Penyidik Polri dan Kejaksaan sejak diberlakukannya UU TPPU Tahun 2002 dan Tahun 2003. Jika diikuti kehendak pembentuk UU TPPU tahun 2002/2003 maka diperlukan hukum acara khusus karena pembuktian tindak pidana pencucian uang dibolehkan dengan pembuktian terbalik. Selama hukum acara pembuktian terbalik tersebut tidak diatur secara rinci maka bagi hakim sulit menerapkan ketentuan pembuktian terbalik dalam perkara tppu. Namun pembuktian terbalik harus dirumuskan secara hati-hati agar hak asasi seorang terdakwa benar-benar memperoleh jaminan kepastian hukum.
Pembuktian terbalik yang diwajibkan dalam tahap penyidikan (status tersangka) apalagi dalam tahap penyelidikan (belum ada tersangka) merupakan “moral hazard” terhadap aktivitas pelaku bisnis terutama lembaga penyedia jasa keuangan (LPJK) dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas jaminan perlindungan hukum bagi setiap orang yang menjadi nasabah bank. Ketentuan strategis dalam UU P2TPPU 2010 yang perlu diatur secara hati-hati adalah ketentuan tentang penundaan transaksi keuangan, penghentian sementara transaksi keuangan dan pemblokiran. Tiga ketentuan tersebut merupakan “entry point” pencegahan dan pemberantasan tppu tetapi sekaligus akan menjadi “moral hazard” jika tidak diimbangi dengan ketentuan mengenai hak dan kewajiban nasabah yang dicurigai memiliki dana berasal dari tindak pidana, serta tidak ada sanksi terhadap Pejabat/pegawai PPATK yang menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan ketiga ketentuan “entry point” tersebut. Dalam kaitan ini maka ketentuan mengenai imunitas pelapor yang tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana (Pasal 29) .Apalagi hak pihak ketiga yang beritikad baik di dalam UU P2TPPU 2010 belum sepenuhnya terlindungi, terbukti keberatan pihak ketiga baru hanya dapat dilakukan dengan memberikan hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Hal ini berarti kepastian hukum dan keadilan bagi pihak ketiga karena pelaksanaan penghentian semantara transaksi harus menunggu sampai putusan pengadilan hanya dapat dilakukan dengan memberikan hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan. Hal ini berarti kepastian hukum dan keadilan bagi pihak ketiga karena pelaksanaan penghentian semantara transaksi harus menunggu sampai putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bisa dibayangkan mekanisme penyelesaian tersebut akan menyita waktu yang sangat lama sementara pihak ketiga tidak dapat menggunakan akun dana ybs.
UU P2TPPU 2010 telah memberikan beban yang sulit kepada LPJK ketika lembaga ini diwajibkan untuk melaksanakan penundaan transaksi keuangan seseorang dengan alasan antara lain diketahui dana seseorang berasal dari tindak pidana atau telah terjadi transaksi keuangan mencurigakan (TKM). LPJK tidak memiliki wewenang yuridis untuk melaksanakan tindakan tersebut dan lebih jauh akan berdampak terhadap kepercayaan nasabah terhadap lembaga ini terutama lembaga Bank dan non-bank. Adanya imunitas pelapor (LPJK) dalam UU ini akan mengakibatkan ekses sewenang-wenang meskipun ada pengawasan dari PPATK tentang keabsahan tindakan penundaan transaksi oleh pelapor. Ketentuan ini perlu dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak kontra produktif antara lain pemindahan dana besar-besaran ke luar negeri. Beban pelaku bisnis semakin bertambah dengan ketentuan UU P2TPPU 2010 yang memberikan wewenang kepada penyidik tindak pidana asal termasuk PPNS untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tppu karena ketentuan tersebut akan menimbulkan konflik wewenang penyidikan tppu di antara penyidik PPNS sendiri. Contoh, pengusaha A di duga kuat melakukan penyelundupan oleh penyidik PNS bea dan cukai; kemudian penyidik PNS pajak, ditemukan bukti pegusaha A telah melakukan tindak pidana pajak; dan KPK menemukan bukti pengusaha A telah merugikan Negara karena tidak membayar pajak. Ketiga lembaga tersebut sama-sama memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap dugaan tppu. Sekalipun dalam UU P2TPPU 2010 diperintahkan membentuk satgas di bawah pimpinan PPATK akan tetapi dalam praktik telah terbukti pembentukan model satgas tersebut tidak efektif seperti tim tastipikor. Bahkan dampak dari kewenangan yang tumpang tindih, akan sangat merugikan kepentingan terperiksa (pengusaha A). Niat baik pemerintah mengajukan naskah ruu baru untuk mencegah dan memberantas tppu tidak diikuti prinsip keseimbangan antara filsafat pemidanaan retributive dan rehabilitatitf dan restoratif sehingga undang-undang yang hendak diwujudkan lebih bersifat represif daripada preventif. Lihat saja ancaman sanksi pidana penjara yang tinggi, paling singkat 2 (dua)tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun, dan ancaman pidana denda di atas Rp. 50.000.000(limapuluh juta) rupiah.