KEPOLISIAN daerah Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami status kepemilikan sej
KEPOLISIAN daerah Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami status kepemilikan sejumlah aset yang digeledah dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) .
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan kepemilikan rumah maupun aset yang menjadi objek penggeledahan, termasuk salah satu rumah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah,” kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam.
Selain menelusuri kepemilikan aset, penyidik juga masih mendalami keterkaitan uang dan barang bukti yang ditemukan terkait tiga objek perkara yang sedang ditangani melalui proses clustering.
Penggeledahan lokasi lain
Budi menjelaskan penyidikan masih berlangsung secara dinamis, sehingga tidak menutup kemungkinan dilakukan penggeledahan di lokasi lain maupun pemeriksaan terhadap saksi tambahan.












