DIKTIF — Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Salatiga No.10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial
Kota yang nyaman bukan hanya soal jalan rapi atau taman yang indah, tetapi juga bagaimana warganya bisa hidup layak dan bermartabat. Di balik hiruk-pikuk aktivitas perkotaan, persoalan tuna sosial kerap hadir sebagai realita yang tidak bisa dihindari. Jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat, masalah ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi melahirkan persoalan sosial baru.
Berangkat dari kondisi tersebut, Diktif kali ini Dj Gita Nugraha ditemani dr. Riani Isyana Pramasanthi selaku Kepala Dinas Sosial Kota Salatiga membahas secara menyeluruh Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tertib Tuna Sosial yang menjadi pijakan penting dalam menata kota sekaligus memberdayakan kelompok rentan agar kembali berfungsi secara sosial.
Dialog Interaktif dapat diikuti melalui YouTube dan Facebook Radio Suara Salatiga, atau membaca artikelnya di www.suarasalatiga.com













