KEKERASAN SEKSUAL YANG MENINGKAT SETIAP TAHUNNYA HINGGA PENGESAHAN RUU TPKS
Penulis: Alya Nurfakhira Zahra
Belakangan ini, angka kekerasan seksual terhadap perempuan mengalami peningkatan. Hal ini membuat miris masyarakat setiap membaca pemberitaan pelecahan seksual terhadap perempuan melalui portal berita. Belum lagi, ranah pendidikan menjadi penyumbang terbesar dalam peningkatan angka kekerasan seksual pada perempuan.
Pemberitaan belum lama ini terjadi pada seorang mahasiswi Universitas Riau yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen kemahasiswaan Fakultas Sosial Ilmu Politik (FISIP) pada akhir tahun 2021. Dilaporkan Detik.News pada Maret 2022 sang dosen malah dibebaskan setelah majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Pekanbaru memberi vonis tidak bersalah karena bukti yang diberikan pihak saksi masih kurang.
Tentu saja, keputusan tersebut memicu terjadinya gelombang amarah dari masyarakat. Masyarakat menilai bahwa hukum tidak adil terhadap korban kekerasan. Dampak ini juga memberikan pengaruh kuat terhadap korban lain untuk memilih tidak melaporkan kepada pihak kepolisian. Terbukti pada tiga tahun terakhir ini, yakni 2018-2020, bahwa korban perempuan yang melapor kepada kepolisian mengalami fluktuatif dan lebih rendah dibandingkan korban laki-laki yang lebih berani melapor kepada pihak berwajib.
Tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 12,33% korban kekerasan pada perempuan yang melapor kepada kepolisian dari data tahun 2019. Adapun tahun 2018 mengalami penurunan 9,42% korban perempuan yang melapor kepada kepolisian. Korban laki-laki yang melapor kepada kepolisian kepolisian terkait yang dialaminya meningkat sebesar 17,26% dari tahun 2019. Selain itu, mengalami perbandingan 4,93% dengan data korban yang melapor kepada pihak kepolisian.
Dari hasil Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia bahwa perempuan mengalami kekerasan dari berbagai jenis mulai fisik, emosional hingga seksual sebesar 20,5% pada tahun 2013. Dengan demikian, bias gender yang terjadi antara perempuan dan laki-laki serta merugikan pihak perempuan. Biasanya faktor eksternal dan internal memberi pengaruh terhadap psikologis korban hingga mereka memilih untuk bungkam.
Kekerasan Seksual Tidak Memandang Usia dan Status
Pada tahun 2013, proporsi perempuan dan laki-laki yang mengalami kekerasan seksual di bawah umur 18 tahun terlihat setara dengan masing-masing menunjukkan angka 50%. Walau begitu, data tersebut menandakan bahwa kekerasan seksual tidak memandang usia dan jenis kelamin. Tentu saja, fenomena yang paling mengkhawatirkan terutama orangtua karena anak di bawah umur banyak menjadi target dari pelampiasan hasrat seseorang.
Bagi sang anak, tindakan kekerasan terhadap anak, seperti kekerasan fisik, eksploitasi hingga seksual merupakan mimpi buruk yang membuat mereka berada dalam lautan trauma. Hal ini juga membawa perubahan sikap terhadap anak yang menjadi lebih tertutup, ketakutan sampai berlebihan, bahkan anak bisa mengalami depresi dan melukai dirinya.
Oleh karena itu, kekerasan seksual terhadap anak, baik perempuan, maupun laki-laki yang membutuhkan perhatian khusus. Perhatian juga perlu didampingi oleh ahli terapis kejiwaan untuk membantu anak melewati masa sulitnya dan mengolah emosi mereka.
Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang menggegerkan publik belakangan ini berasal dari seorang guru pesantren yang mencabuli 12 santriwati sampai di antaranya hamil di usia dini. Sang guru bernama Herry Wirawan divonis hukum mati oleh Pengadilan Negri (PN) Bandung dalam persidangan terbuka yang dilaksanakan pada Senin (04/04/2022). Dilaporkan Tempo.id hakim juga memerintahkan sembilan anak dari hasil kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan dirawat oleh pemerintah hingga korban memiliki kesiapan mental dalam menerimanya.
Kurun waktu tujuh tahun terakhir, 2011-2017, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima laporan sebanyak 27.485 baik secara langsung, online , maupun melalui surat suara (telepon). Selama tahun 2017, KPAI menerima aduan paling banyak dari korban anak yang mengalami kekerasan seksual. Kemudahan akses internet untuk melihat situs pornografi, anak yang mudah terpengaruhi, kurangnya pengawasan orangtua menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Selain tidak mengenal usia, kekerasan seksual juga terjadi tanpa melihat status dari korban. tahun 2016 diperoleh 90% perempuan dewasa (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual tidak adanya hubungan atau tidak dalam pernikahan. Sisanya 10% mengalami kekerasan seksual dalam pernikahan atau sudah memiliki pasangan.
Pada tahun 2021 terjadi kenaikan sebesar 6% dari data tahun 2016 terhadap kekerasan seksual dalam status pernikahan atau sudah memiliki pasangan. Berbanding terbalik dengan menjadi korban yang mengalami kekerasan di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan dari 90% menjadi 84% pada tahun 2021.
Dengan demikian, kekerasan seksual tidak memandang usia atau status korban, kemudian kekerasan seksual terhadap perempuan lebih banyak terjadi di luar status pernikahan atau belum memiliki pasangan. Maka dari itu, diperlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintahan dalam ruang publik yang aman untuk mengetahui penyebab terjadinya kekerasan seksual.
Pengesahan RUU TPKS untuk Meminalisir Korban Kekerasan Seksual
Dilansir BBC.NEWS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna Selasa (12/04/2022) memutuskan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan dukungan Komnas Perempuan. RUU TPKS memuat perbuatan yang sebelumnya termasuk dalam tindak pidana, yaitu tindakan seksual sebelumnya, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pengendalian, pemantauan seksual, eksploitasi seksual, video seksual dan seksual berbasis elektronik.
Dengan demikian, telah disahkan RUU TPKS ini menjadi pedoman dalam mengatasi peningkatan kekerasan seksual setiap tahunnya, baik perempuan, maupun laki-laki. Di sisi lain juga memberika perlindungan, membenahi keadilan dan jaminan hukum untuk para korban***










