masih perlu DPD gak sih ?
Ingin sedikit berkicau tentang kerisuhan sidang paripurna DPD kemarin, kalo ada yang mau nanggepin kicauan saya yang masih sangat minim wawasan tentang hukum dan politiknya, sangat boleh sekali.
Kita mulai dari apa itu DPD ?Mungkin dari smp udah pernah belajar tentang susunan/struktur pemerintahan berdasarkan trias politika, dimana DPD berada pada posisi legislatif. DPD sering disebut juga Senator. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah utusan daerah yang dipilih melalui pemilu, terdiri dari 4 orang pada masing-masing provinsi. Setelah membaca sedikit tentang dinamika eksistensi DPD, saya sedikit bertanya-tanya, kontribusinya sejauh ini seperti apa ??? karena berbeda dengan DPR sering sekali muncul di berita-berita, tidak asing didengar tentang bagaimana sepak terjang DPR dalam membuat kebijakan-kebijakannya karena memiliki fungsi dan peran legislasi yang lebih besar.Dari masa ke masa DPD mengalami banyak uji coba, dimulai dari pemilihan DPD yang berasal dari perseorangan kemudian mulai dilibatkan partai politik, sehingga originalitas DPD seperti yang awal mulai memudar, dan munculnya banyak kepentingan partai politik. Kemudian uji joba lamanya masa jabatan, 5 tahun , 2,5 tahun, dsb.
Apa yang terjadi pada sidang paripurna DPD kemarin ??? Ricuh ? saling dorong ? saling jotos ?
apa yang menjadi dasar kericuhan itu, bukankan kewenangannya, peran dan fungsinya tidak begitu signifikan ?
Memalukan memang, sebagai salah satu lembaga tinggi negara, menunjukan sikap yang sangat kekanak-kanakan. Seperti tidak paham atuiran sidang, padahal namanya ‘dewan’ yang sudah terbiasa sidang, bermusyawarah seharusnya bisa menaati aturan dan saling menghargai terhadap pendapat juga putusan.
Belum dibuka sidangnya, udah ricuh. masalah siapa yang memimpin sidang. hmmmm....sepertinya moderator terlihat kurang moderat.
Di berita-berita banyak dibahas tentang tatib yang di cabut, dirubah, dan sebagainya.
Jika melihat dari disisi hukum, MA seperti tidak konsisten dengan putusannya, tidak professional dengan tugasnya karena pada surat putusan terjadi salah ketik. What ??? untuk level lembaga kehakiman tertinggi negara kita, ada TYPO meeeennn.... soalnya COPAS sih...well,yang bikin juga manusia. mungkin lupa. :(
Jadi yang saya pahami, salah satu agendanya adalah pembacaan putusan MA tentang pencabutan tatib “masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun”. Dengan adanya pencabutan ini artinya masa jabatan pimpinan dikembalikan menjadi 5 tahun. Karena secara logika, tidak mungkin adanya kekosongan hukum. Namun bagaimana menerjemahkan tatib ini, apakah masa jabatan 2,5 tahun ini untuk kepemimpinan periode selanjutnya, atau berlaku untuk kepemimpinan saat ini. Begitupun dengan masa jabatan 5 tahun. Jika memang tatib itu berlaku sejak diputuskannya oleh MA, maka tentu pimpinan yang sekarang (M.Saleh, GKR Hemas, dan Farouk) melanjutkan kepemimpinannya sampai tahun 2019, sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.
Namun, selanjutnya setelah di ketuk palu tentang putusan MA ini. Ko malah terjadi pemilihan ketua DPD, dan langsung dilantik oleh MA.Ketua DPD yang baru, terpilih secara aklamasi adalah pak OSO yang disebutkan pula masa jabatannya 2,5 tahun.
Ko jadi bolak balik ?Katanya tatib 2,5 tahun di cabut, kemudian tidak lama, dibuat tatib baru dan dilakukan pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru.
Jadi apakah ini sah ?Banyak kontroversi tentang sah atau tidaknya, ada yang mengatakan illegal, ada yang mengatakan abash saja karna MA langsung yang melantik.
jadi kericuhan ini karena masalah masa jabatan kepemimpinan, dan ada yang merasa di rebut kepemimpinannya, ada juga yang terlalu berambisi ingin menjadi pemimpin.mending kalo yang diributin tentang kebijakan yang pengaruhnya terhadap rakyat. lah ini ???
Pusing !!! Aneh !!!lantas bagaimana bapak hakim2 yang terhormat, sebuah lembaga kehakiman tertinggi di negara ini. Dimana yang menjadi ujung tombak dari segala hukum yang ada di negara hukum ini.jika hal seperti ini saja tidak konsisten, harus kepada siapa lagi kami menuntut keadilan di negara ini ?
ya, begitulah politik. sebagian orang menganggap sah-sah saja, karena ini 'seni' nya politik. tapi, bukankah politik harus tunduk pada hukum, dan hukum pun harus tunduk pada hukum itu sendiri.
Dan kenyataannya saat ini “Dewi keadilan, seakan menghujamkan panah keadilan ke jantungnya sendiri” begitu kurang lebih perkataan ibu GKR Hemas.
Pak Zulkifli Hasan (ketua MPR sekaligus ketua umum PAN) juga menyinggung masalah ini dan beliau mengatakan bahwa "PERJUANGAN ITU HARUS KUAT DASAR DAN LANDASANNYA. AGAR TIDAK MUDAH GOYAH !"