Pantai Lampuuk - Banda Aceh
let's talk about Bridgerton tea, my ask is open
Sade Olutola

titsay
"I'm Dorothy Gale from Kansas"
hello vonnie
Show & Tell

JVL

❣ Chile in a Photography ❣
No title available
Cosimo Galluzzi

if i look back, i am lost

★

Love Begins
ojovivo

shark vs the universe

No title available
occasionally subtle
EXPECTATIONS
todays bird

Discoholic 🪩

seen from United States
seen from Bangladesh
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from Paraguay
seen from Argentina
seen from Argentina

seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United States

seen from United Kingdom
seen from United Kingdom
seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from Spain
seen from United States
@fadillah-2008-aditya
Pantai Lampuuk - Banda Aceh
Sollar eclipse. Depok, indonesia.
Can’t wait to graduate and finally move onto bigger and better things
fundiving, Ternate - Maluku Utara
Peresmian Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara oleh Kapolda dan Wakapolda. pertama kalinya juga saya dipercayakan untuk menjabat sebagai Kapolsek. good times.
Kota Depok.
Sejarah Depok
Penemuan benda bersejarah di wilayah Depok dan sekitarnya menunjukkan bahwa Depok telah berpenghuni sejak zaman prasejarah. Penemuan tersebut itu berupa Menhir “Gagang Golok”, Punden berundak “Sumur Bandung”, Kapak Persegi dan Pahat Batu, yang merupakan peninggalan zaman megalit. Juga penemuan Paji Batu dan sejenis Beliung Batu yang merupakan peninggalan zaman Neolit.
Lalu sejarah depok di lanjut pada abad ke – 14 dimana saat itu kerajaan padjajaran sedang berkuasa dan di perintah oleh prabu siliwangi. Kerajaan pajajaran memiliki beberapa kerajaan kecil, di antaranya kerajaan muara beres, depok sendiri berada 13km sebelah utara muara beres. Sehingga pada masa itu depok dijadikan sebagai front terdepan tentara jayakarta saat berperang melawan padjajaran. Hal ini di buktikan dengan masih terdapatnya nama2 kampung yang masih menggunakan nama sunda,penemuan benda kuno, penemuan benteng kuno padjajaran di nagela dan rumah2 penduduk yg masih memiliki senjata kuno.
Setelah jaman penjajahan belanda, ada seorang pejabat tinggi VOC bernama Cornelis Chastelein yang mengundurkan diri dari VOC.saat Cornelis Chastelein melihat kebersihan dan kejernihan Sungai Ciliwung, Cornelis akhirnya membeli tanah disekitar Sungai Ciliwung tersebut dari Pemerintah Hindia Belanda, seluas 1.249 Ha dengan harga 700 ringgit pada saat itu.
Dengan maksud memberadabkan masyarakat dengan cara memberikan pendidikan tentang usaha, pertanian, peternakan, persawahan, perkebunan dan sistem pemerintahan, dengan itu cornelis membutuhkan pekerja yang di datangkan dari indonesia timur seperti Bali, Jawa, Makassar, Maluku, Nusa Tenggara, Pulau Rote, bahkan Filipina untuk membuka perkebunan rempah, buah buahan dan lain-lain.
Cornelis Chastelein mewariskan tanahnya di sepanjang kali Ciliwung kepada para budaknya dengan syarat mereka membentuk jemaat Kristen. Pada tahun 1830-an, lembaga Zending mengembangkan kegiatan Pekabaran Injil terlepas dari GPI (Gereja Protestan Indonesia). GPI hanya melayani pelayanan kepada orang yang sudah beragama Kristen, orang Eropa dan orang Indo-Eropam dan Padepokan Kristiani ini bernama De Eerste Protestante Organisatie van Christenen, disingkat DEPOK. Dari sinilah rupanya nama kota ini berasal. Sampai saat ini, keturunan pekerja-pekerja Cornelis dibagi menjadi 12 Marga. Adapun marga-marga tersebut adalah :
Jonathans
Laurens
Bacas
Loen
Soedira
Isakh
Samuel
Leander
Joseph
Tholense
Jacob
Zadokh
Kota depok menjadi Kota Administrasi
Depok bermula dari sebuah Kecamatan yang berada di lingkungan Kewedanaan (Pembantu Bupati) wilayah Parung Kabupaten Bogor, kemudian pada tahun 1976 perumahan mulai dibangun baik oleh Perum Perumnas maupun pengembang yang kemudian diikuti dengan dibangunnya kampus Universitas Indonesia (UI), serta meningkatnya perdagangan dan Jasa yang semakin pesat sehingga diperlukan kecepatan pelayanan. Pada tahun 1981 Pemerintah membentuk Kota Administratif Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1981 yang peresmiannya pada tanggal 18 Maret 1982 oleh Menteri dalam Negeri (H. Amir Machmud) yang terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan dan 17 (tujuh belas) Desa, yaitu :
Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu Desa Depok, Desa Depok Jaya, Desa Pancoram Mas, Desa Mampang, Desa Rangkapan Jaya, Desa Rangkapan Jaya Baru.
Kecamatan Beji, terdiri dari 5 (lima) Desa, yaitu : Desa Beji, Desa Kemiri Muka, Desa Pondok Cina, Desa Tanah Baru, Desa Kukusan.
Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 6 (enam) Desa, yaitu : Desa Mekarjaya, Desa Sukma Jaya, Desa Sukamaju, Desa Cisalak, Desa Kalibaru, Desa Kalimulya.Selama kurun waktu 17 tahun Kota Administratif Depok berkembang pesat baik dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Khususnya bidang Pemerintahan semua Desa berganti menjadi Kelurahan dan adanya pemekaran Kelurahan, sehingga pada akhirnya Depok terdiri dari 3 (Kecamatan) dan 23 (dua puluh tiga) Kelurahan, yaitu :
a. Kecamatan Pancoran Mas, terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Depok, Kelurahan Depok Jaya, Kelurahan Pancoran Mas, Kelurahjn Rangkapan Jaya, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru.
b. Kecamatan Beji terdiri dari (enam) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Beji, Kelurahan Beji Timur, Kelurah Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kelurahan Kukusan, Kelurahan Tanah Baru.
c. Kecamatan Sukmajaya, terdiri dari 11 (sebelas) Kelurahan, yaitu : Kelurahan Sukmajaya, Kelurahan Suka Maju,. Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Abadi Jaya, Kelurahan Baktijaya, Kelurahan Cisalak, Kelurahan Kalibaru, Kelurahan Kalimulya, Kelurahan Kali Jaya, Kelurahan Cilodong, Kelurahan Jati Mulya, Kelurahan Tirta Jaya.
Dari tahun 1982 – 1999, penyelenggaraan pemerintah Kota Administratif Depok mengalami pergantian Kepemimpinan sebagai berikut :
Drs. Moch Rukasah Suradimadja (Alm) [Walikotatif] 1982 – 1984
Drs. H.M.I Tamdjid [Walikotatif] 1984 – 1988
Drs. Abdul Wachyan [Walikotatif] 1988 – 1991
Drs. Moch. Masduki [Walikotatif] 1991 – 1992
Drs. H.Sofyan Safari Hamim [Walikotatif] 1992 – 1996
Drs. H. Yuyun WS [Plh Walikotatif] 1996 – 1997
H. Badrul Kamal [Walikotatif] 1997 – 2005
Nurmahmudi Ismail [Walikotatif] 2005 – sekarang
Kota Depok selain merupakan Pusat Pemerintahan yang berbatasan langsung dengan Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga merupakan wilayah penyangga Ibu Kota Negara yang diarahkan untuk kota pemukiman, Kota Pendidikan, Pusat pelayanan perdagangan dan jasa, Kota pariwisata dan sebagai kota resapan air.
Visi Kota Depok
Menuju Kota Depok yang Melayani Dan Mensejahterakan.
Misi Kota Depok
Mewujudkan Pelayanan yang Ramah, Cepat dan Transparan.
Membangun dan Mengelola Sarana dan Prasarana Infrastruktur yang Cukup, Baik dan Merata
Mengembangkan Perekonomian Masyarakat, Dunia Usaha, dan Keuangan Daerah.
Topografi
Secara astronomi, Depok terletak pada koordinat 6o19’00” – 6o28’00” Lintang Selatan dan 106o43’00”- 106o55’30” Bujur Timur, dengan luas wilayah 20,029 Ha. Batas-batas wilayahnya adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatasan dengan DKI Jakarta dan Kecamatan Ciputan Kabupaten Tangerang
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Bojong Gede dan Kecamatan Cibinong Kab. Bogor
Sebelah Barat : berbatasan dengan Kecamatan Gunung Sindur dan Parung Kabupaten Bogor
Sebelah Timur : berbatasan dengan Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dan Kec. Pondok Gede Bekasi.
Kondisi wilayah bagian utara umumnya berupa dataran rendah, sedangkan di wilayah bagian Selatan umumnya merupakan daerah perbukitan dengan ketinggian 40-140 meter di atas permukaan laut dengan kemiringan lereng antara 2-15 %.
Kemiringan lereng antara 8-15 % potensial untuk pengembangan perkotaan dan pertanian, sedangkan kemiringan lereng yang lebih besar dari 15 % potensial untuk dijadikan sebagai benteng alam yang berguna untuk memperkuat pondasi. Di samping itu, perbedaan kemiringan lereng juga bermanfaat untuk sistem drainase Permasalahan yang muncul akibat topografi Kota Depok adalah karena adanya perbedaan kemiringan lereng menyebabkan terjadinya genangan atau banjir, bila penangannya tidak dilakukan secara terpadu.
Iklim
Wilayah Depok termasuk dalam daerah beriklim tropis dengan perbedaan curah hujan yang cukup kecil dan dipengaruhi oleh iklim musim, secara umum musim kemarau antara bulan April-September dan musim hujan antara Oktober-Maret.
Temperatur : 24,3-33 derajat Celsius
Kelembaban rata-rata : 82 %
Penguapan rata-rata : 3,9 mm/th
Kecepatan angin rata-rata : 3,3 knot
Penyinaran matahari rata-rata : 49,8 %
Jumlah curah hujan : 2684 m/th
Jumlah hari hujan : 222 hari/tahun.
Iklim Depok yang tropis mendukung untuk pemanfaatan lahan pertanian ditambah lagi dengan kadar curah hujan yang kontinu di sepanjang tahun. Permasalahan mendasar walaupun di satu sisi di dukung oleh iklim tropis yang baik yaitu alokasi tata guna lahan yang harus mempertimbangkan sektor lain terutama lahan hijau dan permukiman.
Sumber Daya Lahan
Sumber Daya Lahan Kota Depok mengalami tekanan sejalan dengan perkembangan kota yang sedemikian pesat. Sebagaimana kita ketahui berdasarkan data analisis Revisi RTRW Kota Depok (2000-2010) dalam pemanfaatan ruang kota, kawasan pemukiman pada tahun 2005 mencapai 8.915.09 ha (44,31%) dari total pemanfaatan ruang Kota Depok.
Pada tahun 2005 kawasan terbuka hijau tercatat 10.106,14 ha (50,23%) dari luas wilayah Depok atau terjadi penyusutan sebesar 0,93 % dari data tahun 2000. Meningkatnya tutupan permukaan tanah, berdampak terhadap penurunan kondisi alam Kota Depok, terutama disebabkan tekanan dari pemanfaatan lahan untuk kegiatan pemukiman yang mencapai lebih dari 44,31 % dari luas wilayah kota. Sementara luas kawasan terbangun tahun 2005 mencapai 10.013,86 ha (49,77%) dari luas wilayah Kota Depok atau meningkat 3,59 % dari data tahun 2000. Luas kawasan terbangun sampai dengan tahun 2010 diproyeksikan mencapai 10.720,59 ha (53,28%) atau meningkat 3,63 % dari data tahun 2005. Sementara luas ruang terbuka (hijau) pada tahun 2010 diproyeksikan seluas 9.399,41 ha (46,72%) atau menyusut 3,63 % dari tahun 2005. Diprediksikan pada tahun 2010, dari 53,28% total luas kawasan terbangun, hampir 45,49% akan tertutup oleh perumahan dan perkampungan. Jasa dan perdagangan akan menutupi 2,96% total luas kota, industri 2,08% total luas kota, pendidikan tinggi 1,49% total luas kota, dan kawasan khusus 1,27% total luas kota. Meningkatnya jumlah tutupan permukaan tanah tersebut, ditambah dengan berubahnya fungsi saluran irigasi menjadi saluran drainase, diprediksikan akan menyebabkan terjadinya genangan dan banjir di beberapa kawasan, yang berdampak terhadap penurunan kondisi Kota Depok.
Diperkirakan pembangunan pertanian tanaman pangan di Kota Depok di masa yang akan datang akan menghadapi suatu kondisi, dimana lahan sawah yang semakin menyempit. Pada tahun 2010 diperkirakan lahan sawah akan mengecil bila dibandingkan kondisi sekarang. Penyempitan yang paling parah terjadi pada lahan sawah tadah hujan, disusul sawah irigasi sederhana PU.
Sumber Daya Air
Sumber Daya Air yang ada terdiri dari dua sumber yaitu sungai dan situ. Secara umum sungai-sungai di Kota Depok termasuk kedalam dua Satuan Wilayah Sungai besar, yaitu sungai Ciliwung dan Cisadane. Selanjutnya sungai-sungai tersebut dibagi menjadi 13 Satuan Wilayah Aliran Sungai, yaitu sungai Ciliwung, Kali Baru, Pesanggrahan, Angke, Sugutamu, Cipinang, Cijantung, Sunter, Krukut, Saluran Cabang Barat, Saluran Cabang Tengah dan sungai Caringin.
Kota Depok memiliki 25 situ yang tersebar di wilayah Timur, Barat dan Tengah. Luas keseluruhan situ yang ada di Kota Depok berdasarkan data tahun 2005 adalah seluas 169,68 Ha1), atau sekitar 0,84 % luas Kota Depok. Kedalaman situ-situ bervariasi antara 1 sampai 4 meter, dengan kualitas air yang paling buruk terdapat pada Situ Gadog dan Rawa Besar. Selain penurunan kualitas air, kawasan situ juga mengalami degradasi luasan.
Pembangunan perikanan di Kota Depok juga menghadapi masalah yang sama dengan pertanian tanaman pangan, yaitu penyempitan lahan air kolam. Berdasarkan data tahun 2005, luas areal air kolam adalah 242,21 ha dibandingkan pada tahun 2000 seluas 290,54 ha.
Penduduk
Jumlah Penduduk di Kota Depok pada Tahun 2001 berdasarkan data dari BPS adalah 1.204.687 jiwa, sehingga dengan luas wilayah yang ada yaitu 207,06 km2 maka kepadatan penduduk rata-rata adalah 5.818 jiwa / km2. Jumlah penduduknya berkisar antara 115.575 jiwa (Kecamatan Beji) dan 331.778 jiwa (Kecamatan Cimanggis), sedangkan kepadatan penduduknya berkisar antara 2.918 jiwa/km2 (Kecamatan Sawangan) sampai dengan 8.777 jiwa/km2 (Kecamatan Sukmajaya).
Perkembangan jumlah penduduk Kota Depok berlangsung cepat, pada tahun 2000, Kota Administratif Depok penduduknya berjumlah 1.145.091 jiwa dan pada tahun 2001 meningkat menjadi 1.204.687 jiwa setelah ditata menjadi 6 (enam) Kecamatan dengan laju pertumbuhan rata-rata 3,70 %/tahun.
Sesuai dengan karakteristik perkotaannya yang masih mencirikan kombinasi perkotaan, wilayah Kota Depok belum seluruhnya terbangun. Kawasan yang masih kosong berupa kebun campuran/tegalan dan pesawahan masih cukup luas, yaitu sekitar 51 % dari luas wilayahnya, sedangkan kawasan perumahan dan kampung luasnya sekitar 5.900 ha atau 29 %, dan kawasan yang digunakan untuk kegiatan industri, jasa dan perusahaan meliputi areal seluas 1.100 ha (± 6 %).Ditinjau dari penyebaran lokasi kegiatan perekonomian di kota depok meliputi :
kegiatan industri.
Kegiatan industri sebagian besar berkembang di Kecamatan Cimanggis dan Sukmajaya (wilayah kota bagian timur), Yaitu sepanjang Jalan Raya Bogor.
kawasan pertanian
Sedangkan kawasan pertanuan masih banyak terdapat di Kecamatan Sawangan. Kecamatan Pancoran Mas bagian selatan dan sedikit di Kecamatan Limo (wilayah kota bagian barat).
kegiatan perkantoran, jasa, perdagangan
Berkembang di wilayah kota bagian tengah, terutama di sepanjang Jalan Margonda.
kawasan pendidikan
Berkembang di wilayah depok bagian tengah dan utara. khususnya margonda.
Kawasan Perumahan
perumahan banyak berkembang di wilayah kota bagian utara yang berdekatan dengan Jakarta, yaitu Kecamatan Limo, Beji, Sukmajaya, dan Pancoran Mas bagian utara.
Pendapatan kota dan perkapita
Seperti yang kita tahu, Depok merupakan kota sibuk yang sering kali disebut Kota Penyangga Jakarta. Bahkansaking besarnya pengaruh Jakarta, beberapa orang lupa bahwa Depok bukanlah bagian dari Provinsi DKI Jakarta melainkan Provinsi Jawa Barat. Jika kita melihat dari sisi Pendapatan regional, PDRB perkapita atas dasar harga berlaku tahun 2010 menunjukkan kenaikan 2,37 persen dari tahun sebelumnya, dari Rp. 9.081.790,93 menjadi Rp. 9.296.931,71. Namun sebaliknya perkapita atas dasar harga konstan terjadi penurunan sebesar 5,15 persenya itu dari Rp.3.958.177,03 pada tahun 2009 menjadi Rp. 3.754.150,41 pada tahun 2010. Sementara itu, dilihat dari distribusi persentasenya, sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sektor industri merupakanduasektor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pembentukan PDRB.
Kependudukan Kota Depok dalam angka
· Statistik Kependudukan Kota Depok
· Juamlah Perempuan : 956.566
· Jumlah Laki – Laki : 999.726
· Rasio Jenis Kelamin : 105
· Pertumbuhan Penduduk Kota Depok : 5,48%
· Jumlah wajib KTP : 1.439.190 Jiwa
· SKTT Warga Negara Asing : 642 Jiwa
· KTP Warga Negara Asing : 21 jiwa.
Sarana dan Prasarana
TRANSPORTASI Transportasi di Kota Depok masih bersifat regional dan komuter (Jakarta dan Bogor) baik melalui jalan raya maupun jalan baja/rel. Pusat tarikan perjalanan yang cukup besar adalah menuju DKI Jakarta dengan bangkitan perjalanan terbesar berasal dari kawasan permukiman. Sarana transportasi angkutan jalan dengan sarana transportasi umumnya adalah :
• Dalam kota : 12 rute angkutan Kota Depok • Ke Jakarta : 11 trayek bus besar dan 8 trayek bus sedang. • Antar kota : 5 trayek bus
AIR BERSIH Sebagian besar penduduk Depok memanfaatkan air tanah sebagai sumber air bersih, dimana kuantitas air tanah relative mencukupi kebutuhan sepanjang tanah sebagai air bersih, dimana kuantitas air tanah relative mencukupi kebutuhan sepanjang tahun, kecuali beberapa kawasan di kecamatan Cimanggis. Kualitas air tanah di daerah permukiman padat diperkirakan rawan pencemaran limbah domestik.
Pelayanan air bersih di daerah Depok masih dilayani oleh PDAM Kabupaten Bogor dengan tingkat pelayanan sekitar 20 % dari total penduduk Kota Depok. Wilayah pelayanan masih terbatas di beberapa wilayah di kecamatan Beji, Sukmajaya, Pancoran Mas dan sedikit di Sawangan dan Cimanggis dengan jumlah pelanggan sebanyak 34.617 unit.
PEMBUANGAN SAMPAH Kebutuhan akan fasilitas tempat pembuangan sampah meningkat sejalan dengan adanya peningkatan perkembangan penduduk, kemudian juga adanya perkembangan aktivitas kota yang memerlukan lahan untuk pembangunan infrastruktur, ditambah lagi dengan adanya perkembangan industri.
Depok mempunyai fasilitas tempat pembuangan sampah seluas 2,87 ha dan akan diperluas sebesar 2,5 ha. Namun kondisinya, di masa yang akan datang akan sulit menemukan lokasi tempat pembuangan sampah selain itu juga akan sangat mahal. Kondisi ini akan memperparah terjadinya pencemaran lingkungan bukan saja pencemaran udara atau bau namun juga pencemaran tanah atau air tanah.
SARANA • Jalan : 361.486 km • Listrik : 584.204.042 kwh • Telephone : 79.500 ssl • PAM : 15 % dengan total sambungan 38.000 sambungan rumah • Terminal : 1 • Stasiun : 4
PRASARANA
Komersial bisnis • Swalayan : 11 • Pasar : 6 • Toko : 2.102 • Kios/los : 1.775
PENDIDIKAN
• SD : 327 • SLTP : 127 • SLTA : 94 • Perguruan tinggi ; 17 PERIBADATAN
• Mesjid : 530 • Langgar : 16 • Mushola : 1.026 • Gereja : 104 • Vihara / pura : 3 KESEHATAN
• Rumah sakit : 7 • Puskesmas : 25 • Posyandu : 824 • Apotik : 82 buah
Reaserach Permasalahan Kota Depok Smart City Project Kota Depok. Written by : Fadillah Aditya Edited : Claudya Anindita
PTIK 67 PJJ MALUT
Uang 1000.. pulau maitara - tidore, Maluku utara
KEJAHATAN NARKOBA DALAM LINTAS INTERNASIONAL
PENDAHULUAN
Penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh pemerintah sejak puluhan tahun yang lalu. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan sendiri, tetapi melibatkan negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dan negara lain yang memiliki kaitan dengan peredaran narkoba secara ilegal. Jenis kejahatan ini merupakan salah satu dari transnasional organized crime, disebut sebagai transnasional organize crime karena memang kejahatan ini melibatkan jaringan lintas negara. Hasil pengembangan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesai, sebagian besar melibatkan jaringan yang ada di negara lain. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat upaya penanggulangan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, telah disahkan Undang - undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir, dimana Undang – Undang tentang Narkoba termasuk didalamnya. penjelasan Undang Nomor 5 tahun 2009 Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan perdamaian dunia. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di samping memudahkan lalu lintas manusia dari suatu tempat ke tempat lain, dari satu negara ke negara lain, juga menimbulkan dampak negatif berupa tumbuh, meningkat, beragam, dan maraknya tindak pidana. Tindak pidana tersebut pada saat ini telah berkembang menjadi tindak pidana yang terorganisasi yang dapat dilihat dari lingkup, karakter, modus operandi, dan pelakunya. Kejahatan Narkotika dan Psikotrapika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat, yang mempunyai dampak luar biasa, terutama pada generasi muda suatu bangsa yang beradab. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan lintas negara, karena penyebaran dan perdagangan gelapnya, dilakukan dalam lintas batas negara. Dalam kaitannya dengan negara Indonesia, sebagai negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.
Pesatnya perkembangan arus informasi dan teknologi, muncul pula tatanan kehidupan yang baru dalam berbagai dimensi. Transisi yang terjadi dari sistem bipolar ke sistem multipolar dunia kemudian menjadi salah satu yang mewarnai konstalasi kehidupan global. Ini disadari atau tidak telah membawa pengaruh yang sangat besar dalam hubungan yang terjalin antar Negara kemudian. Namun perkembangan globalisasi tak selamanya membawa keuntungan tapi justru menjadi celah dan peluang yang dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan transnasional dengan kemudahan yang ditawarkan oleh arus informasi, teknologi, dan transportasi yang bisa diperoleh dengan mudah. Penanggulangan kejahatan transnasional dapat dijelaskan bahwa asumsi dasar dari kejahatan lintas Negara adalah pertama, merupakan gejala global yang tidak dapat diselesaikan oleh satu Negara saja, melainkan harus melalui kerjasama internasional; kedua, kejahatan ini tumbuh dan berkembang seirama dengan kemajuan teknologi informasi dan transportasi internasional; ketiga, kejahatan tersebut disebabkan oleh kondisi sosial, politik, ekonomi, pertahanan, keamanan, dan teknologi yang berkembang pesat di berbagai Negara juga kebijakan dalam dan luar negeri suatu Negara yang menjadi sasaran dari kejahatan ini; keempat, kejahatan lintas Negara tidak memandang ideologi, suku bangsa ataupun agama dari para pelaku kejahatan ini; kelima, dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan Negara, baik sebagai sponsor maupun pelakunya; keenam, tidak selalu didasari oleh motif politik semata, tetapi juga motif-motif ekonomi atau bahkan tak ada motif yang jelas. Kejahatan Transnasional yang semakin banyak dan melibatkan banyak Negara sehingga butuh suatu kerjasama antar-negara, seperti organisasi regional ASEAN untuk bersama-sama memikirkan cara untuk menanggulanginya.
PEMBAHASAN PENANGANAN PENCEGAHAN NARKOBA DI TINGKAT INTERNASIONAL
Menurut undang-undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika pasal 2 Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahab kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan :
• Narkotika golongan 1 : narkotika yang berhasiat pengobatan dan digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan misalnya: heroin, kokain, dan ganja.
• Narkotika golongan 2 : narkotika yang berhasiat pengobatan dan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan sebab memunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan misalnya: morfin, petidin, garam narkotika.
• Narkotika golongan 3 : narkotika yang berhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan misalnya kodein, garam-garam narkotika.
Narkoba pada prinsipnya adalah zat atau bahan yang dapat mempengaruhi kesadaran, fikiran dan prilaku yang dapat menimbulkan ketergantungan kepada pemakaianya. Dampak kejahatan Narkoba akan terimbas kepada seluruh keluarga. Merusak tatanan dan tata karma yang pernah ada. Angka kejahatan narkoba berkembang pesat diseluruh Indonesia, kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan warga Indonesia tapi juga orang asing. Itu berarti sindikat internasional sudah menjadikan Indonesia tidak saja sebagai transit atau peredaran saja melainkan sebagai sarang produksi Narkoba internasional karena narkoba dala perkembagannya yang sudah menjadi kejahatan lintas negara. Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara. Menurut Mueller mendefinisikannya berdasarkan keterlibatan lebih dari satu negara. Hanya itu. Sehingga ini belum bisa menggambarkan secara keseluruhan tentang definisi kejahatan transnasional itu sendiri. Perdagangan gelap narkoba juga menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan yang bersifat multifaceted, seperti peningkatan penularan HIV/AIDS melalui pengguna narkoba jarum suntik (IDUs/injecting drug users) di sejumlah negara. Pada sisi lain, kejahatan perdagangan orang, khususnya terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual, kerap juga dihubungkan dengan kejahatan perdagangan gelap narkoba Dengan melihat besarnya cakupan permasalahan kejahatan terorganisasi transnasional, khususnya pengedaran gelap narkoba di dunia, terdapat keperluan untuk merumuskan beberapa upaya dalam memperkuat kerangka hukum dan instrumen hukum internasional yang ada Sebagai catatan, sejauh ini terdapat beberapa instrumen yang menjadi tolok ukur, yakni Konvensi PBB Tahun 1961 mengenai Narkotika dan Obat-obatan; Konvensi PBB Tahun 1971 mengenai Psikotropika; Konvensi PBB Tahun 1988 menentang Perdagangan Gelap Narkoba dan Psikotropika; Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional Tahun 2000 (Konvensi Palermo); dan Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003 (Konvensi Merida) Walaupun kelima konvensi tersebut merujuk ke kejahatan-kejahatan yang spesifik (dengan pengecualian Konvensi Palermo), pada intinya terdapat tiga hal utama yang diatur dalam konvensi-konvensi tersebut. Pertama, mengatur langkah-langkah yang perlu diambil negara untuk mencegah terjadinya kejahatan. Kedua, mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana bagian dari penegakan hukum. Ketiga, pengefektifan dan penguatan kerja sama internasional melalui kerangka ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, dan kerja sama lainnya Upaya internasional untuk mengawasi narkoba sudah ada sejak berdirinya Komisi Shanghai pada 1909.
Sejak itu terdapat berbagai ragam konvensi yang disepakati baik di bawah Liga Bangsa-Bangsa (LBB) maupun PBB. Selanjutnya pada 1971, negara-negara anggota PBB menyepakati suatu traktat yang mengawasi obatobatan yang bersifat sintetis yang dikenal dengan istilah psychotropic substances yang banyak disalahgunakan pada masa tersebut hingga seka rang ini yang dikenal dengan ATS (amphetamine type-stimulants), termasuk ekstasi dan sabu. Pada 1988, disadari bahwa tidak cukup jika negara-negara anggota memfokuskan pada control measures dan kriminalisasi terhadap narkotik dan psikotropika. Karena itu, lahir Konvensi 1988 yang bertujuan memberantas perdagangan gelap narkotik dan psikotropika. dilihat dari segi isi Konvensi 1988, muncul embrio dari upaya internasional untuk menanggulangi permasalahan organisasi kejahatan transnasional yang antara lain dapat diidentifi kasikan dengan aturan - aturan yang menyangkut ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penanganan perdagangan gelap narkoba melalui laut, controlled delivery, pemerkuatan rezim antipencucian uang (termasuk masalah penyitaan dan perampasan hasil kejahatan narkoba), dan kriminalisasi diversi prekursor dan pengawasan prekursor Hal lain yang cukup mengesankan dalam perkembangan masalah narkoba dunia adalah upaya untuk meningkatkan penanggulangan masalah narkoba bukan hanya pada sisi ketersediaan, tetapi juga dari sisi permintaan, Tak dapat dimungkiri bahwa Konvensi Palermo (2000) merupakan suatu terobosan bagi dunia internasional, khususnya negara-negara anggota PBB untuk secara efektif dan efisien mencegah dan memberantas kejahatan terorganisasi transnasional. Meluasnya tindak kejahatan transnasional tersebut telah menarik perhatian dan mendorong negara-negara di dunia melakukan kerjasama untuk menanggulangi kejahatan tersebut di tingkat bilateral, regional dan multilateral. Sehingga salah satu yang menjadi poin perjanjian dari anggota ASEAN dalam menangani kasus ini diawali dengan pertemuan Minsterial Meeting on Transnational Crime di Yangoon, Myanmar pad Bulan Juni 1999. Kemudian tahun 2000, di Wina, ASEAN mengikuti 7th Session of The Adhoc Committee on The Ellaboration of a UN Convention Againts Transnational Organized Crime kemudian ini terus berlanjut hingga Asia Pacific and Middle East Regional Conference & High Level Prosecutors Meeting yang berlangsung di Istana Negara, Kamis 17 Maret 2011.
Pada saat pertemuan ke 2 ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime dio Yangoon, bulan Juni 1999 ditetapkannya Rencana Aksi ASEAN untuk memerangi kejahatan transnasional. Dan dalam ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crimes (ASEAN-PACTC) tahun 2002 juga menyebutkan 8 jenis kejahatan lintas negara dalam lingkup kerjasama ASEAN yaitu : perdagangan gelap narkoba, perdagangan manusia, sea-piracy, penyelundupan senjata, pencucian uang, terorisme, international economic crime dan cyber crime. Sehingga untuk melihat bagaimana kerjasama yang telah dilakukan dalam mengatasi kejahatan transnasional, maka penulis akan menguraikan satu persatu mengenai 6 jenis kejahatan transnasional berdasarkan ASEAN PACTC. Asia Tenggara dikenal sebagai wilayah penghasil obat-obatan terlarang terbesar di dunia, atau bersama-sama dengan “Golden Crescent” (Afghanistan, Pakistan, dan Iran), dan Kolombia, melalui keberadaan segitiga emas di Perbatasan Thailand, Myanmar, dan Laos. Perlu diketahui bahwa Golden triangle merupakan penghasil 60% opium dan heroin dunia. Namun bukan hanya menjadi pemasok opium yang besar tapi dengan jumlah populasi Asia Tenggara yang cukup besar, maka Kawasan ini juga menjadi pasar yang sangat potensial. Dalam menanggulangi kasus ini, ASEAN telah mengambil langkah-langkah guna memberantas atau mengurangi tindak kejahatan ini, Declaration of ASEAN concord, pada Tanggal 24 Februari 1976 telah menyepakati perlunya peningkatan kerjasama dengan lembaga internasional yang grelevan guna memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Sementara dalam KTT ASEAN yang kelima di Bangkok, Thailand pada Desember 1995, pemimpin ASEAN menyerukan perlunya penguatan kerjasama untuk menciptakan “a drug free ASEAN”. Di Indonesia sendiri perkembangan penyalahgunaan Narkotika semakin hari semakin marak dan menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Makin meningkatnya penyalahgunaan obat-obat (terlarang) oleh generasi muda dan kalangan remaja khususnya, semakin mencemaskan mengingat intensitas penyalahgunaan obat akhir-akhir ini selain makin marak, juga makin meluas sehingga dapat membahayakan. Kita sangat mengharapkan operasi pembersihan secara besar-besaran terhadap penyalahgunaan obat yang akan dilancarkan, baik oleh inisiatif berbagai kalangan masyarakat maupun oleh kepolisian sehingga akan mencapai hasil optimal, paling tidak dapat membatasi meluasnya penyalahgunaannya. Berbagai upaya baik berupa pencegahan, pemberantasan maupun penanggulangan permasalahan peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya telah dilakukan oleh segenap elemen bangsa ini. Sebut saja upaya pembaharuan undang-undang tentang Narkotika dari UU Nomor 22 tahun 1997 menjadi UU Nomor 35 tahun 2009. Undang-undang terbaru itu diyakini dapat memberikan efek jera yang diiringi harapan semakin berkurangnya jumlah penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di Indonesia. Pelaksanaan upaya pencegahan juga telah dilakukan baik oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) ditingkat pusat sampai dengan Kabupaten melalui upaya-upaya penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya narkoba serta langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dibantu instansi-instansi terkait lainnya. Berbagai pabrik-pabrik yang memproduksi Narkotika berhasil di ungkap oleh petugas, namun tetap saja bahaya kejahatan ini menjadi sebuah permasalahan yang harus diwaspadai oleh masyarakat.
KESIMPULAN
Berkembangnya kejahatan transnasional ini pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan peran dan partisipasinya dalam berbagai forum internasional terkait dengan penanggulangan kejahatan lintas negara. Pemerintah juga berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan nasional dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara. Hal yang perlu dilakukan adalah dengan meningkatkan kerjasama pertukaran data dan informasi percepatan proses birokrasi, pelacakan aset, hingga kebijakan ekstradisi. Dalam persoalan hukum terberat yang dihadapi Indonesia adalah peredaran gelap narkoba. Kejahatan transnasional harus segera ditangani mengingat ini bisa berdampak pada penurunan keamanan, berpotensi mengancam stabilitas negara, dan ketentraman masyarakat, apalagi seiring perkembangan teknologi kejahatan lintas negara yang terorganisasi dan sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Dalam Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita dan menyelamatkan generasi muda. Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat narkoba dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba. Dengan makin canggihnya modus operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan Narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu untuk dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi Narkoba yang lebih canggih pula seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara) dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia. Perlu membuat Lembaga Pemasyarakat khusus Narkoba pada kota-kota besar di Indonesia, jika hal ini masih sulit untuk direalisasikan maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapidana bukan Narkoba, agar pembinaannya lebih mudah, terfokus dan mereka tidak terpengaruh oleh narapidana kejahatan konvensional yang lain. Dengan demikian setelah mereka keluar dari LP benar-benar dianggap baik, dapat bersosialisasi dan hidup produktif kembali ditengah-tengah masyarakat.
Polres Buli, Halmahera Timur 2011. sebagai kanit serse.
photo credit by: brandcentralstation.com
Marketing vs Public Relation.
Marketing adalah sebuah proses manajerial untuk menyampaikan konsep tentang produk atau layanan kepada pelanggan. Untuk melakukan hal tersebut diperlukan suatu cara atau strategi. Strategi yang paling banyak diikuti sampai saat ini adalah marketing mix atau biasa dikenal sebagai 4P (Product, Price, Place, Place, Promotion), yang terdiri dari:
1. IDENTIFIKASI
Identifikasi pemilihan, dan pembuatan produk atau layanan yang ingin ditawarkan pada pelanggan.
Untuk itu sebelumnya perlu pemahaman tentang segmentasi pasar yang ada, penentuan target pelanggan, dan positioning. Hal tersebut dikenal sebagai STP (Segmenting, Targeting, Positioning). Misalnya, ketika ingin membuat sebuah majalah bertema gaya hidup (lifestyle), kita harus paham kelompok - kelompok konsumen. Kelompok - kelompok atau segmen ini bisa berdasarkan:
demografi, misalnya: jenis kelamin, golongan usia (anak-anak, remaja, dewasa), individu/ keluarga
kebiasaan (behaviour), misalnya: frekuensi belanja, alokasi dana untuk kehidupan sehari – hari.
sikap terhadap manfaat sebuah produk/layanan (benefit): yang penting murah (economic benefit), yang penting memberi manfaat sesuai fungsinya, yang penting memberi gengsi (prestige)
psikografis, misalnya: mandiri, konservatif, humoris, hedonis, sosialita, peduli lingkungan, menyukai seni dll.
Sebagai contoh, setelah paham segmentasinya, tentukan irisan mana yang akan diambil sebagai target yang akan dituju. Misalkan, majalah kita ditujukan kepada kaum pria dewasa (25-35 tahun), mengutamakan gengsi, mandiri, hedonis, penikmat seni tapi peduli lingkungan yang sangat mengikuti perkembangan gaya hidup menengah keatas.
Yang terakhir adalah menentukan positioning majalah tersebut, dalam arti majalah tersebut dikenal sebagai apa. Misalkan, majalah yang memberi gengsi sekaligus referensi terkini tentang gaya hidup kelas atas yang berselera seni tinggi nan elegan namun sederhana dan menyentuh rasa kepedulian terhadap lingkungan.
contoh: dalam hal penggunaan bahan majalah tersebut (bahan kertas dan penggunaan tinta cetak yang ramah lingkungan) atau desain majalah yang ditampilkan. Dan berdasarkan STP itulah produk tersebut dapat di wujudkan.
2. PENENTUAN HARGA (Price)
Selain berdasarkan STP, harga bisa ditetapkan berdasarkan biaya produksi atau harga pesaing atau daya beli (willingness to pay) pelanggan. Bila berdasarkan biaya produksi, maka manajemen operasional yang harus dibuat seefisien mungkin. Sebaliknya bila berdasarkan willingness to pay, maka aktifitas promosi, terutama strategi komunikasi pemasaran (marketing communication) menjadi yang terpenting. Misalnya bila majalah yang dibuat ditujukan untuk kalangan yang mengutamakan gengsi, maka harga yang terlalu murah justru kurang mengena karena kemungkinan justru tidak berada dalam ‘radar’ (jangkauan pengamatan) mereka.
3. SARANA DISTRIBUSI (distribution channel - Place)
Saat ini selain secara fisik, distribution channel juga bisa secara maya melalui internet dan social media. Penentuan distribution channel juga selain berdasarkan kondisi produk/layanan juga harus memperhatikan target pelanggannya. Misalkan majalah lifestyle dengan pelanggan kaum hedon akan lebih tepat bila dipajang di cafe atau toko buku yang elit; dan kurang mengenai sasaran bila dipajang bersama surat kabar harian di terminal atau dijajakan di angkutan umum.
4. IMPLEMENTASI STRATEGI PROMOSI
Dari berbagai tipe membuat dan menstrategikan promosi dalam membuat produk, yang paling sering digunakan adalah:
Advertising/iklan: menggunakan media masa berbayar, baik cetak (surat kabar, majalah), visual (TV), audio (radio)
Sales promotion: biasanya dilakukan untuk meningkatkan penjualan dalam jangka pendek, misalnya dengan cara mendiskon harga barang, kupon diskon, buy one get one, dll
Personal selling: layanan jual one to one, misalnya MLM, sales asuransi dll
Sponsorship: memberikan sejumlah dana, produk, atau layanan kepada organisasi atau kepanitiaan tertentu yang sudah terkenal dengan imbalan pemasangan logo atau penyebutan nama brand dengan tujuan untuk brand awareness (membuat brand dikenal secara lebih luas).
Internet marketing: menggunakan berbagai layanan online berbasis internet, misalnya social media, banner, buzzer dll
Public Relation: adalah sebuah cara yang dilakukan individu atau organisasi untuk berkomunikasi dengan public atau media yang sudah dikenal luas dengan tujuan untuk membangun hubungan baik jangka panjang, tidak hanya untuk mendapatkan publikasi positif melainkan juga untuk mengatasi publikasi negative. Ada banyak sarana yang bisa digunakan, diantaranya melalui pers release, newsletters, partisipasi pada even-even public (seminar, awards, dll), penampilan di depan public, dll. Selain itu saat ini jaringan media social dan blog juga sudah digunakan.
Jadi jelas sekali perbedaan antara marketing dengan public relation (PR), yang mana marketing adalah sebuah fungsi besar dalam pemasaran suatu produk, sedangkan public relation merupakan bagian kecil dalam sebuah marketing dan salah satu bagian dari aktifitas marketing.
Begitupun peran marketing dan public relation (PR) sehari hari. Yaitu, dimana peran marketing adalah melakukan analisa pasar dan kemudian menyusun strategi dan aktifitas untuk menyampaikan konsep yang terkandung dalam sebuah produk/jasa kepada pelanggan.
Sedangkan peran public relation (PR) adalah menjalin hubungan baik dengan kelompok tertentu, media, atau pihak-pihak yang punya pengaruh luas sehingga memunculkan image positif dan meminimalkan image negatif supaya dalam jangka panjang pelanggan (yang mempercayai media, kelompok tertentu tsb maupun pihak berpengaruh tsb) membuka diri untuk menerima konsep produk/jasa yang dijual.
Hirarkinya untuk memperlihatkan posisi public relation relatif terhadap marketing bisa digambarkan, sebagai berikut:
Kota Ternate, Gunung Gamalama. 2015
PERAN BHABINKAMTIBMAS DALAM MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN HARKAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KOTA TERNATE SELATAN
I. LATAR BELAKANG
Situasi keamanan merupakan kebutuhan dalam lingkup bermasyarakat, tidak ada masyarakat dalam suatu negara di dunia ini yang tidak membutuhkan adanya suatu situasi keamanan yang kondusif. Tanpa adanya suatu keamanan maka eksistensi masyarakat akan terganggu dan program pembangunan maupun tujuan masyarakat tersebut tidak akan tercapai. Untuk mewujudkan keamanan dalam negeri diperlukan adanya bentuk aturan-aturan hukum dan perangkat-perangkat serta pola penegakkannya. Salah satu perangkat negara yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan keamanan dan merupakan aparatur negara yang diletakkan di serambi terdepan sebagai leading sector dari sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mustahil dapat diwujudkan polisi yang tidak berkemampuan tinggi, yang tidak mampu menganalisa, merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mendorong seluruh komponen yang ada baik pemerintah maupun masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Oleh karena itu, Polri dalam menjalankan tugas pokoknya, menerapkan perpolisian masyarakat yaitu bentuk pemolisian untuk menciptakan dan menjaga Kamtibmas yang diantaranya dilakukan dengan tindakan secara bersama-sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat. Terhadap kinerja Polisi yang mewujudkan harkamtibmas kepuasan masyarakat akan terukur dari keberhasilan dan opini masyarakat terhadap pelayanan Polri sebagai public service berupa jaminan rasa aman, nyaman dan tenteram sekaligus menghormati hak-hak masyarakat sebagai warga Negara yang memiliki kebebasan. Polri melalui Bhabinkamtbmas dalam harkamtibmas perlu mengembangkan profesionalisme dan kemampuannya dengan mengikutsertakan peranan dan potensi masyarakat, untuk selanjutnya dapat didayagunakan Polri dalam hal ini pada pengalaman saya menjadi kapolsek Kota Ternate Selatan dalam membina kamtibmas dan kesadaran hukum masyarakat.
II. PERMASALAHAN
Institusi Polri yang lebih banyak bersentuhan dengan masyarakat adalah Polsek. Polsek adalah garda terdepan polri sebagai tempat masyarakat meminta bantuan, memberikan informasi, berkomunikasi dan menanyakan permasalahan kamtibmas. Polsek sebagai organisasi polri yang paling dekat dengan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai” mata dan telinga “ pimpinan dan organisasi Polri. Segala hal yang terjadi maupun diperkirakan akan terjadi di masyarakat diharapkan dapat termonitor oleh Polsek. Polsek dengan segala keterbatasannya diharapkan mampu untuk mendeteksi fenomena yang berkembang di masyarakat serta mengidentifikasi permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, memberikan informasi berkaitan dengan situasi dan kondisi masyarakat di wilayah sehingga pimpinan dapat mengambil langkah antisipasi guna terwujudnya kamtibmas. Guna mendukung program kemitraan polri dengan masyarakat, maka Polsek Kota Ternate Selatan telah menempatkan petugas Polmas Desa (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pembinaan terhadap desa maupun komunitas masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Namun demikian, karena kurang optimalnya kemampuan petugas Bhabinkamtibmas, maka tidak jarang dapat menimbulkan kendala dalam menjalin kemitraan antara polisi dengan masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan petugas Bhabinkamtibmas dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat guna mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif.
III. ANALISIS
Polsek adalah unsur pelaksana utama kewilayahan polres yang berada dibawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum dalam pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta tugas-tugas polri lain dalam wilayah hukumnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan/kebijakan yang berlaku dalam organisasi polri. dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, maka semua anggota Polisi harus dihadirkan sedekat – dekatnya dengan masyarakat agar masyarakat mudah menemui Polisi saat diperlukan terutama dalam hal bhabinkamtibmas melakukan perannya sebagai mitra masyarakat untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta kebutuhan rasa aman. Dalam waktu yang paling singkat, secepatnya Polisi bergerak dan memberikan pertolongan, oleh karenanya diperlukan kehadiran Polisi yang disebar sedekat-dekatnya dengan masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas pokok dibidang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, seorang petugas Bhabinkamtibmas memegang peranan penting dalam melakukan pembinaan terhadap potensi masyarakat. Tidak terkecuali para anggota Polri yang bertugas di Polsek Kota Ternate Selatan. Maka dengan itu, sebelum Penulis menguraikan lebih detail mengenai pembahasan berikut analisa berkaitan dengan kemampuan Bhabinkamtibmas guna meningkatkan kemitraan antara Polri dengan masyarakat sehingga terciptanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat Kecamatan Ternate Selatan merupakan masyarakat heterogen, terdiri dari berbagai suku dan berbagai tingkat kemampuan ekonomi yang memiliki ketimpangan cukup tajam serta memiliki watak yang keras. Kondisi ini mengakibatkan sistem komunikasi yang akan dibangun menjadi lebih rumit karena memerlukan kemampuan komunikasi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok tersebut. Sebagai contoh bahasa yang digunakan oleh masyarakat Kecamatan Ternate Selatan adalah bahasa daerah Maluku. Kehidupan sosial yang berkembang saat ini memiliki kecenderungan adanya membiarkan sesuatu, sepanjang hal tersebut tidak menjadi hal yang menggangu kehidupan dirinya. Dengan adanya sikap tersebut, masyarakat di kecamatan Ternate Selatan juga memiliki kecenderungan untuk berpikiran bahwa sesungguhnya permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian maupun aparat Pemerintah. Kecamatan Ternate Selatan terdiri dari 17 Kelurahan yang letaknya antara kelurahan satu dengan lainnya sangat berjauhan. Hal tersebut secara geografis agak sedikit menyulitkan di dalam melakukan koordinasi dan komunikasi serta pengawasan berkaitan dengan penyelenggaraan kamtibmas. Belum lagi mengingat jumlah personil polsek Kota Ternate Selatan yang masih minim. tindak tanduk Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat yang harus didasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan norma sosial dan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat setempat. Selain itu Bhabinkamtibmas juga diharapkan memiliki sikap yang fleksibel didalam melakukan interaksi sosial dengan masyarakat setempat, sehingga kemitraan Polri dengan masyarakat akan semakin meningkat dan itulah harapan masyarakat dalam bermitra untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menentukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kota Ternate Selatan tentu tidak terlalu jauh menyimpang dari Visi Polri tersebut sehingga dapat terwujudnya pelayanan kamtibmas kondusif, penegakkan hukum yang tegas terukur dan membangun kerja sama kemitraan proaktif. Tujuan bhabinkamtibmas yang memiliki peran penting dimata masyarakat merupakan satu kesatuan sehingga dapat dirangkum dalam pengertian secara umum Polri sebagai pelayanan masyarakat yang berupaya mewujudkan kamtibmas yang kondusif, adapun dalam penegakan hukum yang tegas terukur adalah Profesional, Bermoral, Moderns dan Beretika serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, begitu pula dalam membangun kerjasama kemitraan proaktif dilakukan melalui prinsip-prinsip pelayanan menuju pelayanan prima di Polsek Kota Ternate Selatan. Meningkatkan kemampuan Bhabinkamtibmas sebagai basis deteksi dini melalui kegiatan/sima karma atau tatap muka, sambang, dan door to door dalam rangka mewujudkan pemeliharaan keamanan di wilayah hukum Polsek Kota Ternate Selatan dan juga Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat secara mudah, tanggap / responsif meliputi aspek security, safety dan peace sehingga masyarakat Polsek Kota Ternate Selatan terbebas dari gangguan fisik maupun tekanan psikis. Harkamtibmas melalui peran Bhabinkamtibmas dengan tetap memperhatikan norma dan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di masyarakat Polsek Kota Ternate Selatan, serta dapat memfasilitasi keikutsertaan masyarakat dalam memelihara kamtibmas dilingkungan masing-masing.
IV. KESIMPULAN
pelaksanaan tugas Polri sebagai fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan Kamtibmas adalah, menciptakan kualitas keamanan untuk menjamin terciptanya rasa aman dan tentram, sehingga masyarakat tidak khawatir menjadi korban tindak kejahatan. Sementara itu, di sisi lain kondisi sosial ekonomi masyarakat yang diwarnai kesenjangan sosial, desakan kebutuhan hidup masyarakat menengah ke bawah yang tidak tercukupi, serta menurunnya kualitas moral menyebabkan meningkatnya kecenderungan masyarakat menjadi pelaku kejahatan terutama diwilyah hukum Polsek kota Ternate selatan. Dengan sendirinya, kejahatan dapat berkembang pesat baik secara kuantitas maupun kualitas. kedekatan antara polisi dengan masyarakat harus dibina hingga di lingkup sosial masyarakat terkecil. Dalam hal ini anggota bhabinkamtibmas di Polsek kota Ternate selatan bersama membangun kemitraan dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama ataupun tokoh adat. sebagai komunitas masyarakat paling dasar akan sangat ideal menjadi sasaran pendekatan kemitraan Polisi dengan masyarakat. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya peran bhabinkamtibmas, maka kedekatan antara polisi dengan warganya dapat dibangun secara personal. Sebab, masyarakat ditingkat kecamatan khususnya di kecamatan ternate selatan maupun tingkat kelurahan kelurahan mengetahui dengan baik satu sama lain dan bisa diorganisir dengan lebih baik, sehingga diharapkan proses interaksi, diskusi, komunikasi dan kerjasama antara polisi dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan harkamtibmas dilingkungan warga dapat dibina dengan lebih solid.
(ANALISA SWOT ) KESIAPAN PERSONIL BHABINKAMTIBMAS POLSEK KOTA TERNATE SELATAN DALAM MEWUJUDKAN PILKADA 2015 YANG KONDUSIF DI WILAYAH KOTA TERNATE
I. PENDAHULUAN
Stabilitas keamanan merupakan kebutuhan hakiki umat manusia dalam bermasyarakat, tidak ada masyarakat dalam suatu negara di dunia ini yang tidak membutuhkan adanya suatu situasi keamanan yang kondusif. Tanpa adanya suatu keamanan maka eksistensi masyarakat akan terganggu dan program pembangunan maupun tujuan masyarakat tersebut tidak akan tercapai. dengan kata lain Polisi mempunyai fungsi sebagai pengayom masyarakat dari ancaman dan tindak kejahatan yang mengganggu rasa aman serta merugikan secara kejiwaan dan materiil, dengan cara memelihara keteraturan dan ketertiban sosial, menegakkan hukum, atau lebih tepatnya menegakkan keadilan dalam masyarakat berdasarkan hukum, mendeteksi serta mencegah terjadinya kejahatan. Untuk mewujudkan keamanan dalam negeri diperlukan adanya bentuk aturan-aturan hukum dan perangkat-perangkat serta pola penegakkannya. Salah satu perangkat negara yang dibentuk untuk melaksanakan pembinaan keamanan dan merupakan aparatur negara yang diletakkan di serambi terdepan sebagai leading sector dari sistem ketatanegaraan di Indonesia, adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks ini tugas pokok Polri telah tertuang sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI pada pasal 13. Pelaksanaan tugas pokok Polri dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tujuan Polri sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia “
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, guna meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat, pimpinan Polri telah menetapkan rancangan strategis Polri yang tertuang dalam grand strategis Polri 2005 - 2025 yang terbagi ke dalam 3 (tiga) tahap;
dimana tahap I (2005-2009) tahap membangun kepercayaan masyarakat (trust building).
tahap II (2010-2014) tahap menjalin kemitraan (partnership building) dan
tahap III (2015-2025) tahap membangun pelayanan publik yang unggul dan dipercaya masyarakat (strive for excellence).
Dimana saat ini Polri telah menginjakkan kaki pada tahap II yakni partnership building, yang mengandung makna bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok Polri perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak masyarakat selaku stakeholder Polri. Dalam memelihara Kamtibmas yang kondusif diperlukan adanya peran serta dari segenap komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif dimana pada Tahun 2015 ini merupakan tahun bagi Republik Indonesia dimana pada tanggal 17 April 2015 lalu di jakarta, Komisi Peilihan Umum telah mengumumkan bahwa Pemilukada akan dilaksanakan secara serentak. Yang mana Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Oleh karena itu, Polri dalam menjalankan tugas pokoknya dalam rangka kesiapan menghadapi kesiapan Pilkada serentak pada tahun 2015 ini yaitu menerapkan perpolisian masyarakat yaitu bentuk pemolisian untuk menciptakan dan menjaga Kamtibmas yang diantaranya dilakukan dengan tindakan secara bersama - sama dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar atau menyelesaikan masalah sosial (terutama masalah keamanan) yang terjadi dalam masyarakat. Model community policing ditujukan pada posisi polisi yang fleksibel di masyarakat, bisa setara, di bawah, dan di atas. Dalam konteks posisi setara, polisi menjadi mitra masyarakat yang dipercaya dapat sebagai penengah bila terjadi konflik, dapat menjadi mediator atau fasilitator yang adil dan beradab, dimana dalam kaitan dengan Polmas untuk pelaksanaannya diemban oleh petugas Polmas Desa (Bhabinkamtibmas), petugas Balai Polmas (perkotaan/kawasan), petugas Polmas khusus (anggota yang telah dididik/dilatih khusus untuk Lakgas Polmas).
Dengan gambaran tugas yang disebutkan di atas, maka Bhabinkamtibmas akan mengambil peranan yang sangat penting sebagai pembimbing masyarakat terutama bagi terwujudnya kesadaran tentang kamtibmas dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing pada saat jalannya pemilihan kepala Daerah tahun 2015. Sekaligus juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa tentram dan aman terutama di masyarakat pedesaan. Polri melalui Bhabinkamtbmas dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan umum tahun 2014 guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban, perlu mengembangkan profesionalisme dan kemampuannya dengan mengikutsertakan peranan dan potensi masyarakat, untuk selanjutnya dapat didayagunakan Polri dalam hal ini Polsek Kota Ternate Selatan dalam membina kamtibmas dan kesadaran hukum masyarakat. Guna mendukung program kemitraan polri dengan masyarakat, maka Polsek Kota Ternate Selatan telah menempatkan petugas Polmas Desa (Bhabinkamtibmas) untuk melakukan pembinaan terhadap desa maupun komunitas masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Namun demikian, karena kurang optimalnya kemampuan petugas Bhabinkamtibmas, maka tidak jarang dapat menimbulkan kendala dalam menjalin kemitraan antara polisi dengan masyarakat. Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan petugas Bhabinkamtibmas dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat guna mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Terlebih dahulu akan dideskripsikan secara singkat mengenai kondisi dan situasi pada saat ini di wilayah satuan tugas yaitu Kecamatan Ternate Selatan berikut kondisi Polsek Kota Ternate Selatan.
Polsek Kota Ternate Selatan merupakan salah satu polsek jajaran Polres Ternate yang terletak di bagian Selatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kecamatan Ternate Selatan memiliki 17 kelurahan dengan jumlah penduduk + 63.746 jiwa. Luas wilayah Kecamatan Ternate Selatan yang tentunya menjadi wilayah tugas Polsek Kota Ternate Selatan adalah sekitar 5.547,55 km2, dengan batas wilayah sebelah barat kecamatan Moti sebelah timur kecamatan Pulau Ternate, sebelah selatan laut Maluku, dan sebelah utara kecamatan Ternate Utara. Kecamatan Kota Ternate Selatan terdiri dari 17 kelurahan. Personil Polsek Kota Ternate Selatan secara keseluruhan berjumlah 30 anggota termasuk Kapolsek. Fasilitas yang dimiliki antara lain : kendaraan roda empat 1 Unit, kendaraan roda dua sebanyak 17 (tujuh belas) unit, alat komunikasi (HT) berjumlah 21 (dua puluh satu) unit dan komputer sebanyak 1 (satu) unit.
II. PEMBAHASAN
Guna menyukseskan Pemilukada kota ternate, maka sangat diperlukan perencanaan yang baik segala hal yang akan dilaksanakan dalam tugas bhabinkamtibmas untuk membina masyarakat disetiap desa binaannya dengan menyentuh kepada lapisan masyarakat paling dalam tidak luput juga untuk saling berkordinasi dengan tokoh masyarakat setempat maupun tokoh pemuda dan tokoh agama agar dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut dapat selalu terkendali dengan aman dan kondusif maka dari itu didasari dengan berpikir dalam kerangka “ANALISIS SWOT” , SWOT adalah singkatan dari Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang) dan Threats (ancaman).
Analisis SWOT merupakan analisis dari kekuatan dan kelemahan dari suatu organisasi serta peluang dan ancaman di lingkungan eksternalnya. Hal ini melibatkan penentuan tujuan organisasi dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang baik dan menguntungkan untuk mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT lebih menekankan pada faktor kondisi dan situasi internal, yaitu kekuatan dan kelemahan diri sendiri atau perusahaan (SW). Setelah itu baru dipelajari dan diperhitungkan faktor eksternal, ancaman dan kesempatan (OT) dengan spesifik analisa berfikir seperti
1. Strength (kekuatan)
Strength (kekuatan) adalah kemampuan internal yang positif dan situasi yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan strategis dalam mencapai tujuan.
Fakta- fakta yang dapat kita peroleh sebagai Kekuatan dari personil Bhabinkamtibmas Polsek Kota Ternate selatan adalah sebagai berikut :
a). Adapun personil bhabinkamtibmas polsek kota ternate selatan memiliki personel sebanyak 17 orang, meliputi :
Bintara : 17 orang
b). Sarana dan prasarana yang ada pada personel bhabinkamtibmas Polsek kota Ternate selatan guna mendukung pelaksanaan tugas Polri terutama tugas pembinaan, penyuluhan terhadap masyarakat dalam rangka menjelang Pikada di kota Ternate, antara lain:
Motor bhabinkamtibmas : 17 unit
HT : 21 unit
Rompi bhabinkamtibmas : 17 unit
Panel Data : 1 buah
c). DIPA kegiatan personil bhabinkamtibmas Polsek kota Ternate selatan Masih rendahnya alokasi dukungan anggaran untuk mendukung kegiatan Bhabinkamtibmas dalam pembinaan masyarakat sehingga kualitas pelayanan yang diberikan belum optimal atau belum mampu memenuhi harapan masyarakat. Disamping itu anggaran yang diberikan berupa tunjangan terhadap Bhabinkamtibmas adalah seratus ribu rupiah. Bila dibandingkan dengan tugas sehari-harinya dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat, secara nyata terlihat tidak sesuai dengan tunjangan yang diperoleh dengan pengeluaran yang dikeluarkan, seperti pembelian bahan bakar kendaraan, uang makan dan sebagainya. Sehingga anggaran yang diperoleh Bhabinkamtibmas sangat minim.
2. Weakness (kelemahan)
Weakness (Kelemahan), adalah ketidakmampuan internal dalam organisasi yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai tujuan.
a). Secara kuantitatif jumlah personil Bhabinkamtibas pada kesatuan Polsek Kota Ternate Selatan masih belum memenuhi jumlah ideal berdasarkan Daftar Susunan Personil (DSP) yaitu 50 Anggota, sementara jumlah personil Polsek Kota Ternate Selatan hanya 30 anggota. Secara kualitatif dari 30 anggota Polsek Kota Ternate Selatan belum ada yang berlatar belakang pendidikan sarjana (S-1), seluruhnya masih berpendidikan SMA.
b). Dari aspek pendidikan kejuruan dan pelatihan belum ada satu pun anggota Polsek Kota Ternate Selatan yang telah mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau pelatihan Pembinaan Masyarakat (Binmas). Hal ini tentunya sangat berpengaruh bagi petugas Bhabinkamtibmas di dalam menjalankan tugasnya dalam rangka meningkatkan kemitraan Polri dengan masyarakat.
c). Bhabinkamtibmas terkadang masih merangkap tugas maupun terkena Sprin pengamanan. Artinya belum ada anggota yang secara khusus menjadi petugas Bhabinkamtibmas, sehingga tugas dan peran dalam rangka meningkatkan kemitraan Polri dengan masyarakat menjadi tidak optimal.
d). Sosialisasi mengenai pemahaman dan implementasi Polmas masih dirasa belum terlalu proaktif dilakukan sampai dengan level Polsek, sehingga tingkat partisipasi anggota pada level bawah menjadi menurun atau berkurang.
3. Opportunity (peluang atau kesempatan)
Opportunity (Peluang atau Kesempatan), adalah faktor-faktor eksternal dan situasi di luar organisasi yang membantu organisasi dalam mencapai tujuan.
a). Pasca Reformasi sangat berpengaruh kuat terhadap adanya pergeseran paradigma dan konsep penanganan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pendekatan militeristik di dalam melakukan proses interaksi sosial berkaitan dengan kamtibmas telah berubah secara total dengan lebih mengedepankan konsep civil society, yang dalam hal ini diwujudkan melalui lahirnya konsep Polmas oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Dukungan diberikan oleh hampir semua kalangan (stake holder) di masyarakat, termasuk para akademisi, LSM, insan Pers dan kalangan legislatif, yudikatif dan kalangan eksekutif tentunya dalam hal ini Pemerintah RI. Bahkan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menyatakan agar Polri dapat merealisasikan strategi Perpolisian Masyarakat (community policing) dalam upaya mengaktifkan peran segenap komponen masyarakat dalam memelihara Kamtibmas.
b). Dalam sebuah konsep Kamtibmas, masyarakat memiliki porsi yang jauh lebih besar, dimana Polri dijadikan mitra strategis didalam pengelolaan masyarakat. Dalam konteks tersebut, bersinergi dengan segala elemen masyarakat dalam bentuk membangun kerjasama baik secara formal dan informal merupakan suatu peluang yang akan menunjang kemitraan Polri dengan masyarakat guna memelihara Kamtibmas pada saat Pilkada tahun 2015.
c). Keinginan masyarakat untuk mendapatkan rasa aman tentunya suatu keinginan absolute yang akan selalu ada sampai kapanpun, bahkan akan semakin besar. Kondisi ini tercermin dari banyaknya dorongan dan dukungan masyarakat agar Polri senantiasa meningkatkan kinerjanya baik secara organisasi maupun individu perorangan para anggota Polri.
4. Threat (Ancaman atau hambatan).
Threat (Ancaman atau Hambatan), adalah faktor-faktor eksternal yang menyebabkan organisasi tidak dapat mencapai tujuannya.
a). Masyarakat Kecamatan Ternate Selatan merupakan masyarakat heterogen, terdiri dari berbagai suku dan berbagai tingkat kemampuan ekonomi yang memiliki ketimpangan cukup tajam serta memiliki watak yang keras. Kondisi ini mengakibatkan system komunikasi yang akan dibangun menjadi lebih rumit karena memerlukan kemampuan komunikasi yang dapat mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok tersebut. Sebagai contoh bahasa yang digunakan oleh masyarakat Kecamatan Ternate Selatan adalah bahasa daerah Maluku.
b). Kehidupan sosial yang berkembang saat ini memiliki kecenderungan adanya membiarkan sesuatu, sepanjang hal tersebut tidak menjadi hal yang menggangu kehidupan dirinya. Dengan adanya sikap tersebut, masyarakat di kecamatan Ternate Selatan juga memiliki kecenderungan untuk berpikiran bahwa sesungguhnya permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian maupun aparat Pemerintah.
c). Kecamatan Ternate Selatan terdiri dari 17 Kelurahan yang letaknya antara kelurahan satu dengan lainnya sangat berjauhan. Hal tersebut secara geografis agak sedikit menyulitkan di dalam melakukan koordinasi dan komunikasi serta pengawasan berkaitan dengan penyelenggaraan kamtibmas. Belum lagi mengingat jumlah personil polsek Kota Ternate Selatan yang masih minim.
III. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan analisa SWOT yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa kemampuan Bhabinkamtibmas guna meningkatkan kemitraan Polri dengan masyarakat dalam rangka terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Polsek Kota Ternate Selatan dalam menghadapi Pilkada serentak pada tahun 2015 ini harus lebih di optimalkan kepada sentuhan pembinaan terhadap masyarakat guna meminimalisir kerawanan yang terjadi pada saat pilkada 2015, tingkat kordinasi yang lebih sinergi antara semua staekholder yang ada dapat mengurangi segala kerawanan yang terjadi karena intensifnya hubungan komunikasi akan lebih terjalin dengan baik untuk mewujudkan Pilkda 2015 yang aman dan kondusif.
Indonesia dengan status ratifikasi Statuta Roma ICC, serta keuntungan dan urgensinya.
Akp, Fadillah Aditya Pratama. 67 Stik - Ptik.
Susunan makalah ini terdiri dari :
1. Statuta Roma: Apa dan Bagaimana?
2. Sistem Pengadilan Pidana Indonesia.
3. Masalah-masalah dalam Ratifikasi ICC Statuta Roma, (berdasarkan np.1 dan no.2, jelaskan GAP yg membuat Indonesia kesulitan dalam meratifikasi statuta tsb),
4. Keuntungan Indonesia bila meratifikasi Statuta Roma.
5. Kerugian bila tidak meratifikasi.
1. Statuta Roma.
Roma statue of the international criminal court adalah suatu persetujuan yang di sepakati oleh United Nations Diplomatics Confrence of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court untuk membentuk International Criminal Court (ICC), yaitu pendadilan pidana internasional. 120 negara di dunia telah mengesahkan statuta tersebut dan mengisyaratkan terbentuknya ICC pada 17 April 1998. Dan hingga maret 2008, 106 negara telah meratifikasi statua tersebut.
ICC sendiri adalah suatu lembaga independen internasional yang memiliki tujuan untuk mengadili dan menyelesaikan proses hukuman terhadap pelaku kejahatan berat, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan manusia dan kejahatan agresi untuk menjadi perhatian masyarakat internasional.
Namun, sayangnya instrumen hukum yang sudah ada, ternyata belum memadai. Banyak pelaku kejahatan berat yang mampu berkelit dari jerat hukum dan tidak bisa di jerat oleh instrumen - instrumen hukum yang berlaku. Salah satu kendala besar yang membuat pelaku dengan mudahnya berkelit adalah impunity, dimana kendala tersebut adalah hal besar yang di hadapi dalam menerapkan hukum internasional saat ini. Maka dari itu, dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang adil, ICC memiliki tujuan sebagai berikut :
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.
Mendesak para penuntut nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan yang bertanggung jawab terhadap kejahatan ini ke pengadilan.
Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi.
Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman ICC.
Selain itu ICC juga memiliki tujuan lain yaitu, ICC akan mampu bertindak ketika pengadilan negara di mana kejahatan terjadi atau negara yang warganya menjadi tersangka tidak mampu atau tidak mau membawa mereka yang bertanggung-jawab ke pengadilan. Ketika Jaksa Penuntut ICC mendapatkan ijin untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan infomasi dari berbagai sumber, termasuk para korban dan keluarga, LSM, organisasi kepemerintahan seperti PBB, dan negara, para Jaksa penuntut tidak lagi bergantung pada sumber-sumber dari Dewan Keamanan PBB. Dibandingkan dengan pengadilan nasional, ICC akan dapat “bersuara” lebih keras atas nama seluruh masyarakat internasional. Hampir dua pertiga negara anggota PBB memutuskan untuk mengadopsi Statuta Roma pada tahun 1998, dan yang lain kemungkinan akan meratifikasinya dalam waktu dekat.
ICC sendiri beranggotakan 18 hakim dan seorang jaksa penuntut yang dipilih untuk memimpin investigasi dan mengadili suatu perkara. Hakim dan jaksa tersebut dipilih oleh negara yang telah meratifikasi statuta roma tersebut. Statuta roma memberikan kriteria ketat untuk melakukan seleksi. Persyaratan tersebut meliputi keahlian dan reputasi, karakter moral, dan independensi yang tidak tercela para calon hakim dan jaksa. Mereka yang telah terpilih selama masa jabatannya akan dilarang untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang akan mempengaruhi independensinya. Tentu saja statuta roma memberikan ketentuan bahwa para hakim dan jaksa yang menyalahkan kewenangannya akan diberhentikan secara tidak hormat. Dan setiap negara yang ikut serta meratifikasi ICC memiliki hak untuk menominasikan orang-orangnya untuk dipilih sebagai hakim dan jaksa. Hanya hakim dan jaksa yang bertugas di tingkatan tertinggi di tiap negara yang dapat dinominasikan di ICC.
Statuta Roma juga memberikan rambu-rambu yang sangat ketat untuk menghindari terjadinya masuknya kasus-kasus yang sarat dengan motivasi politik. Sebagai contoh semua dakwaan akan memerlukan konfirmasi dari hakim-hakim pra-peradilan. Hakim-hakim ini akan memeriksa bukti-bukti pendukung dakwaan sebelum mengumumkannya kepada publik. Dengan demikian terdakwa dan negara-negara yang memiliki perhatian terhadap kasus ini akan memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan dalam proses dengar pendapat di depan sidang pra-peradilan. Sebagai tambahan, setiap investigasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut harus mendapat persetujuan dari hakim-hakim pra-peradilan.
ICC sendiri memiliki sifat untuk dapat melengkapi keberadaaan sistem peradilan nasional sebuah negara dan akan melangkah hanya jika pengadilan nasional sebuah negara tidak memiliki kemauan atau tidak mampu untuk menginvestigasi dan menuntut kejahatan-kejahatan yang terjadi. ICC juga akan membantu untuk mempertahankan hak-hak perempuan dan anak-anak yang bisanya memiliki kekuatan yang sangat kecil untuk mempertahankan hak-haknya dalam mendapat keadilan.
2. Sistem Pengadilan Pidana Internasional Indonesia.
Indonesia sendiri belum menjadi negara pihak dalam statuta roma (belum meratifikasi). Secara domestik, Indonesia telah mengadopsi Statuta roma dengan di bentuknya Undang-Undang. Yaitu UU no. 39 Tahun 1999 tentang Ham dan UU no. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak asasi manusia.
Jika dilihat dari upaya tersebut, dalam pembentukan UU no. 39 dan no. 26 telah menunjukan tekad bahwa indonesia memiliki keinginan kuat untuk turut dalam penghapusan impunitas terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya usaha yang telah di lakukan masih belum memenuhi harapan beberapa pihak.
terkait dengan statuta roma, ada pendapat yang menyebut bahwa ratifikasi statuta sebenarnya dapat di lakukan pada tahun 2008 di indonesia. Namun hingga saat ini statuta roma tidak di ratifikasi, justru banyak timbul opini dari para pengamat dan stakeholder yang menyatakan pro dan kontranya terhadap rencana ratifikasi tersebut. Terutama dalam dampak dan implementasi bagi hukum di indonesia. jika kita lihat kondisi HAM indonesia saat ini, kita bisa di mengatakan bahwa keadaan saat ini sudah berjalan lebih baik jika di bandingkan dengan masa lalu. Memang harus di akui bahwa masih terdapat pelanggaran ham yang terjadi. Walaupun pelanggaran yang selama ini terjadi tidak dapat di katagorikan dalam pelanggaran HAM berat yang masuk yuridikasi pengadialan pidana internasional.
Di indonesia, proses ajudikasi maupun non-ajudikasi penyelesaian pelanggaran HAM lebih banyak di tangani oleh lembaga-lembaga yang di bentuk unuk memberi perhatian khusus pada penengakan Hak asasi manusia, baik itu lembaga pemerintah, seperti Komisi nasional hak asasi manusia (Komnas HAM). Komisi Ombudsman, maupun lembaga swadaya masyarakat yang menjadi pengawas (watchdog) dalam penegakan HAM.
Meratifikasi sebuah konvensi atau perjanjian internasional bukanlah hal yang mudah. Terkadang ketentuan-ketentuan yang disepakti dalam perjanjian internasional tidak selaras dengan prinsip konstitusional yang terkandung dalam UUD sebuah negara, termasuk Indonesia. Ataupun suatu perjanjian internasional yang disepakati pemerintah yang merepresentasikan suara mayoritas sebuah negara belum tentu disepakati oleh kelompok minoritas negara dalam melakukan proses ratifikasi.
Ada beberapa argumen yang dapat diajukan untuk perlunya ratifikasi di indonesia dalam menjaga dan menegakkan perdamaian dunia, seperti yang termaktup dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke 4. Dan selain itu juga, hal ini dapat di jadikan sebagai pembuktian bahwa indonesia adalah negara yang selalu “meneriakkan” akan pentingnya menjunjung tinggi HAM di tingkat internasional, maka hal ini bagian dari landasan diperlukannya ratifikasi. karena dalam ICC sendiri memiliki tujuan untuk mengusut berbagai kejahatan dalam HAM.
jika dilihat dari posisi Indonesia sendiri, negara ini memiliki beberapa pembuktian dalam menuntut HAM internasional. Contohnya, disaat indonesia yang selalu mendukung kemerdekaan dari palestina atas agresi yang kerap kali di lakukan oleh israel. Dengan diratifikasinya indonesia di ICC, semakin menguatkan indonesia pada statuta roma dalam kejahatan perang. Dengan ratifikasi ini dapat membuktikan upaya pemerintah secara nyata dalam menjunjung tinggi HAM dan akuntabilitas publik dari pemerintah dalam mencegah pelanggaran HAM yang bersifat masif seperti yang hingga saat ini masih saja terjadi di dunia internasional.
Tak hanya perlunya statifikasi statuta roma, kita juga perlu memperhatikan isi dari statuta roma itu sendiri, mengingat hukum yang baik harus sesuai dengan kebudayaan dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Hal ini juga menjadi pertimbangan apakah pemerintah berani mengedepankan hukum yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan nasional.
Saat ini terdapat organiasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil indonesia untuk mahkamah pidana internasional yang sudah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi satuta roma. Berbagai wacana dan persiapan meratifikasi bukan hal yang baru bagi indonesia. Pasalnya, pemerintah sudah kerap kali menetapkan agenda untuk meratifikasi konvensi ICC pada rencana aksi nasional ham (tan-HAM) pada tahun 2004-2998 dan 2010-2014.
Meskipun hingga saat ini statuta roma tersebut tak kunjung diratifikasi, banyak yang menegaskan bahwa masyarakat sipil di indonesia tidak hanya berdiam diri, namun banyak yang terus mendorong pemerintah untuk segera bertindak. Tak sedikit organisasi masyarakat sipil yang membantu menyiapkan dokumen yang layak di pertimbangkan pemerintah. Salah satunya adalah naskah akademik. Sehingga hal tersebut dapat memberikan himbauan terhadap pejabat pemerintahan untuk melihat langkah nyata yang sudah di lakukan oleh sebagian besar masyarakat sipil. Organisasi tersebut juga banyak yang menawarkan bantuan kepada pemerintah indonesia dalam memberi pendampingan ketika bertemu presiden ICC di Den Haag, Belanda. Saat itu setelah bertandang ke markas
besar ICC, salah satu bagian dari delegasi pemerintah mengatakan bahwa presiden ICC menjamin bahwa indonesia tidak perlu khawatir jika meratifikasi statuta roma. Presiden ICC menegaskan bahwa hal tersebut sudah dimengerti jika pemerintah indonesia memiliki kekhawatiran ketika statuta roma disertfikasi, karena ada kemungkinan kejahatan HAM di masa lalu yang pernah terjadi di indonesia akan di bawa untuk di adili di ICC.
Beberapa delegasi ada yang melihat bahwa ada salah satu kementrian di indonesia yang masih sangat keberatan dengan statuta roma tersebut, yaitu Kementrian Pertahanan. Organisasi masyarakat sipil pun sudah melayangkan surat kepada Menhan untuk melakukan audiensi formal dalam membahas ratifikasi. Dengan begitu banyak yang berharap juga untuk dilaksanakannya diskusi yang konstruktif dan membuka pengetahuan kepada beberapa pihak untuk membuka pengetahuan tentang statuta roma dan implementasinya. Namun, surat permohonan tersebut masih belum mendapat tanggapan dari pihak Kemenhan.
Dengan adanya harapan terhadap meratifikasi statuta roma tersebut, hal ini di harapkan dapat memiliki upaya untuk memotong mata rantai impunitas yang kerap terjadi di indonesia secara signifikan. Hal ini sebenarnya dapat menekan mekanisme dalam statuta roma yang tidak serta merta menyeret pelaku pelanggaran HAM berat ke ICC. Tapi tetap mengacu pada hukum nasional seperti yang diatur dalam UU pengadilan HAM.
Beberapa pakar hukum humaniter internasional berharap bahwa pemerintah dan DPR segera meratifikasi statuta roma pada tahun ini, karena dari tahun ke tahun indonesia selalu memiliki status kuat dalam hal politik. Kekhawatiran ini ditakutkan akan berdampak pada tidak fokusnya pemerintah untuk segera meratifikasi. Mengingat ada pihak-pihak kuat yang keberatan jika statuta roma ini diratifikasi. Karena ketentuan tersebut tidak menggantikan sistem pidana nasional. Karena mengingat statuta roma hanya pelengkap sistem hukum yang sudah dijalankan indonesia saat ini.
Statuta roma juga dapat mempercepat proses pidana nasional. Karena belakangan ini banyak sejumlah peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana yang sudah di gagas untuk di perbaiki seperti KUHP, KUHAP dan peradilan militer. Bahkan walau statuta roma belum di ratifikasi ada sejumlah ketentuan di statuta yang di masukan dalam revisi KUHP, karena hal tersebut cukup positif namun memiliki dampak yang lebih signifikan jika statuta roma di ratifikasi untuk tujuan mewujudkan perdamaian dunia dalam konstitusi.
3. Masalah-masalah dalam Ratifikasi ICC Statuta Roma
Perlu diketahui pada saat adopsi ICC, 120 negara peserta setuju mengadopsi ICC, 7 negara peserta menolak termasuk Amerika Serikat, dan 21 negara peserta menyatakan abstain. Sampai saat ini, belum ada satupun negara Uni Emirat dan negara teluk telah meratifikasi ICC, begitupula negara anggota Asean. Bahkan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat, Rusia, China, tidak meratifikasi statuta tersebut dengan berbagai pertimbangan kepentingan nasional dan internasional yang dihadapi baik sekarang maupun untuk masa depan. Israel secara tegas menolak menjadi negara pihak dalam ICC. Sehubungan dengan rencana pemerintah Indonesia meratifikasi ICC yang salah satu langkah tindak lanjut dalam RAN HAM 2004-2009, masih diperlukan pertimbangan objektif, hati-hati, dan sungguh-sungguh mengantisipasi dampak ratifikasi terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara, bukan hanya dari aspek hukum dan politik, melainkan juga dari sisi sosial kemasyarakatan dalam negeri dalam kurun waktu lima atau sepuluh tahun kedepan.
Untuk memahami ICC secara menyeluruh dengan beberapa ketentuan strategis di dalamnya, langkah persiapan ratifikasi, akan diuraikan beberapa karakteristik ICC. Uraian berikut merupakan analisis dari sisi hukum pidana internasional dilengkapi dengan beberapa referensi khusus mengenai masalah ICC.
a). Karakteristik dan substansi strategis dalam Statuta ICC
Karakteristik pertama dan terpenting dari Statuta ICC (SICC), bahwa SICC termasuk ke dalam perjanjian yang tidak boleh direservasi (non-reserved convention) oleh negara peratifikasi. Hal ini ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 120 SICC.
Sekalipun demikian, setiap negara peratifikasi masih dibolehkan menyatakan suatu deklarasi terhadap SICC tersebut. Dampak dari status ”non-reserved convention” terutama bagi negara peratifikasi ada 4(empat) kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu:
negara peratifikasi harus bekerja sama dengan Penuntut Umum Internasional.
melaksanakan harmonisasi hukum nasional dengan standar ICC.
menggunakan kekuatan polisi dan fasilitas lainnya untuk menangkap seseorang yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran HAM berat.
melaksanakan perampasan atau penyitaan jika diperintahkan oleh Penuntut Internasional. Sedangkan bagi negara non-peratifikasi, masih harus berkoordinasi dengan ”the Assembly of State Parties (ASP) dan atau dengan Dewan Keamanan PBB.
b). SICC menganut asas komplementaritas (complementarity principle).
yaitu bahwa, ICC harus bagian dari pelengkap dari yurisdiksi pengadilan nasional, bukan perpanjangan dari yurisdiksi pengadilan nasional. Asas komplementaritas yang diusulkan semula oleh delegasi Perancis menghadapi kebuntuan mengenai status ICC sebagai organ PBB, yang oleh delegasi dari negara berkembang dan maju dianggap Lembaga supra nasional yang secara mutatis mutandis bertentangan atau menyimpang dari prinsip kedaulatan negara (state souvereignty) yang merupakan pilar terpenting dalam hukum internasional, terutama mengenai prinsip “non-intervensi” yang berkaitan dengan masalah ”territorial integrity” dan ”equality of states”. di dalam SICC tidak diatur secara normatif ketentuan mengenai penghormatan atas kedaulatan negara sebagaimana lazimnya ditemukan dalam berbagai konvensi internasional. Dan jika pengadilan nasional terbukti tidak ada keinginan atau tidak memiliki kemampuan (untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, maka ICC akan mengambil alih kasus dimaksud dan diperiksa serta diadili di Mahkamah International Pidana di Den Haag.
c). Karakteristik ketiga dari syayuta roma ICC, adalah, bahwa ICC menganut asas legalitas dan asas non-retroaktif.
Sekalipun SICC ditujukan terhadap pelaku pelanggaran HAM berat, akan tetapi SICC tetap menjunjung tinggi asas legalitas dan termasuk asas non-retroaktif. di mana ICC hanya diberlakukan untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sesudah SICC berlaku efektif, (yaitu sejak Juli tahun 2002, kecuali untuk Agresi yang akan diberlakukan terhitung bulan Juli tahun 2009).
Praktik dan hukum kebiasaan internasional dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat seperti pembentukan Mahkamah Nuremberg, terbukti berbeda, karena telah terdapat yurisprudensi atau precedent, bahwa tidak ada satupun peristiwa pelanggaran HAM berat pasca peradilan Nuremberg yang luput dari jangkauan hukum peradilan internasional. Praktik dan hukum kebiasaan internasional tersebut harus menjadi pertimbangan serius dari negara-negara yang berkeinginan untuk meratifikasi SICC termasuk Indonesia.
Pertanyaan penting yang perlu diajukan dalam konteks keinginan pemerintah Indonesia meratifikasi SICC adalah, seberapa mampu pemerintah Indonesia mencegah dan ”mengamankan” hasil proses peradilan, seperti pada kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, dan seberapa yakin pemerintah Indonesia dapat mencegah berbagai peristiwa pelanggaran HAM sejak penumpasan peristiwa G 30 S dan berbagai dugaan kuat pelanggaran HAM berat. setelah itu, apakah tidak akan dipersoalkan kembali pasca Indonesia meratifikasi SICC?
d). Karakertistik keempat, SICC tidak secara khusus mengedepankan prinsip kedaulatan negara sebagaimana lazimnya pada setiap perjanjian internasional.
Penempatan prinsip ini tidak terdapat dalam tubuh SICC, karena hal ini tidak lazim, sebab menyimpang dari hukum internasional dan kebiasaan yang berkembang dalam praktik hubungan internasional, bahwa negara diakui sebagai subjek hukum. Penempatan prinsip kedaulatan negara dalam statuta ICC tersebut telah dipersoalkan oleh beberapa negara terkait pertanyaan tentang siapa sesungguhnya subjek hukum ICC dalam konteks hubungan internasional.
e). Karakteristik kelima, SICC menganut asas pertanggung jawaban pidana perorangan (individual criminal responsibility).
Secara ekplisit SICC, dengan kalimat yang bersifat ”mandatory obligation”, melarang negara mengambil alih tanggung jawab dari tanggung jawab perorangan yang diduga kuat atau telah terbukti melakukan pelanggaran HAM berat yang menjadi yurisdiksi ICC. Pengakuan pertanggung jawaban individu dalam SICC merupakan salah satu sumber hukum internasional baru di dalam kancah hubungan internasional abad 21. SICC merupakan lembaga strategis untuk mencapai tujuan ideal perjuangan hak asasi manusia yang telah diakui dalam Piagam HAM PBB.
Berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban pidana individu tersebut, SICC menganut prinsip non-impunity sebagaimana ditegaskan di dalam Mukadimah SICC alinea ke lima, ”to put an end to impunity for the perpetrators of threse crimes..”.
Hal ini mengandung konsekuensi logis penyidikan kasus pelanggaran HAM yang berat harus sampai menjangkau ”senior state officials” di negara yang bersangkutan, sehingga ICC memerlukan kerjasama dari negara tersebut untuk melaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Di dalam implementasinya sudah tentu prinsip ini akan berbenturan dengan hak imunitas pelaku yang memiliki jabatan publik seperti kepala negara atau para menteri. Dalam konteks ini, maka tidak berlaku prinsip, ”par in parem non habet imperium” ( an equal has no power over an equal) karena ICC yang memiliki dan berwenang melaksanakan yurisdiksi tsb bukan negara yang berkewajiban menangkap pelakunya.
f). Karakeristik keenam. Untuk mencapai tujuan sebagaimana ditegaskan dalam Mukadimah SICC, ICC telah memuat ketentuan tentang, ”Irrelevance of official capacity” (Tidak ada Relevansi Kapasitas selaku Pejabat).
Penafsiran hukum atas ketentuan mukadimah menimbulkan perdebatan hangat di kalangan ahli hukum internasional, karena di satu sisi statuta roma bertujuan untuk memperkuat penegakkan HAM dalam pelanggaran HAM berat yang menjadi yurisdiksi ICC, tetapi di sisi lain, bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara yang telah dianut di dalam hukum internasional.
Menyikapi persoalan hukum sebagaimana uraian di atas, tampaknya dengan berlakunya SICC, yurisprudensi internasional dalam hal pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seorang kepala negara atau pejabat diplomatic yang memiliki hak imunitas, berada di ujung tanduk.
Jika benar suatu saat ratifikasi itu dilakukan, tentunya pertanyaan yang muncul kemudian adalah Apa inti dari masalah yang selama ini di hadapi Indonesia dalam upaya ratifisasi statuta roma? Dan apa implikasi hukum yang akan dihadapi Pemerintah RI paska ratifikasi?
Penulis beberkan sebagai berikut :
Memahami untuk dapat melaksanakan ketentuan perjanjian internasional tidak semata-mata cukup memahami sisi normatif dari seluruh substansi yang diatur di dalamnya melainkan juga perlu memahami peta politik internasional secara benar dan dalam kaitannya dengan ketahanan nasional baik dilihat dari aspek hukum,politik, sosial,budaya dan ekonomi.
Prinsip kedaulatan negara yang telah dianut dan dilaksanakan seratus tahun lamanya dalam hubungan dan percaturan politik hubungan internasional kini di era globalisasi telah dipinggirkan secara gradual melalui konsep Ancaman Global yang memerlukan dukungan kerjasama global yang dilandaskan kepada asumsi, bahwa, tidak ada satupun negara di dunia yang dapat menyelesaikan masalah nasionalnya tanpa ada bantuan dan kerjasama internasional baik secara bilateral maupun multilateral.
Ketidakberdayaan negara berkembang pada umumnya adalah disebabkan karena keadaan sosial ekonomi dan kesiapan aparatur penegak hukum serta birokrasi yang masih berada pada tingkat madya sehingga belum mampu secara memadai dan tuntas menyelesaikan masalah-masalah nasionalnya termasuk masalah pelanggaran HAM berat. Asas komplementaritas bukan satu-satunya jaminan bahwa pengadilan nasional sesungguhnya dapat memberikan jaminan perlindungan dan penegakan HAM secara utuh.
4. Keuntungan Indonesia bila meratifikasi Statuta Roma
Pemerintah indonesia sendiri harus menjalankan komitmennya sebagaimana tertuang dalam RANHAM untuk dapat segera meratifikasi ICC. Karena hal ini akan sangat berpengaruh dalam proses penegakan HAM dan menghentikan praktik impunitas. Utang pelanggaran-pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara di masa lalu seharusnya sudah cukup memaksa pemerintah untuk mengambil langkah konkrit dalam melindungi HAM warga negaranya, setidaknya untuk masa mendatang. Dengan meratifikasi statuta roma dan menjadi negara yang tunduk pada yuridikasi ICC, makan akan ada kepastian adanya pelaku yang akan dihukum walaupun hukum nasional tidak mampu menjangkaunya. Mengapa? Karena ICC sendiri adalah pengadilan internasional yang independen, imprasial dan tidak memiliki kepentingan lain selain menegakkan keadilan dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Meratifikasi statuta roma juga menjadi bukti komitmen indonesia sebagai negara yang demokratis untuk melindungi HAM warganya dan menjaga keamanan dunia. Hal ini akan membuat indonesia tidak akan lagi dinilai sebagai negara yang hanya berkoar - koar akan melindungi HAM tanpa ada langkah nyata.
Keterikatan Indonesia dengan Statuta Roma tidak hanya sekedar membebankan kewajiban - kewajiban hukum terhadap Indonesia, melainkan juga akan memberikan banyak manfaat bagi kepentingan nasional :
Pertama, keikutsertaan Indonesia tersebut dapat menunjang pelaksanaan politik luar negeri, khususnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia.
Kedua, langkah ratifikasi tersebut dapat memperkuat tekad Indonesia untuk mencegah terjadinya impunitas.
Ketiga, di mata dunia internasional, citra Indonesia dalam perlindungan HAM juga akan meningkat.
Keempat, ratifikasi Statuta Roma pada gilirannya juga akan mendorong pengembangan hukum nasional, khususnya di bidang HAM dan hukum pidana.
Keikutsertaan Indonesia pada Statuta Roma sampai tingkat tertentu dapat menunjang pelaksanaan politik luar negeri, khususnya untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dunia sebagaimana telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan pembentukan International Criminal Court melalui Statuta Roma pada pokoknya mengabungkan tujuan nilai-nilai kemanusiaan dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan. Paragraf Ketiga Pembukaan Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan ancaman terhadap
perdamaian, keamanan dan kehidupan masyarakat dunia. Penghapusan impunitas terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan dan pencapaian nilai - nilai keadilan melalui pembentukan ICC merupakan kontribusi penting bagi upaya bersama masyarakat internasional, termasuk Indonesia, untuk mewujudkan perdamaian internasional.
Sejak era reformasi, Indonesia telah memiliki komitmen yang cukup kuat untuk menghentikan dan menghapuskan segala bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM. Komitmen tersebut merupakan salah satu elemen penting dalam upaya mewujudkan Indonesia baru. Dengan demikian, keikutsertaan Indonesia ke Statuta Roma tersebut bukan merupakan kebijakan luar negeri yang diambil karena tekanan masyarakat internasional. Justru sebaliknya, keikutsertaan Indonesia tersebut merupakan perwujudan kongkrit kepentingan nasional, yaitu menghapuskan segala bentuk impunitas.
Dengan semakin kuatnya komitmen untuk menghapuskan impunitas, citra Indonesia dalam perlindungan HAM di mata dunia internasional juga akan meningkat. Langkah ini akan menempatkan Indonesia ke dalam kelompok bangsa - bangsa di dunia yang berkeinginan membentuk suatu international justice system yang adil dan berwibawa. Peningkatan citra ini sampai tingkat tertentu pada akhirnya juga dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya Pemerintah Indonesia dalam menjalankan politik luar negeri.
Pengaruh positif lainnya yang dapat ditimbulkan oleh keikutsertaan Indonesia pada Statuta Roma adalah munculnya dorongan untuk memperbaiki dan mengembangkan hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan hukum pidana dan HAM. Sebagai konsekuensi pengikatan diri Indonesia terhadap Statuta Roma, Indonesia di tingkat nasional harus mengambil langkah - langkah legislasi untuk menjamin implementasi Statuta Roma dapat dilaksanakan secara efektif. Langkah - langkah legislasi tersebut antara lain adalah melakukan kriminalisasi terhadap semua kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Internasional.
5. Urgensi atau kerugian bila tidak meratifikasi.
Menurut saya, setelah membuat makalah ini dan sudah memahami lebih dalam mengenai statuta roma dari berbagai sumber yang saya dapat. saya menarik kesimpulan jika walaupun negara tidak meratifikasi, hal ini tidak akan memiliki efek negatif yang akan didapat. Namun alangkah memalukannya jika indonesia yang merupakan salah satu negara terpenting dan berpengaruh di dunia dalam upaya memerangi pemberantasan korupsi, mempercepat demokratisasi, dan memperbaiki kesalahan atas hak asasi manusia di masa lalu yang telah mendapat pujian komunitas internasional, dengan tenaga hukum terlatih dan terdidik, masih tidak dapat menunjukkan komitmen dalam memerangi impuntas.
Justice delayed is justice denied. Dimana semakin lamanya indonesia menunda ratifikasi statuta roma, maka semakin lama pula keadilan dapat di tegakkan.
Jika kecacatan sistem di sebuah negara di biarkan dan dibangun tanpa pengawasam maka akan mengancam kedaulatannya.
Semakin maraknya kejahatan dengan kepentingan politik yang besar.
Pembantaian secara massal yang melibatkan masyarakat sipil akan terus terjadi.
Tidak terselesaikannya permasalahan kesalahpahaman atau kekhawatiran yang ada pada para pemangku kepentingan karena tidak teratasi dengan baik.
Akan terus berlangsungnya kejahatan agresi yang mengorbankan masyarakat sipil sehingga masalah pengungsian tidak akan menemukan titik temu. Seperti yang telah terjadi saat di Eropa.
Pembiaran pelaku kejahatan pelanggaran HAM yang bersifat masif bebas berkeliaran bahkan banyak dari mereka yang pada akhirnya terlibat pada jabatan negara saat ini.
Komitmen perlindungan HAM di negara akan semakin memburuk dan mempengaruhi janji pemerintah untuk memutuskan rantai impunitas.
Dan dengan telah selesainya tahun politik 2014, dimana Presiden dan DPR baru telah terpilih, maka di 2015 Indonesia diharapkan dapat memasuki tahun pertama yang akan menunjukkan proyeksi rencana regulasi pemerintah ke depan. Dalam rangkaian visi misi Presiden Joko Widodo, reformasi hukum salah satu agenda besar yang diusung Presiden. Dan jikalau akhirnya indonesia meratifikasi statuta roma, itupun bukan karena bongkokan atas pemerintahan nebara lain dan bukan pendiktean negara maju kepada negara berkembang.
Daftar Pustaka :
· Official Website DPR – RI Indonesia.
· Prof.Dr Romli Atmasasmita.SH.LL.M
· International Center for Transitional Justice (ICJT)
· Amnesty International, OP, Cit.
· Abdul Kadir Jailani, Kompasnia.
· International Criminal Court Official Website.