Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net.Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com.
Penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri mangatakan bahwa memerlukan beberapa wakti yang cukup lama untuk melakukan sesearching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini. Polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. Kasus perjuadian di dunia maya ini menggunakan sistem member dimana semua yang akan berjudi harus mendaftar menjadi anggota ke situs tersebut atau langsung menghubungi admin 0811XXXXXX dan 024-356XXXX.
Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
Source : http://news.detik.com
Kasus Cybecrime yang terjadi di Indoesia tersebut khususnya Semarang dan Lamongan melanggar UU ITE 2008 mengenai transaksi online yaitu Bab II Asas dan Tujuan Pasal 3 yang berbunyi :
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi."
Maksud dari pasal tersebut adalah:
Asas kepastian hukum berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Asas manfaat berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
Asas iktikad baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut.
Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Pada kasus yang dicontohkan diatas sudah pasti melanggar kepastian hukum yang telah ada di Indonesia, yaitu mengenai perjudian yang sudah jelas sekali hukumnya. karena mereka melakukan transaksi elektronik dengan iktikad yang tidak baik yaitu berjudi hal ini akan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Hal ini melanggar maksud dari Asas manfaat.
Pembobolan Situs Resmi SBY
Situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY), http://www.presidensby.info berubah tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, hanya menampilkan layar hitam dan tidak bisa membuka konten-konten di dalamnya. Saat dibuka ANTARA pada Rabu pukul 11.30 WIB, laman presidensby.info menampilkan latar belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas 'Hacked by MJL007", sementara di bawahnya sebuah logo dan tulisan 'jemberhacker team' berwarna putih.
"This is a payback from member hacker team," demikian tulisan yang tertera di bawah layar berlatar belakang hitam tersebut. Saat membuka laman tersebut, juga terdengar latar belakang suara musik. Seperti diberitakan sebelumnya, hacker yang men-deface situs Presiden SBY bukanlah berasal dari Jember. Setelah dilacak, IP-nya ternyata berasal dari salah satu negara bagian di Amerika Serikat.
Pasal 30 dan Pasal 35 UU ITE
Pasal 30 yang menyebutkan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35 yang menyebutkan :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".
Sudah terlihat jelas pada telah diatur dalam UU ITE 2008 pasal 30, dimana sesorang baik dengan sengaja maupun tidak melakukan tindakan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan tanpa seizin dari pemiliknya. Menerobos untuk memperoleh informasi tanpa seizin pemilik merupakan suatu tindakan kriminal yaitu pencurian informasi hal ini tentu dilarang karena mengganggu privasi orang lain.
Pada pasal 35 juga sudah terlihat jelas yaitu Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik. Yang dilakukan Hacker jember tersebut yaitu dengan sengaja menerobos situs resmi Presiden dan membuat situs tersebut tidak berfungsi selama beberappa waktu hal ini termasuk pengrusakan informasi elektronik dan merupakan tindakan pelanggaran UU ITE 2008.
Source :
http://inet.detik.com
http://jaringnews.com
http://10507276.blog.unikom.ac.id/situs-web-presiden.664