UMK SAMARINDA 2017 Rp2.442.180,62,- Setujukah?
Upah Minimum Kota Samarinda sebelumnya (2016) ditetapkan sebesar Rp 2.256.056.
UMK 2017 baru rekomendasi wali kota yang disepakati Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda. Rekomendasi Upah Minimum Kota #UMK 2017 #SAMARINDA sebesar Rp2.442.180,62,-
sebelum disahkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, bubuhannya Setujukah heheh ?












