Bisa dikatakan hampir setiap hari terjadi kasus pencemaran nama baik di dunia maya. Hal ini disebabkan karena semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Sebelum adanya media sosial, pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan: 🔸Pasal 310 KUHP 🔸Pasal 315 KUHP Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu: 📌 Pasal 27 ayat (3) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, 📌 Pasal 45 UU ITE: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (at Setiawan Satria & Rekan) https://www.instagram.com/p/CXvk4xtvHiz/?utm_medium=tumblr