Menikah adalah hal yg lumrah bagi manusia. Sangat lumrah. Proses yg memberikan perasaan debar-debar ketika menantikannya, berdegup-degup ketika ijab kabulnya, riak-riak bahagia ketika sahnya. Ah, indahnya..
Perihal menikah telah disebutkan di dalam Quran:
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) di antara hamba-hamba sahaya kalian yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luad (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nur: 32)
Bahkan Rasulullahi sallallahu 'alaihi wassalam pun bersabda:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu telah mampu menikah, hendaklah ia nikah. Sesungguhnya dengan demikian akan lebih menundukkan pandangan mata dan lebih leluasa menjaga kemaluannya. Barang siapa yang tidak sanggup, maka sebaiknya berpuasa saja. Sesungguhnya ia akan menciptakan keseimbangan. (HR. Bukhari)
Sesungguhnya aku ini menikahi wanita, barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku. (HR Bukhari)
Saya memang belum menikah, tetapi saya amat merindukan untuk memenuhi sunnah Rasul yang satu ini. Menikah itu memenuhi sunnah Rasul, nikmat, sehat, berpahala pula. Hanya orang-orang bodoh yang merahibkan dirinya menahan diri untuk membujang seumur hidup. Tidak juga seperti mereka yang mengumbarnya. Islam tidak mengajarkan demikian. Islam paham betul bahwa manusia adalah makhluk yang dianugerahi oleh Allah nafsu (syahwat). Syahwat itu fitrah manusia, jangan dihilangkan, jangan pula diumbar. Jagalah & gunakanlah sesuai haknya. Rasulullah sendiri sudah mencontohkan & mengajarkan manusia untuk menikah. Tidak perlulah kita repot-repot lagi mencari contoh selain kepada pribadi Muhammad ibn Abdullah.
Menikah itu solusi tepat yang diajarkan Islam untuk mengontrol fitrah manusia tersebut. Solusi untuk mencegah perbuatan keji bernama zina. Karena Islam tidak melihat syahwat terhadap wanita itu sebagai sebuah hal yang hina, melainkan sebagai sebuah shadaqah yang ditunaikan ketika sudah menjadi haknya. Dan sudah dipilihkan dan dicontohkan sendiri oleh Rasulullah sallallahu alaihi wassalam. Coba kita perhatikan bagaimana beliau membina rumah tangga untuk pertama kali dengan Siti Khadijah, dengan Siti Aisyah, dan istri-istri beliau lainnya.
... Dia menciptakan untuk kalian, istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antara kalian rasa cinta kasih dan sayang... (Ar Rum: 21)
Selain itu juga Allah sudah berfirman di dalam Al Quran tentang menikahi lebih dari satu orang perempuan. Dan lagi-lagi Rasulullullah sallallahu alaihi wassalam sudah dengan sangat baik mencontohkannya kepada kita. Mempraktikannya langsung apa-apa yang sudah Allah firmankan kepada beliau bagi umat manusia semuanya.
... Maka nikahilah wanita-wanita yang kalian sukai dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak akan bisa berbuat adil maka nikahilah seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat zhalim. (An Nisa: 3)
Ya, Allah sudah membolehkan kita untuk menikahi lebih dari seorang perempuan atau bahasa kerennya berpoligami. Mari kita lihat lagi bagaimana Rasul mengamalkan apa yang sudah difirmankan oleh Allah di dalam ayat ini. Rasul menikah pertama kali dengan Siti Khadijah radiallahu anhu. Kemudian setelah Khadijah meninggal, Rasul menikah dengan janda dari Al Sakran ibn 'Amr yaitu Saudah binti Zam'ah. Setelah beberapa tahun menikah, Saudah dengan suka rela memberikan bagian gilirannya kepada Siti 'Aisyah binti Abu Bakar As shiddiq. 'Aisyah dinikahi pada umur enam tahun pada bulan Syawwal, namun baru dicampuri oleh Rasul pada umur sembilan tahun, pada bulan Syawwal juga. Dan hanya 'Aisyah seoranglah gadis yang dinikahi Rasul.
Rasul juga menikahi Hafshah binti Umar ibn Al Khaththab pada bulan Sya'ban tahun ketiga hijriah. Janda Ubaidah ibn Al Harits yang mati syahid pada Perang Badar, Zainab binti Khuzaimah Al Hilaliyah, juga menjadi istri beliau pada Ramadhan tahun ketiga hijriah. Nama-nama seperti Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy ibn Ri'ab, Juwairiyah binti Al Harits, Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, Shafiyah binti Huyai ibn Akhtab, Maimunah binti Al Harits Al Hilailiyah pernah menjadi istri-istri beliau. Selain sebelas nama tadi yang disepakati oleh ulama sebagai Ummahat Al Mu'miniin (ibu orang-orang beriman), masih ada Raihanah binti Zaid yang para ulama berbeda pendapat tentangnya, apakah dia termasuk istri beliau atau hanya salah seorang tawanan yang dihadiahkan kepada beliau. Selain itu, masih ada Maria Al Qibthiyah yang dihadiahkan oleh Raja Muqauqis. Maria adalah salah satu keturunan para raja. Cerita detail masing-masing rumah tangga beliau bisa disimak di sirah Nabi.
Tapi tunggu dulu, ayat tersebut juga menyebutkan demikian: "Kemudian jika kalian khawatir tidak akan bisa berbuat adil maka nikahilah seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki." Itu artinya Allah memberikan kebolehan untuk tidak menikahi lebih dari seorang perempuan.
Sebenarnya jika dikaji lebih jauh, ayat ini adalah solusi bagi keadaan sekarang yang jumlah perempuan tiga kali lebih banyak daripada laki-laki. Apalagi bagi teman-teman yang diberikan kemampuan oleh Allah untuk 'bershadaqah' lebih dari kebanyakan lainnya. Dengan keadaan demikian dikhawatirkan sang suami akan mencari di luar yang halal karena istri tidak diberikan kemampuan yang sama. Justru itu yang perlu dihindari. Lagipula sayang sekali 'potensi' & 'kelebihan' seperti suami tersebut tidak digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat. Namun orang-orang di luar Islam dan munafik menolak sunnah ini. Padahal sudah dikatakan di dalam Al Quran:
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (Al Ahzab: 21)
Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (Al Hasyr: 7)
Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (Al-Najm: 3-4)
Setelah diperbolehkan menikahi lebih dari seorang perempuan, tuntutan adil kepada istri-istri yang dinikahi tersebut sudah disebutkan di lanjutan kalimatnya: "Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat zhalim." Jadi, menikahlah dengan lebih dari seorang perempuan, tetapi berbuat adillah kepada masing-masing mereka (definisi 'adil' di sini akan dibahas pada kesempatan lainnya, insya Allah). Jika kita khawatir tidak akan bisa berlaku adil, maka seorang saja cukup. Tapi tentu saja sebelum menikahi lebih dari seorang perempuan itu perlu ada kehati-hatian dan pertimbangan yang matang di dalamnya. Karena istri memiliki hak atas pernikahan layaknya suami memiliki haknya.
Selain itu menikah sesuai dengan syariat Islam dan sesuai tuntunan Rasul insya Allah akan memberikan berkah dan manfaat yang banyak. Tidak hanya bagi keluarga tersebut, tetapi juga kepada umat muslim semuanya. Dengan syari'at, lahir anak-anak yang jelas, anak-anak dengan nasab yang jelas. Bahkan kita diajarkan berdoa sebelum berjima'. Agar anak-anak yang dilahirkan oleh istri kita kelak sehat fisik dan kuat mental. Kemudian dididik dengan syariat Islam sejak dini, dikenalkan dengan Rasulnya agar tumbuh kecintaan kepada beliau, agar kelak menjadi pemuda kuat, cerdas, bersih hati dan pikirannya. Anak-anak yang demikianlah yang akan meneruskan perjuangan para pejuang Islam. anak-anak yang dirahmati Allah. Insya Allah.
Memiliki anak-anak dengan jumlah yang tidak sedikit dan dinaungi pendidikan iman sejak dini bisa berarti kontribusi kita dalam 'perlawanan' terhadap mereka yang menahan-nahan dan menolak memiliki anak. Allah seperti sedang mengganti anak-anak yang tidak dilahirkan oleh mereka dengan anak-anak kita yang berdiri tegak di bawah panji kebesaran Islam. Anak-anak yang nantinya akan bertakbir mengagungkan kebesaran Allah & mencintai Rasulnya. Insya Allah.
Namun semua itu akan bisa terwujud apabila kita senantiasa memperhatikan & mengamalkan hadist berikut ini:
Barangsiapa menikahi seorang wanita karena memandang kedudukannya, maka Allah akan menambah baginya kerendahan. Barangsiapa menikahi wanita karena memandang harta bendanya, maka Allah akan menambah baginya kemelaratan. Barangsiapa menikahi wanita karena memandang keturunannya, maka Allah akan menambah baginya kehinaan. Tetapi barangsiapa yang menikahi seorang wanita karena ingin menundukkan pandangannya dan menjaga kesucian farjinya, atau ingin mendekatkan ikatan kekeluargaan, maka Allah akan memberkahinya bagi istrinya dan memberkahi istri baginya. (HR Al Bukhari)
Hadist tersebut saya rasa sudah cukup jelas dan sebagian besar kita sudah mengetahuinya. Dan itu semua diawali oleh niat. Itulah pentingnya niat yang baik, teman.
Kemudian ingat juga janji Allah yang satu ini:
Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji. Laki-laki yang keji adalah untuk wanita-wanita yang keji (pula) dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yg baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yg baik (pula). (An Nur: 26)
Ayat tersebut ingin menjelaskan bahwa jika kita keji, maka perempuan kejilah yang akan dipautkan hatinya kepada kita. Jika kita baik, maka perempuan baik pulalah yang akan dipautkan hatinya kepada kita untuk kita nikahi kemudian. Tapi tidak berhenti disitu. Kitapun jika keji akan dipautkan hatinya dengan perempuan-perempuan yang keji. Begitu juga jika kita baik, maka Allah akan menautkan hati kita kepada perempuan-perempuan yang baik. Coba kita perhatikan kalimatnya yang diulang-ulang dan dibolak-balik subjek serta objeknya. Ini adalah bentuk penegasan kalimat. Tidak cukup hanya dikatakan perempuan keji bagi laki-laki yang keji, dan perempuan yang baik adalah bagi laki-laki yang baik. Itu artinya setiap perempuan maupun laki-laki akan mendapatkan yang sesuai dengan apa yang diamalkan & diusahakannya. Wallahu a'lam bishawab.
Sebenarnya tulisan ini saya tulis setelah saya menghadiri walimah salah seorang teman kuliah. Teman saya yang akhwat. Saya sempat tertegun ketika menyaksikan secara langsung teman saya tersebut terhenti untuk sepersekian detik dan mendongakkan kepala melihat wajah sang suami ketika hendak bersalaman dan mencium tangannya. Itulah ia yang menjaga kesuciannya. Sampai detik ia sudah halal bagi sang suamipun ia masih saja belum terbiasa dengan hal demikian. Subhanallah.. Saksikanlah yaa Allah!
Lalu saya hanyut dalam pikiran sendiri, teringat An Nur ayat 26 di atas. Saya kemudian bertanya-tanya, pantaskah orang seperti saya mengharapkan wanita sholehah yang keutamaannya melebihi para bidadari? Wanita sholehah yang memiliki akhlak mulia? Wanita sholehah yang senantiasa menyenangkan hati suaminya ketika memandangnya? Sungguh jauh dari baik diri ini.
Mari kita benahi diri, songsong wanita sholehah lebihi bidadari, untuk mendapat ridho Illahi, dan bangun madrasah rumah tangga Islami. Luruskanlah niat kami wahai Rabb sembahan Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad. Kuatkanlah langkah kami, permudahkan urusan-urusan kami, sabarkanlah hati kami, dan kabulkanlah keinginan-keinginan kami.
(persembahan untuk Floweria & Nizam Zulfikar)
p.s: teman-teman tentu jauh lebih paham & tahu jauh lebih banyak tentang ini semua, tapi biarkanlah saya menyampaikannya. Segala kekurangan di tulisan ini adalah ladang pahala bagi teman-teman untuk mengoreksi & memperbaikinya. Barakallah.
p.s. (lagi): btw ayo kita niatin perbaiki diri cuma untuk dapet ridho Allah, bukan cuma sekedar dapet ukhti yang sholehah. Allah tujuan kita, bukan ukhti! :)