Aturan tersebut, sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Aturan ganjil genap terbaru ini, akan melengkapi sebelumnya yang sudah diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta. Sementara itu, peraturan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini, akan diberlakukan Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan bernomor polisi ganjil untuk angka terakhirnya hanya bisa melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan berpelat genap nomor terakhirnya, hanya boleh melintas pada tanggal genap. Untuk ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali kepada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan. Pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi selama sepekan, sebelum aturan ganjil genap baru ini resmi dilaksanakan. Berikut lokasi 25 ruas ganjil genap pada slide kedua. #ganjilgenap #aturanganjilgenap #gagejakarta #ganjilgenapjakarta #dishub #polri More Info : 📞 call : 088211567518 *Member Of Astra* PT Astra International Tbk TSO - Auto2000 Sudirman Menara Astra Jl. Jend Sudirman Kav 5 Jakarta Pusat (di Toyotauto2000.sudirman) https://www.instagram.com/p/CeSitP4J9gg/?igshid=NGJjMDIxMWI=