IN. TE. GE. RA. SI…: Sebuah Refleksi Akhir Tahun 2017
Sebentar lagi, kita akan merayakan akhir tahun 2017 dan akan memasuki tahun 2018. Banyak sekali beragam peristiwa yang kita lewati selama setahun ini. Dari peristiwa yang membahagiakan, mencengangkan, menyedihkan, bahkan berbahaya. Kasus-kasus akhir ini banyak yang mengancam integrasi bangsa.
Konflik antar suku, agama, ras, dan kelompok minoritas yang berlarut-larut merupakan suatu pelanggaran HAM dan merupakan bencana bagi negara. Hal ini merupakan salah ancaman dan tantangan bagi terciptanya integrasi nasional di Indonesia. Mengapa hal ini menjadi tantangan dan ancaman? Pertama-tama kita harus memahami, apa makna dari integrasi itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “integrasi” bermakna sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan. Kata “kesatuan” mengisyaratkan berbagai macam elemen yang berbeda satu sama lain mengalami proses pembauran. Jika pembaruan telah mencapai suatu perhimpunan, maka gejala perubahan ini dinamai integrasi.
Dalam sosiologi, integrasi sosial berarti proses penyesuaian unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi. Dengan demikian, ada dua unsur pokok integrasi sosial. Unsur pertama adalah pembauran atau penyesuaian, sedangkan unsur kedua adalah unsur fungsional. Jika kemajemukan sosial gagal mencapai pembauran atau penyesuaian satu sama lain, maka kemajemukan sosial berarti disentegrasi sosial.
Dari penjelasan diatas dapat kita sekilas mengerti apa itu integerasi. Nah, apa saja sih kasus di Indonesia yang menyinggung keutuhan dan integerasi bangsa…
1. Konflik dengan Masyarakat Hukum Adat dan Penghayat Kepercayaan.
Sebuah bangsa terdiri atas berbagai macam etnis atau suku yang hidup bersama dalam suatu daerah dan saling berinteraksi satu sama lain. Fakta tersebut disajikan di Negara Indonesia yang menjadi salah satu negara di dunia yang memiliki tingkat kemajemukan etnis yang sangat beraneka ragam. Yang harus diketahui dari fakta lapangan yang terjadi di Indonesia, baik dengan cara melihat secara langsung maupun dengan berbagai pemberitaan di media massa, dapat kita diketahui dengan nyata bahwasannya pluralitas yang terjadi di Indonesia bisa menjadi keuntungan, tantangan, bahkan ancaman yang berupa “konflik”. Konflik ini sering terjadi dikarenakan terdapat cara pandang tertentu dalam suatu etnis yaitu primordialisme dan juga etnosentrisme, yang diwujudkan dalam bentuk stereotip terhadap suku bangsa lain, ini merupakan bentuk sikap egois dan ingin menang sendiri yang dapat mengarahkan masyarakat yang hidup dalam suatu etnis untuk terus berprasangka buruk terhadap suku bangsa/etnis lain sehingga mudah terprovokasi dan memunculkan konflik adat.
Selama ini, para penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan, Kejawen, Parmalim, dan lainnya mengalami diskriminasi dalam mengakses layanan publik. Pasalnya, kolom agama dalam KK dan KTP mereka dikosongkan. Hal itu berdampak pada sulitnya mengurus hak-hak sipil politik, seperti melamar pekerjaan, menikah dan mengakses layanan publik lainnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Putusan MK tersebut menimbulkan berbagai respon. Banyak yang mendukung, tapi tak sedikit yang merasa khawatir, seperti ormas-ormas keagamaan di Indonesia.
2. Diskriminasi Kaum Minoritas Agama, dan Etnis, dan Identitas
Diskriminasi kaum minoritas memang sudah terjadi dari lama. Namun, akhir-akhir ini, kasus tersebut kembali mencuat setelah Basuki Tjahaya Purnama atau yang sering kita kenal sebagai Ahok dikenai tuduhan penistaan setelah sebuah video menjadi viral yang tampaknya menunjukkan bahwa dia menghina Alquran. Ahok berkata bahwa "Sudah jelas apa yang saya katakan di Kepulauan Seribu tidak dimaksudkan untuk menafsirkan (Quran), apalagi menghina Islam atau ulama.” Retorika demonstran di luar pengadilan sudah tidak asing lagi, yang dalam beberapa bulan terakhir mereka melabelinya sebagai babi, psikopat dan anti-Islam, dan juga menyerukan "satu juta tombak" untuk dibawa ke demonstrasi anti-Ahok.
Human Rights Watch telah lama meminta agar Indonesia mencabut undang-undang yang diskriminatif seperti Undang-undang Penistaan Agama tahun 1965, yang menurutnya memberikan kekebalan hukum atas penganiayaan dan serangan terhadap kelompok minoritas. Undang-undang "kerukunan agama" yang diperkenalkan di bawah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) - yang anaknya melawan Ahok dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 yang lalu sebenarnya mengakar kepada diskriminasi agama, misalnya dengan membuatnya lebih sulit bagi kelompok agama minoritas untuk mendirikan tempat ibadah. Menteri kabinet SBY juga mengeluarkan pernyataan provokatif terhadap kelompok minoritas, termasuk bahkan menteri agama Suryadharma Ali, yang menyatakan pada tahun 2011 bahwa "kita harus melarang Ahmadiyah. Jelas bahwa Ahmadiyah menentang Islam. "
3. Diskriminasi Minoritas Gender dan Seksualitas
Gerakan LGBTQIA+ (lesbian, gay, biseksual, transgender,queer, interseksual, aliansi/aseksual) memasuki babak baru. Mereka sedang dihadapkan pada banyak peluang dan tantangan terhadap perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan bagi orang-orang dengan keragaman orientasi seksual, maupun identitas dan ekspresi gender sebagai minoritas - yang populer atau sedang kita populerkan dengan terminologi “LGBTQIA+” Kita patut sedih melihat betapa opresi terhadap kelompok LGBT menjadi begitu kuat. Dari upaya advokasi, kampanye, edukasi, hingga pengorganisasian yang dilakukan oleh aktivis, tak disangka dan belum pernah terjadi sebelumnya, ternyata berujung pada upaya kriminalisasi kelompok LGBT maupun orang-orang yang diduga LGBT. Kekerasan yang terjadi pada kelompok minoritas lesbian, gay, biseksual, dan transgender beberapa pekan ini pun merupakan sinyal Indonesia semakin tidak ramah terhadap kelompok minoritas.
Putusan MK, yang diwarnai adanya perbedaan pendapat atau dissenting opionion dari sebagian hakim, itu ini sebenarnya menuai pujian dari banyak pihak. Kriminalisasi LGBTQIA+ dan hubungan di luar nikah bisa memicu pemidanaan pada aktivitas privat sekaligus membuka pintu pelanggaran Hak Asasi Manusia serta persekusi terhadap minoritas gender. Apabila permohonan AILA dikabulkan, MK juga bisa menjadi lembaga yang memainkan kewenangan positif legislator dan bukan lagi negatif legislator. Artinya, jika permohonan AILA dikabulkan, MK bisa berposisi menjadi lembaga pembuat hukum. Namun, putusan MK yang menghasilkan beberapa hakim memiliki dissenting opionion juga merupakan suatu pertanda buruk bagi minoritas gender di Indonesia karena dari pendapat mereka kita bisa lihat bahwa masih ada kemungkinan kriminalisasi terhadap LGBTQIA+
Isu-isu dari hilangnya toleransi hingga kekerasan seksual yang semakin darurat Indonesia membuat seluruh orang yang mempunyai perhatian mengenai isu ini bersatu di Women's March 2017. Diprakarsai oleh 33 organisasi yang berbeda, pawai tersebut bertujuan untuk mengingat Hari Perempuan Sedunia 2017 dan menangani delapan isu, termasuk toleransi, keragaman dan hak kesehatan bagi perempuan, menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, melindungi lingkungan hidup dan pekerja wanita, memperbaiki keterwakilan perempuan di arena politik dan menghilangkan diskriminasi dan kekerasan terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Banyak orang yang merasa bahwa kelompok minoritaslah yang merupakan pemicu utama disintegerasi bangsa. Tapi apakah kita merasa bahwa kita sendirilah yang memicu disintegerasi tersebut? Hal-hal yang harusnya tidak sebuah masalah besar menjadi sebuah masalah yang memicu konflik penimbul disintegerasi. Kaum minoritas hanya ingin hak-hak mereka terpenuhi dan tidak meminta lebih. Seseorang yang pernah menjadi pembicara dalam diskusi tentang seksualitas pernah berkata bahwa kaum minoriras harus juga berusaha mempertahankan dan memanfaatkan status quo. Kita tidak boleh gegabah untuk melakukan tindakan. Pintar-pintarlah membuat strategi secerdik mungkin agar kita tidak kalah dari mayoritas yang sewenang-wenang. Untuk menjaga integrasi nasional, yuk kita jaga keharmonian antar umat dan menghormati sesama kita.
So go and have your holiday in peace, but don’t forget to come back with your battle flag raised, because, 2018, we must all be ready to fight.
Sumber...
http://magdalene.co/news-1054-indonesias-blasphemy-laws-and-the-oppression-of-minorities.html
https://www.kompasiana.com/yntwlndr/problematika-integrasi-nasional-dan-masyarakat-adat-di-indonesia_5620363534937380048b4567
https://tirto.id/mui-pertanyakan-putusan-mk-yang-tolak-kriminalisasi-lgbt-cBMh
http://www.thejakartapost.com/life/2017/03/06/the-many-voices-of-womens-march-jakarta-2017.html
https://tirto.id/muhammadiyah-khawatir-penghayat-kepercayaan-masuk-kolom-agama-ktp-czQt













