Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959
Bedah buku “Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959” karya Adnan Buyung Nasution oleh Catur Alfath Satriya, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sidang Konstituante
Di dalam sidang BPUPK disepakati bahwa dasar negara atau UUD yang dibentuk merupakan UUD yang bersifat sementara sehingga perlu dibahas lagi apabila keadaan Republik Indonesia sudah kondusif. Setelah Pemilu 1955, tepilihlah anggota konstituante. Konstituante adalah lembaga yang bertugas untuk membentuk UUD. Pembahasan di dalam sidang konstituante pun tidak berbeda dengan sidang BPUPK. Salah satu aspek pembahasan yang tidak dapat dikompromikan adalah pembahasan mengenai dasar negara.
Di dalam sidang konstituante terbagi atas 3 faksi, yaitu: (1) faksi Pancasila, yang bersikukuh menjadikan pancasila sebagai ideologi negara; (2) faksi Islam, yang bersikukuh menjadikan syariat islam sebagai ideologi negara; dan (3) faksi Sosial-Ekonomi yang mengusulkan bahwa dasar negara Indonesia ditentukan oleh struktur sosio-ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan seperti yang ditetapkan di dalam Pasal 33 UUD 1945. Walapun di dalam pembahasan ini faksi sosial-ekonomi bisa dikatakan sangat minor pengaruhnya. Perdebatan dasar negara antara faksi Pancasila dan faksi Islam berjalan dengan alot dan tidak bisa diputuskan dengan voting karena jumlah kedua faksi yang dominan di dalam sidang Konstituante.
Hal yang menarik di dalam buku ini adalah bagaimana argumentasi-argumentasi dari tokoh-tokoh setiap faksi dalam mendukung gagasan yang diperjuangkannya. Salah satu yang menarik adalah argumentasi seorang tokoh masyumi yaitu KH. Isa Anshary yang “mengkafirkan” Indonesia apabila tidak menerapkan syariat Islam. Pun, juga dengan tokoh faksi Pancasila yang menolak gagasan syariat Islam sebagai dasar negara karena tidak semua rakyat Indonesia beragama Islam dan Islam tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, argumentasi itu dibantah oleh HAMKA yang berkata bahwa semangat perjuangan kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah semangat Allahu Akbar syahid di Jalan Allah swt.
Perdebatan di dalam Sidang Konstituante pun diintervensi oleh Soekarno melalui pidato pembukaannya di dalam Sidang Konstituante 10 November 1956 yang akhirnya berujung pada pembubaran Konstituante melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pemicu
1. Perjuangan untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara tidak pernah berhenti oleh para tokoh-tokoh Islam pada saat itu. Mulai dari sidang BPUPK tahun 1945 sampai sidang Konstituante tahun 1956-1959. Perjuangan ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua bahwa memperjuangkan suatu hal bukanlah hal yang mudah dan harus diiringi dengan konsistensi
2. Islam tidak akan pernah dapat dilepaskan dari politik. Sidang BPUPK 1945 dan Sidang Konstituante merupakan contoh kecil bagaimana perjuangan Islam di ranah politik. Sebelumnya kita bisa lihat bagaimana peperangan yang terjadi di Jawa maupun di Sumatera adalah perjuangan untuk menegakan Islam di daerah tersebut contoh perang Diponegoro di Yogyakarta, perang paderi di tanah Minangkabau, dan perang aceh di tanah aceh. Perjuangan Islam di ranah politik memang bukanlah perkara yang mudah sebagaimana yang dikatakan oleh M. Natsir.
Perdebatan
Di dalam buku ini, salah satu perdebatan yang muncul adalah mengapa sidang konstituante diberhentikan secara sepihak oleh Soekarno. Di dalam buku ini, Adnan Buyung Nasution berpendapat bahwa konstituante tidak bisa dianggap gagal karena konstituante sesungguhnya tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perdebatan mengenai dasar negara secara bebas, padahal itikad baik untuk melakukan kompromi di antara para pihak yang bertikai yaitu faksi islam dan faksi pancasila sudah mulai terlihat.
Namun, R.M AB Kusuma berpendapat bahwa konstituante memang gagal dalam membentuk dasar negara. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa perdebatan ideologis mengenai dasar negara tidak bisa mencapai konsensus sebagaimana friksi yang terjadi pada sidang BPUPK 1945. Oleh sebab itu, langkah Soekarno membubarkan konstituante tepat karena menghindari adanya perpecahan bangsa.
Di dalam buku ini juga dijelaskan apa saja faktor eksternal yang membubarkan konstituante. Pertama, kemerosotan ekonomi yang pesat; kedua, perpecahan bangsa yang semakin meruncing; ketiga, bangkitnya Angkatan Darat sebagai kekuatan organisasi utama dalam negara; keempat, timbulnya Demokrasi Terpimpin sebagai rumusan politik yang mengganti cita-cita negara konstitusional.
Namun, tidak selamanya faksi islam dan faksi pancasila berdebat tidak ada kompromi. Di dalam pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia baik faksi islam maupun faksi pancasila bersepakat untuk diatur di dalam Undang-Undang Dasar.
Pembelajaran
Sebagai umat islam, pembelajaran yang dapat diambil di dalam buku ini adalah bahwa perjuangan pemimpin islam pada saat itu menemui banyak rintangan dan hambatan. Perjuangan islam dalam ranah politik tidaklah mudah sampai saat ini pun kita dapat merasakannya. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda islam kita tidak boleh patah semangat dalam menegakkan kalimat Allah swt di ibu pertiwi ini. Perjuangan islam di ranah politik pun dituliskan seperti ini oleh Muhammad Natsir:
“Islam beribadah akan dibiarkan, Islam berekonomi akan diawasi, dan Islam berpolitik akan dicabut seakar-akarnya.”