Prof Eddy Hiariej: Penyalahguna Narkotika dalam KUHP Baru Diatur dalam sanksi Tindakan Bukan Pidana
Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pidana rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sudah diakomodasi oleh KUHP baru. Namanya double press system. KUHP baru membagi sanksi menjadi dua jenis, yakni pidana dan tindakan. Rehabilitasi termasuk dalam kategori “tindakan”. KUHP baru juga mengedepankan keadilan…









