Anang Soroti Perbedaan Bumi dan Langit Antara Restoratif dan Rehabilitatif Justice
Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum Narkotika Dr Anang Iskandar kembali menyoroti penerapan hukuman penjara bagi penyalahguna narkotika akibat ketidaktahuan penegak hukum dan hakim dalam memahami Undang-Undang Narkotika. Anang melihat antara pendekatan restoratif yang ada di KUHP Baru sangat berbeda jauh dengan rehabilitatif yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Narkotika. Bak bumi dan…










