Tim Pengacara Ted Sioeng Menegaskan Bahwa Perkara Kliennya Harusnya Masuk Ranah Perdata
JAKARTA, Cinews.id – Tim pengacara Ted Sioeng terdakwa kasus penipuan dan penggelapan kredit menolak tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait eksepsi atau nota keberatan. Mereka menegaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana. “Poin utama dari eksepsi kami adalah bahwa perkara ini perdata, bukan pidana. Itu yang…















