
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from China

seen from United Kingdom
seen from Australia

seen from United States

seen from United States
seen from United States

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from Russia
seen from United Kingdom
seen from Germany

seen from United States
seen from United States
seen from United States
seen from United Kingdom

seen from United Kingdom
Looking to attend a Passover seder? Confused to what Passover is about? Looking to find others Jews during the holiday? The NJOP has you covered!
AKSI demo para mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menolak penaikan NJOP 1.000 persen akhirnya membuahkan hasil. Walikota Pematangsi
AKSI demo para mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menolak penaikan NJOP 1.000 persen akhirnya membuahkan hasil.
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi resmi menandatangani fakta integritas pembatalan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di hadapan peserta aksi.
Keputusan Walikota Pematangsiantar itu tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 tahun 2024 – 2026.
Tetap kawal Salah seorang inisiator penolakan penaikan NJOP 1.000 persen, Henry Sinaga menyambut baik penandatanganan fakta integritas itu. Sebab itu merupakan kemenangan masyarakat yang sudah berjuang sejak 2021.
“Tapi kita jangan lengah, kita harus tetap kawal terus agar Walikota mematuhi janji dan komitmennya. Kalau Walikota membatalkan kenaikan NJOP 1000 persen dia akan menjadi pahlawan yang berpihak kepada rakyat dan tidak akan kehilangan muka,” kata Henry, Selasa (2/9).
KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tari
KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tarif PBB bahkan melonjak hingga 1.000%, sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kenaikannya mencapai 1.202%.
Di Cirebon, lonjakan ini dipicu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyesuaian NJOP dilakukan mengikuti harga pasar properti terkini, dikombinasikan dengan tarif PBB-P2 baru berdasarkan klaster nilai NJOP. Akibatnya, di beberapa wilayah terjadi kenaikan ribuan persen.
Salah satu kasus ekstrem, seorang warga yang sebelumnya membayar PBB sekitar Rp6 juta kini harus membayar Rp60 juta atau naik 10 kali lipat. Mayoritas wajib pajak lainnya mengalami kenaikan 200–700%, bahkan ada yang menembus 1.000%.
Warga Palu Keluhkan Kenaikan PBB
SULTENG, SAORAKYAT– Pemerintah Kota Palu mengakui adanya perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Pengakuan ini setelah marak keluhan warga Palu soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kenaikan NJOP, tapi itu pasti mempengaruhi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” kata Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana di Palu, Kamis…
Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pj Bupati Buleleng Segera Atur Nilai NJOP
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Setelah disahkannya peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng segera mengatur nilai jual objek pajak (NJOP) dengan mengadakan forum diskusi. Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni ranperda tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (PPLH) tahun 2023-2053 serta ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (10/10/2023). Pasca sah menjadi perda, hal berikutnya yang harus disesuaikan adalah besaran NJOP khususnya untuk lahan pertanian. Ditemui usai rapat paripurna, Pj Bupati Ketut Lihadnyana mengatakan jika dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) diatur tarif dan NJOP. NJOP inilah yang akan dirumuskan kembali besarannya dan diatur dalam peraturan bupati. “Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya. Pj Ketut Lihadnyana menjelaskan sejauh ini pajak untuk lahan pertanian masih memberatkan petani. Pasalnya tidak seluruh lahan pertanian memiliki kondisi yang sama. Sehingga perlu dibuatkan beberapa kluster untuk menetapkan nilai NJOP. “Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi. Baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi kluster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada,” jelasnya. Sebelum menentukan besaran NJOP, Pj Bupati akan mengumpulkan masukan-masukan lewat forum diskusi. Dari masukan yang komprehensif, ia berharap dapat menentukan NJOP yang benar-benar menguntungkan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. “Rencana kita adakan forum diskusi tanggal 28 Oktober. Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani,” katanya.(adv/bpn) Read the full article
Dewan Buleleng Undang Kepala Desa Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG - Komisi III DPRD Kabupaten Buleelng menggelar rapat dengar pendapat untuk mendapatakan masukan dari sejumlah pihak termasuk Kepala Desa terhadap pembahasan awal Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (4/9/2023) bertempat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng. Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Luh Marleni mengatakan diadakannya rapat tidak lain agar bisa mendapatkan data dan masukan dari semua pihak terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terutama terkait dengan penetapan NJOP dan PBHTB sebagai dasar pengenaan pajak dan retribusi daerah sebelum pembahasannya diajukan ke DPRD melalui penyampaian Nota Pengantar Bupati. "Secara khusus disampaikan dalam rapat bahwa terkait dengan pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dan PBHTB dari beberapa saran dan masukan pada umumnya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut perlu dilakukan kajian dan penyesuaian besaran NJOP dan PBHTB sebagai dasar besaran pengenaan pajak dan retribusi dimana dari berbagai masukan masih dinilai terlalu tinggi," ungkap Marleni. Selain hal tersebut pihaknya menilai perlu juga mendapat perhatian terkait dengan biaya turun waris dimana semua mendapat kajian lebih lanjut. Sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat begitu pun terkait dengan pemetaan dan mengklasifikasian obyek pajak. Bahkan kata Marleni yang tidak kalah pentingnya terkait dengan pendistribusian SPT oleh petugas yang melibatkan perangkat desa perlu mendapat perhatian baik menyangkut nama yang tertera pada SPT agar dilakukan pembaharuan dengan pemilik yang baru. "Sehingga para petugas tidak mengalami kendala di lapangan, begitu halnya dengan biaya pendistribusiannya perlu mendapat perhatian dari intansi terkait," imbuh dia. Di sisi lain, perwakilan dari Forkom Kepala Desa, Ketut Suka perwakilan menyampaikan, bahwa pihaknya merasa berbahagia karena telah diikut sertakan dalam pembahasan mengingat apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait dengan NJOP selama ini dapat disampaikan dalam forum ini. “Ke depan perlu mendapat kajian untuk disesuaikan baik terkait klasifikasian obyek maupun besaran NJOP nya, disamping itu juga diharapakan kepada intansi terkait terhadap pengajuan keberatan wajib pajak dimana yang terjadi saat ini begitu wajib pajak mengajukan keberatan terhadap besaran pajaknya disatu sisi hal ini tidak serta merta menjadi ketetapan besaran pajak yang dibayarkan dimana pada tahun berikutnya berlaku lagi nilai pajak yang sebelumnya dan hal ini cukup merepotkan bagi wajib pajak," papar dia. Kini berkaitan dengan hal tersebut, DPRD melalui Komisi III berharap apa yang menjadi masukan tersebut dapat menjadi catatan dan dijadikan pertimbangan penyususnan Ranperda ini. Sehingga ke depannya akan bisa mendapatkan solusi yang baik yang dapat diterima oleh semua pihak dalam upaya pengingkatan penapatan daerah dari sektor tersebut. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, S.H Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, Perwakilan Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng, Ketua Asosiasi Notaris dan PPAT Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng.(dar/bpn) Read the full article
Komisi III Bahas Rencana Penyelarasan NJOP di Badung
Komisi III Bahas Rencana Penyelarasan NJOP di Badung
Mangupura, baliwakenews.com Komisi III DPRD Badung melaksanakan rapat kerja bersama Kepala Bapenda, Made Sutama, Kabag Hukum AA Asteya Yudhya dan dan para tenaga ahli DPRD Badung, Rabu 9 Maret 2022. Rapat membahas tentang tindak lanjut terkait Perbup no 25 tahun 2020 tentang pencabutan Perbup nomor 5 tahun 2017 tentang Penetapan NJOP Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk wilayah Badung…
View On WordPress