Bagaimana Menghargai Karya
Saya ingat pertama kali memahami pengertian lebih luas dari mencuri setelah mendengar Podcast Subjective milik Kak Iqbal Hariadi yang berjudul Budaya Pembajakan di bulan Agustus 2016 kemarin, dari sana saya memahami bahwa pengertian mencuri tidak sebatas mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita dari pemilik hak sebenarnya secara diam-diam atau terang-terangan. Meniru karya seseorang tanpa menyebut kredit pemiliknya, menyadur atau bahkan memperbanyak karya seseorang tanpa seizin pemiliknya juga mencakup pengertian mencuri tadi. Suatu kegiatan yang lebih umum kita kenal sebagai pembajakan.
Lalu dalam suatu kesempatan, setelah shalat maghrib berjamaah di asrama, secara tiba-tiba pamong saya menunjuk saya untuk mengisi kultum di mimbar. Karena ketiba-tibaan tadi dan tidak adanya persiapan yang matang maka akhirnya poin-poin yang saya dapatkan dari podcast Kak Iqbal tadi saya sampaikan sebagai materi kultum. Poin-poin penyampaiannya saya samakan persis sebagaimana Kak Iqbal sampaikan dalam podcastnya.
Setelah turun dari mimbar, pamong saya naik ke atas mimbar dan meminta teman-teman saya untuk memberi tepuk tangan atas kultum singkat saya, -padahal kalau saya pikir saya sama sekali tidak memaparkan dalil saat di atas mimbar tadi dan apa yang saya sampaikan di atas mimbar tadi tidaklah pantas disebut sebagai kultum. Setelah suara tepuk tangan mereda, pamong saya itu memberikan rebuttal atas opini Kak Iqbal (yang saya sampaikan ulang) di atas mimbar tadi. Beliau bilang bahwasanya menyelewengkan nama brand seperti halnya ’Adidas’ menjadi ‘Adibas’ itu tidak bisa disebut piracy karena tidak ada unsur pembajakan dan akuisisi secara sepihak di sana sehingga opini itu menurut beliau terbantahkan.
Lalu tentang pembajakan buku, beliau memaparkan bahwasanya kebanyakan buku yang ditulis oleh Dee itu berpaham menyimpang dengan apa yang diajarkan oleh Islam dan menurut beliau bukankah itu sudah menjadi legitimasi untuk dibajak dalam rangka menolak pahamnya yang bertentangan dengan Islam daripada diapresiasi dengan membeli bukunya yang asli. Lalu beliau juga memaparkan bahwasanya kalau kita berbicara tentang siapa yang paling berhak menerima honor atas tulisannya maka jawabannya adalah Allah SWT. Dia menulis Alquran dan karyanya disebarluaskan tanpa sedikitpun memperoleh honor darinya.
Sebenarnya saya, waktu itu terpikir untuk merebuttal lagi apa yang disampaikan pamong saya di atas mimbar, namun karena alasan tasamuh dan pakewuh saya tidak berani.
Beberapa hari setelah kejadian itu saya pun menyampaikan apa yang terjadi kepada Kak Iqbal lewat email dan meminta tanggapan dari beliau tentang pendapat ustadz saya itu. Saya mengirim email itu pada tanggal 27 Agustus 2016 dan baru mendapatkan balasannya pada tanggal 23 November 2016. :-D
Dalam balasannya emailnya Kak Iqbal menulis begini,
Sampai pada titik itu akhirnya saya mendapatkan sedikit pencerahan.
Belakangan, saya sering risih kalau mendapati buku milik teman saya yang bajakan atau bahkan beberapa buku di perpustakaan madrasah yang juga bajakan dan alasan yang biasa digunakan saat saya bertanya mengapa tidak membeli yang asli biasanya begini, “Buat apa beli yang mahal-mahal kalau ada yang murah?”
Bukan menyombongkan diri secara implisit bahwa saya tidak pernah membeli buku bajakan, bukan. Saya sendiri bahkan pernah membajak sebuah buku. Buku paket pelajaran misalnya. Beberapa dari teman-teman barangkali juga pernah mengalaminya?
Membeli buku yang asli, bagi saya lebih kepada bentuk apresiasi nyata kita kepada si penulis. Tidak sebatas membaca dan menyukai karyanya saja, tetapi the way we appreciate their works also matter. Membeli karya asli adalah salah satu bentuknya.
So, lets be appreciative















