Waduh, Kemenaker Terima 899 Aduan Soal THR Jelang Lebaran - JAKARTA, MEDIAINI.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima 899 aduan soal THR (Tunjangan Hari Raya) jelang Lebaran. Hal ini langsung menjadi perhatian karena H-7 menjelang Lebaran masih banyak pekerja yang tak mendapatkan hak nya. Padahal sesuai Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, yang mengatur jumlah dan sistemasi pembayaran THR serta kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR secara penuh kepada pekerja. Sementara instruksi kepada Kepala Daerah sudah diminta untuk membuat posko THR (Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021). Tujuannya adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan. Kemudian memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, Selain itu, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan. Terakhir melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait. Sehingga pekerhja atau buruh dapat melakukan pengaduan pelaksanaan THR 2021. 899 Aduan Soal THR, Ada yang Tak Mendapat Hak THR Hingga H-7, Jumat (7/5) sore, Posko Tunjangan THR Keagamaan 2021 telah menerima 899 aduan THR. Kemenaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai 6 Mei 2021. Jumlah ini terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 aduan soal THR. Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga lainnya. Beberapa permasalahan dari 899 aduan soal THR , diantaranya THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, hingga perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19. Adanya laporan tersebut, Ida Fauziyah meminta para gubernur, Wali kota, dan bupati memberikan perhatian, turun tangan menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR. Ia meminta agar para kepala daerah tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR. Ida Fauziyah mengatakan, sebelumnya pihaknya konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR jelang Lebaran. Kemenaker juga memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR. Tujuannya untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pengawas Ketenagakerjaan Siap Beri Peringatan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya sudah mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR. Pengawasan melalui kordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia. “Koordinasi itu digelar virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR," kata Anwar Sanusi. Jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, Anwar mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi untuk mengatur kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir serta memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.(Ken)