Tentang menikah dan separuh agama.
Entah kenapa ketika membuka beranda tumblr, begitu banyak postingan tentang menikah. Untuk saya sendiri di usia ini dan belum menikah cukup tergelitik dengan sebuah hadist.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)
(https://rumaysho.com/1709-inginku-sempurnakan-separuh-agamaku.html)
Kemudian dalam benakku bertanya, bagaimana ya jika manusia yang sampai ajalnya datang dan belum juga menikah? Apakah itu membuat separuh agamanya tak sempurna?
Tentu saja bila telah sampai ajal menjemput kita, itu berarti jatah rizki kita telah habis diturunkan. Sehingga berarti memang tak ada rizki jodoh di daftar rizki kita.
Namun masih bisakah kita mengusahakan utuhnya agama kita saat kita berpulang kelak??
Namun ternyata pengertian hadist tersebut tidak lah sedangkal pikiran manusiaku. Nilai separuh agama dari sebuah pernikahan adalah karena keutamaanya untuk menjauhkan manusia dari perbuatan zina.
Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga lisannya.
Al Mula ‘Ali Al-Qori rahimahullah dalam Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih berkata bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “bertakwalah pada separuh yang lainnya”, maksudnya adalah bertakwalah pada sisa dari perkara agamanya. Di sini dijadikan menikah sebagai separuhnya, ini menunjukkan dorongan yang sangat untuk menikah.
Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.”
Sehingga bila dengan menikah pun belum bisa menjaganya dari syahwatnya, maka separuh agamanya pun belum sempurna.
Kemudian bila seseorang menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat, senantiasa bersyukur dengan nikmat yang didapatkannya, bersabar dengan ujian yang mendatanginya, mampu mengendalikan syahwatnya dan menjauhi hal yang haram, mengisinya dengan takwa. Masih ada kemungkinan membawa agamanya yang utuh,wallahu'alam.
21 okt 20













