KnowledgeSharing #27
PENINGKATAN KAPABILITAS APIP MODEL BARU
LATAR BELAKANG
Dalam pembukaan Workshop peningkatan Kapabilitas APIP yang diselenggarakan oleh BPKP bertempat di Gedung BPKP pada tanggal 28 Oktober 2025, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa, paradigma audit intern kini telah bergeser ke arah yang lebih strategis. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak lagi cukup hanya memberikan keyakinan memadai atas penyelenggaraan kegiatan, melainkan juga harus mampu memberikan value added melalui peningkatan kualitas governance, risk management, dan control (GRC).
Model kapabilitas APIP perlu diperbaharui agar relevan dengan standar terkini. Capaian level kapabilitas harus mencerminkan kemampuan memberikan perbaikan nyata terhadap tata kelola dan pengendalian kecurangan, sehingga kepercayaan terhadap APIP terus meningkat.
Sementara itu, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, mendorong seluruh APIP untuk bertransformasi dari sekedar pelaksana pengawasan menjadi mitra strategis manajemen dalam meningkatkan kinerja organisasi. APIP harus memperkuat kapabilitasnya dengan menginternalisasikan manajemen risiko, termasuk risiko kecurangan, memastikan independensi dan objektivitas auditor, serta melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara konsisten.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Setya Nugraha menyoroti dampak strategis pembaruan peningkatan kapabilitas APIP bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) maupun pembangunan nasional. APIP yang kapabel mampu memberikan rekomendasi berkualitas, mendukung keberhasilan pencapaian tujuan organisasi, serta meningkatkan reputasi dan kredibilitas K/L/D.
Peningkatan kapabilitas APIP berperan penting dalam mendukung akuntabilitas pembangunan nasional. Oleh karena itu, pembaharuan model kapabilitas APIP bertujuan agar pengawasan intern menjadi lebih substantif, relevan, dan berdampak.
Seluruh APIP, baik di pusat maupun daerah diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik, akuntabel, dan berorientasi hasil demi terwujudnya Indonesia yang berintegritas dan terpercaya. Perubahan pedoman kapabilitas APIP diperlukan untuk menggeser fokus dari sekadar penilaian kapabilitas menjadi peningkatan kapabilitas.
MODEL BARU PENINGKATAN KAPABILITAS APIP
Peraturan baru bukan hanya menilai, tetapi mendorong peningkatan. BPKP akan berperan melakukan evaluasi dan pembinaan dalam mendukung proses tersebut.
Model baru kapabilitas APIP juga mendefinisikan ulang karakteristik level kapabilitas dan menggambarkan hasil peningkatan pengawasan
intern dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian kecurangan.
Ke depan, hasil penilaian kapabilitas APIP diharapkan dapat digunakan untuk membangun peta kapabilitas nasional, mendukung advokasi kebijakan penguatan APIP, serta memperkuat koordinasi nasional pengawasan intern dan integrasi hasil pengawasan. Penilaian kapabilitas APIP bukan sekadar mencari skor, melainkan
menemukan ruang perbaikan. Dengan cara ini, APIP akan tumbuh lebih andal, dan kehadiran pembinaan BPKP menjadi lebih bermanfaat.
Terdapat perbedaan Model Kapabilitas yang saat ini diukur berdasarkan 6 Elemen dan 18 topik, berubah menjadi 5 Elemen 23 Topik sebagaimana dapat dilihat dalam gambar dibawah ini.
PERAN PIMPINAN DALAM TRANSFORMASI KAPABILITAS APIP
Esensi transformasi kapabilitas APIP merupakan tanggung jawab Bersama sesuai dengan kewenangan dan tugasnya dalam organisasi.
1. Pimpinan K/L/D
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah wajib memberikan dukungan kebijakan, sumber daya, dan komitmen manajerial untuk memastikan APIP berkembang menjadi fungsi pengawasan yang bernilai strategis yang diimplentasikan melalui kebijakan:
a. Menetapkan mandat dan rencana pengawasan berbasis risiko yang selaras dengan tujuan dan isu prioritas prioritas Pembangunan.
b. Menyediakan alokasi anggaran, SDM, sarana prasarana, dan dukungan teknologi informasi dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan beban kerja.
c. Menjaga independensi dan objektivitas APIP, memastikan bebas dari konflik kepentingan, serta akses atas informasi pengawasan; dan
d. Menetapkan saluran pelaporan langsung, memastikan Pimpinan APIP meningkatkan kualitas pengawasan, dan memanfaatkan hasil pengawasan untuk perbaikan tata kelola
2. Pimpinan APIP
Pimpinan APIP bertanggung jawab atas seluruh proses peningkatan kapabilitas di lingkupnya, termasuk penguatan SDM, pengelolaan fungsi pengawasan, profesionalisme penugasan, dan kualitas hasil pengawasan yang diimplentasikan melalui kebijakan:
a. Menetapkan strategi, metodologi, dan rencana pengawasan intern berbasis risiko yang selaras dengan tujuan serta isu prioritas pembangunan.
b. Memastikan ketersediaan anggaran, SDM, sarana dan prasarana, serta dukungan teknologi informasi bagi APIP sesuai tingkat risiko dan beban kerja.
c. Mengembangkan kompetensi serta profesionalisme auditor;
d. Membangun hubungan baik di internal APIP, dengan manajemen, dan dengan pemangku kepentingan eksternal; dan
e. Melaksanakan penjaminan kualitas (QAIP, Quality Assurance and Improvement Program), meningkatkan kinerja pengawasan, dan memastikan hasil pengawasan memberikan nilai tambah organisasi untuk perbaikan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern (TKMRPI), dan pengendalian kecurangan.
P E N U T U P
Demikian pokok-pokok materi yang dapat kami sampaikan dari keikutsertaan Workshop BPKP dengan tema “Peningkatan Kapabilitas APIP” yang diselenggarakan oleh BPKP pada 28 Oktober 2025. Yang diukur dari kapabilitas adalah angka, tapi yang dinilai Pimpinan adalah makna yang pada akhirnya seberapa efektif dan berdampak pengawasan APIP dijalankan.
Jakarta, 30 Oktober 2025 Drs. Setyanta Nugraha, MM, QGIA, CGCAE, IIAP, QIA.
Auditor Ahli Utama/Pengendali Mutu









