Small and Medium Enterprise : Facing MEA
Akhir tahun 2015 ASEAN Economy Community, atau dalam bahasa Indonesia kita sebut sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), secara formal sudah dimulai. Jika kita runut pada beberapa waktu lalu , MEA merupakan ide yang tercetus pada Bali Concord II dengan peluncuran Visi ASEAN Community 2020. Ide ini komunitas ini terbagi menjadi tiga fokus, yaitu ASEAN Political-Security Community (APSC), ASEAN Economy Community (AEC) dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC).
MEA menjadi salah satu bahasan utama karena keterkaitannya cukup besar dengan kesejahteraan masyarakat ASEAN, khususnya Indonesia karena kita ketahui bersama bahwa masyarakat di ASEAN mayoritas adalah rakyat Indonesia. Pada cetak biru perancangan MEA didesain empat poin penting pelaksanaan MEA, yaitu pasar tunggal dan basis produksi, ekonomi kawasan yang kompetitif, kawasan dengan keadilan perkembangan ekonomi dan kawasan dengan integrasi penuh pada ekonomi global. Empat hal ini mengakibatkan ASEAN menjadi kawasan bebas dalam pergerakan benda, jasa, investasi, pekerja terampil dan aliran modal.
Imbas yang terjadi dengan adanya MEA secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi iklim usaha yang ada di Indonesia, terutama pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). UKM menjadi pihak yang terkena dampak langsung karena secara modal dan sistem usaha masih perlu lebih dikembangkan untuk bisa bersaing dalam lokal maupun skala ASEAN. Selain itu juga UKM menjadi salah satu sektor ekonomi yang digeluti oleh mayoritas masyarakat Indonesia, yaitu sebanyak 56,2 juta unit, menyerap 97,2% tenaga kerja dari total angkatan kerja yang ada dan memiliki kontribusi PDB mencapai 4.303 triliun/tahun.
Merujuk pada pertumbuhan ekonomi 2015, terutama pada kuartal II, dapat dilihat bahwa goyahnya sektor UKM menyebabkan pertumbuhan ekonomi menjadi lesu. Hal ini terjadi karena daya beli masyarakat melemah dan membuat penurunan produktiviats pengusaha kecil dan menengah. Dari fakta ini dapat kita simpulkan baha sektor UKM telah menjadi salah satu pilar pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kondisi UKM Sekarang dalam Sudut Pandangan Pemegang Kebijakan
Walau UKM telah menjadi salah satu pilar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah pada beberapa waktu ini masih mengedepankan upaya mencapai target ekonomi melalui kebijakan moneter. Pelepasan harga BBM ke pasar contohnya adalah strategi yang membuat fondasi UKM terganggu. Kita sama-sama ketahui bahwa produksi UKM masih sangat bergantung pada BBM subsidi. Saat salah satu variabel produksi tidak terkendali maka harga produk pun akan tidak terkendali.
Disisi lain, pemerintah sekarang sedang mengembangkan infrastruktur berupa Kredit Usaha Rakyat. Pengembangan infrastruktur ini diikuti dengan klaim bahwa adanya penurunan suku bunga dari 22% menjadi 12%. Penurunan suku bunga ini diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan bisnis UKM yang sarat akan modal. Infrastruktur lain yang juga telah dibentuk pemerintah demi kemajuan UKM adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu. Pusat layanan ini merupakan fasilitas yang didirikan untuk membantu pengembangan UKM terutama yang sedang dilanda masalah. Terakhir, infrastruktur yang kembali digalakkan adalah pemanfaatan koperasi sebagai mitra usaha bagi UKM.
Berkaitan dengan infrastruktur, yaitu pendanaan dalam rangka peningkatkan produktivitas pemerintah juga melakukan perluasan kredit ketahanan pangan dan energi, keuangan syariah dan peningkatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Untuk membangun daya saing UKM juga pemerintah melakukan optimalisasi trade financing atau ASEAN Regional Development Fund.
Dari sisi kebijakan dan iklim usaha, sekarang pemerintah ada pada tahap penataan peraturan perundangan terutama berkaitan dengan Pengembangan Penyelenggaraan Pelayanan Satu Atap. Peraturan ini diharapkan menjadi solusi dalam pemangkasan jalur birokrasi dalam memulai usaha UKM. Dengan demikian pembukaan usaha akan lebih mudah dan lebih murah sehingga akan mendorong pemuda untuk terjun ke dunia UKM.
Mengenai akses pasar produk UKM, pemerintah melakukan pemetaan potensi ekspor produk UKM ke ASEAN dan negara tetangga lain. Pemerintah juga menjadi fasilitator dalam promosi produk UKM di dalam dan luar negeri. Perwakilan negara di luar negeri, terutama ASEAN menjadi basis promosi produk di kawasan ASEAN. Pengembangan trading house juga menjadi upaya pemerintah dalam rangka perluasan akses produk UKM ke pasar seperti PT PI, PT Sarinah, dan SME Tower.
Pemaparan capaian dan rencana pemerintah pada paragraf sebelumnya hendaknya kita coba selaraskan dengan apa yang dihadapi oleh pelaku UKM secara utuh. Dari sisi pengembangan infrastruktur, sebenarnya pihak UKM manakah yang lebih banyak ditolong? Dari sisi kemudahan pendanaan, sudah seberapa banyak pelaku UKM yang telah tercerdaskan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari sisi akses ke pasar yang lebih luas, sudah berapa banyak UKM yang mengetahui potensi tersebut?
Indonesia membentang dari sisi barat ke timur, terdiri dari ribuan gugusan pulau dan berbagai macam corak budaya. Saat berbicara tentang siapa sajakah yang menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah terkait UKM? Jawabannya tidak akan jauh dari pelaku usaha di sekitar Jawa dan Sumatera. Jawabannya juga tidak akan jauh dari pelaku usaha yang menggeluti usaha di kota besar, contohnya Jakarta, Bandung, Semarang, atau Surabaya.
Pelaku UKM berpusat di beberapa titik saja di Indonesia, padahal pasar bagi MEA adalah seluruh Indonesia itu sendiri. Jika kita lihat lebih makro, jangankan untuk mengembangkan pasar ke mancangara, mungkin saja pasar dalam negeri tidak tercukupi sehingga permintaan harus dipenuhi oleh supply dari negara lain. Dengan demikian tidak dapat dipersalahkan saat negara kita tetap menjadi sasaran produsen mancanegara karena memenuhi permintaan dalam negara saja masih belum mumpuni.
Saat pemerintah terus membangun infrastruktur dan sistem (kebijakan) dalam rangka meningkatkan daya saing negara dalam menghadapi MEA, hal yang mendasar masih kurang diperhatikan : Sumber Daya Manusia. Saat membuat infrastruktur dan sistemnya untuk membantu keberlangsungan bisnis, tetapi pada saat yang sama pelaku bisnis tidak mengetahui cara menggunakan fasilitas dan sistem tersebut bagaimana sistem akan berjalan sebagaimana mestinya? Masih banyak pelaku bisnis yang belum mengetahui fungs dari fasiliatas yang diberikan oleh pemerintah, entah itu lembaga yang membantu pembiayaan ataupun lembaga yang membuka akses ke pasar yang lebih jauh.
Sumber daya manusia, yaitu pelaku bisnis UKM adalah faktor kunci keberhasilan dalam meningkatkan daya saing UKM Indonesia pada MEA ini. SDM yang mumpuni akan mengetahui bagaimana ekonomi dan pasar berjalan (sistem) dan bagaimana menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dengan baik. SDM yang baik juga akan melihat peluang bagaimana pengembangan usaha yang sesuai dengan potensi dari usaha tersebut dan tentunya akan mengetahui juga bagaimana tren usaha yang sedang dijalaninya dari berbagai aspek, seperti finansial, pemasaran serta produksi.
Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan dalam melakukan pembenahan UKM untuk menghadapi MEA perlu dilakukan identifikasi mendalam terhadap tiga sektor yang saling berkaitan, yaitu infrastruktur (fasilitas), sistem (kebijakan), dan sumber daya manusia (pelaku usaha). Dari sektor infrastruktur perlu dilakukan pembenahan agar sistem ini bisa terakses secara luas pada pelaku usaha.
Pembenahan sistem perlu dilakukan agar sistem yang diterapkan dalam penggunaan fasilitas atau regulasi dari keberjalanan UKM sendiri berpihak pada ekonomi kerakyatan. Pemangkasan birokrasi harus diimbangi dengan proteksi pelaku industri lokal karena bisa saja dengan kemudahan izin usaha bagi UKM menjadi counterintuitive, yaitu saat pihak yang mengajukan pendirian usaha bukanlah pengusaha lokal.
Selain pembenahan isu secara internal, sektor yang bersangkutan dengan sistem ini juga perlu dibuat mekanisme agar semua sistem yang diterapkan untuk keberjalan sektor UKM diketahui oleh pelaku UKMnya. Hal ini berarti diperlukan suatu strategi pencerdasan sistem, termasuk pencerdasan penggunaan fasilitas pemerintah yang mendukung optimasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang sedang dijalankan.
Penguatan sektor Sumber Daya Manusia menjadi fokus dari pembenahan terintegrasi UKM. Pelaku UKM haruslah menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi kerakyatan yang menopang GDP Indonesia karena pelaku UKM ini yang akan menggunakan semua infrastruktur yang disediakan dan berinteraksi dengan sistem yang dibuat oleh pemegang kebijakan. Penguatan sektor sumber daya manusia bisa dilakukan dengan pembimbingan dan pelatihan berkala yang disediakan oleh pemerintan dan bisa berkolaborasi dengan sektor yang memang khusus menangani UKM.
Perbaikan sistemik tidak akan ada akhir, akan selalu ada sistem yang lebih baik daripada sistem yang sedang dijalankan saat ini. Begitu pula dalam menghadapi MEA ini, semua usaha pembenahan dari sektor infrastruktur, sistem maupun manusianya dalam konteks perbaikan UKM selalu menjadi awal untuk melakukan perubahan baru yang lebih baik lagi. Dan selayaknya semua perubahan tersebut dilakukan secara terintegrasi serta berkesinambungan guna menyeimbangkan pola pembangunan ekonomi yang berbasis pada produksi kecil dan menengah ini.
Bandung, 23 Januari 2016
Muchammad Arya Zamal