Materi 9 - Cybercrime as Industrian
1. Ruang Lingkup Kejahatan Pertama,
kejahatan yang menargetkan internet, komputer, dan teknologi terkait. Di bawah UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada tujuh jenis kejahatan yaitu meretas (hacking), Intersepsi illegal, mengotori (Defacing), pencurian elektonik, Interference, Memfasilitasi tindak pidana terlarang dan Pencuri Identitas Identitas. Kedua adalah konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan, seperti pornografi, judi, firnah, ujaran bencian dan lainnya. Terkait hal ini pelanggaran konten ilegal tidak akan dianggap sebagai kejahatan ekonomi atau bisnis.
2. Sifat Kejahatan
Sifat kejahatan tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul. Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer. Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan siber di sektor industri perbankan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan :
a. Kejahatan siber (cyber crime) dilakukan oleh orang baik secara sendiri maupun berkelompok yang benar-benar ahli dalam peretasan, ahli dalam menggunakan komputer sebagai sarana/alat untuk melakukan kejahatan, sehingga menurut para ahli bentuk-bentuk kejahatan siber (cybercrime) itu secara umum adalah berupa pencurian identitas, spionage cyber, pemerasan cyber, pencurian data perusahaan, dan carding. Sedangkan menurut UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bentuk-bentuk kejahatan siber (cyber crime) adalah tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferens), tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
b. Tindak kejahatan siber (cyber crime) di sektor jasa keuangan dan perbankan adalah social engineering dan skimming. Kedua bentuk kejahatan siber ini dilakukan dengan teknik menipu atau penipuan, penggelapan dan pencurian.
4. Modus Kejahatan
Niat pelaku kejahatan siber tidak selalu didasarkan pada motivasi ekonomi. Tidak semua penjahat siber mencari untung, ada yang berniat menyebabkan kerusakan dan menghancurkan jaringan komputer karena alasan jahat. Menciptakan vandalisme teknologi tinggi berkontribusi terhadap motivasi. Beberapa penjahat dunia maya yang melakukan kejahatan sebagai bagian dari keberadaan mereka, kemampuan dan pernyataan politik. Terlepas dari motivasi di balik kejahatan tersebut, kejahatan dunia maya diklasifikasikan sebagai kejahatan ekonomi selama menyebabkan kerugian ekonomi atau finansial bagi korporasi sebagai korban mereka
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Kejahatan dalam revolusi industri 4.0 akan dianggap sebagai kejahatan ekonomi atau bisnis. Terminologi revolusi industri 4.0 terkait erat dengan aktivitas produksi bisnis. Oleh karena itu, kejahatan akan menciptakan kerugian yang menyebabkan kerugian ekonomi atau keuangan bagi para korban. Menurut Cybersecurity Ventura yang beroperasi di seluruh Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, Laporan Kejahatan Siber Tahunan 2019 Herjavec Group pada bulan Agustus 2016, prediksi kejahatan siber akan menelan biaya USD 6 triliun per tahun pada tahun 2021 di dunia. Ini meningkat dari USD 3triliun pada tahun 2015 . Sayangnya, Indonesia tidak memiliki data resmi mengenai biaya atau kerugian aktual yang disebabkan oleh kejahatan dunia maya. Menurut Kepolisian Republik Indonesia, kejahatan










