Jerman sebagai Negara Industri yang Pro Pertanian: The Lesson Learned
Opini Muthmainnah, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan mahasiswa pascasarjana studi Globalization and Labor Policies Universitat Kassel Jerman.
Dalam tulisan ini saya ingin berbagi tentang salah satu diskusi menarik yang pernah saya ikuti di Berlin dengan tema yang menurut saya sangat relevan dengan klaim Indonesia sebagai Negara Agraris. Pembicara yang menurut saya luar biasa Ron Soesman ,telah membuat saya mampu merefleksikan kembali konsep-konsep hukum pertanahan dan penelitian saya tentang kesejahteraan petani yang pernah saya lakukan.
Dalam diskusi ini, pembicara membahas bagaimana Jerman yang merupakan Negara industri yang kuat bisa mengoptimalkan sektor pertanian. Hal ini tentu tidak terlepas dari bagaimana bahasan konsep Tata Ruang Jerman, Deutsche Raumplanung.
Jerman dan Jepang telah mencatatkan diri sebagai Negara yang bertahan dan konsisten sebagai Negara industri. Menariknya, sektor pertanian di Jerman memiliki kontribusi yang cukup signifikan bagi perekenomian Negara.
Setelah terjadi penyatuan Jerman, hak properti pribadi dan hak property badan hukum diakui kembali. Jerman menngenal konsep bahwa menata ruang lahan berarti menata tanah. Rencana tata ruang/ tata wilayah di Jerman termasuk dalam hal izin lingkungan mengenal konsep desentralisasi. Namun, di sisi lain, sistem perencanaan tata ruang Jerman terintegrasi ke dalam sistem Uni Eropa.
Di jerman, berlaku otonomi penuh yang berbeda dari sistem di Indonesia. Di Indonesia, perencanaan tata ruang harus merujuk kepada standar dan guideline secara nasional. Di Jerman, tidak mengenal sistem participatory planning, sedangkan di Indonesia mengenal adanya Musrembang yang menunjukkan sebenarnya Indonesia memiliki potensi untuk lebih mapan dalam hal tata ruang walaupun di Indonesia tidak ada suatu keharusan untuk integrasi seperti Jerman yang harus terintegrasi dengan Uni Eropa.
Proses perencanaan di Jerman dimulai dari level kota dan rinci hingga ke bahasan bagaimana sistem drainase. Sedangkan, di Indonesia, konsep tata ruang kerap kali berubah. Di Indonesia, sistem tata ruang yang digunakan lebih cenderung hanya memplot zona di tingkay kabupaten untuk sektor-sektor strategis, seperti kehutanan, industri, dan beberapa zona lainnya. Sedangkan di Jerman, neara bagian sampai ke level jalan. Untuk Negara Jerman, revisi tata ruang dan tata wilayah dilakukan setiap 25 tahun sekali, sedangkan di Indonesia dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Mengapa sektor pertanian bisa berkembang pesat di Jerman yang merupakan Negara industri dan juga Negara 4 musim?
Tidak bisa dipungkiri bahwa Jerman merupakan Negara dengan tradisi industri yang sangat kuat. Jerman merupakan bagian dari emperor tangguh, yang memiliki kekuatan dalam bidang persenjataan yang membawa Jerman mampu menaklukkan Kaukasia. Pioneer industry besar di Jerman dipelopori oleh Siemens dan BOSCH. Di Jerman, kereta api juga mengalami perkembangan yang sangat pesat. Jerman di satu sisi memperkuat industry, tetapi Jerman juga memperkuat sektor pertanian.
Secara historis, Jerman pernah kehilangan sentra pertanian yang menjadi punggung makanannya saat dalam kekuasaan Prusia dimana Jerman dan Austria terpisah yang akhirnya membuat Jerman berpikir untuk memperkuat pertanian yang menjadi tonggak pertanian mulai dikembangkan di Jerman. Terjadi industrialisasi pertanian/shifting tenaga kerja pertanian secara besar-besaran saat Perang Dunia I. Jerman tidak memiliki banyak Negara koloni seperti Negara Eropa yang lain hanya Ghabon dan Namibia yang akhirnya pun Namibia dijajah oleh Perancis. Oleh karena itu, ketahanan pangan menjadi isu utama ditenah Republik Wilmar pernah mengalami kegagalan pangan.
Dalam 100 tahun perjalanan industry, Jerman menempatkan dirinya sebagai 3 besar Negara utama pengekspor alat berteknologi tinggi dengan kekuatan advanced technology Jerman. Nilai ekspor tahunan produk Made in Germany mencapai 1300 miliar Euro atau setara ekuivalen empat kali APBN murni Indonesia.
Jerman sangat produktif dalam pertanian. Salah satu kekuatan pertanian Jerman adalah dengan membuat sustainable agriculture landscape. Jerman juga mengintegrasikan on farming dengan off farming. Kebijakan ini juga didukung dengan kebijakan bahwa setiap produk pertanian lokal di Jerman akan diserap oleh pasar. Pemerintah juga membuat kerja sama antara bank dengan petani dalam hal memberikan jaminan modal. Petani tidak perlu pusing dalam memikirkan modal untuk memiliki bibit unggul.
Dalam hal perlindungan sosial, pemerintah pun melakukan afirmasi dengan salah satunya membangun sistem asuransi khusus untuk petani. Asosiai petani di Jerman juga memiliki bank yang spesifik yaitu salah satu bank yang mengsupport adalah Sparkasse. Petani juga mendapatkan subsidi logistic dengan adanya jaminan produk lokal petani diserap oleh retail. Selain itu, petani juga mendapat jatah gerbong pemasaran dimana setiap kota di Jerman dapat diakses dengan mudah dengan transportasi Jerman yang sangat maju. Di sisi lain, bank seperti Volks Bank memberikan jaminan pengadaan alat kepada petani-petani di Jerman.
Siapkah Indonesia untuk menerapkan pelajaran berharga dari sistem kebijakan pertanian di Jerman untuk menjadi Negara agraris yang sesungguhnya?