Terbit PP 39 Tahun 2025, Koperasi Boleh Mengelola Tambang Minerba Seluas 2.500 Hektare
Jakarta, CINEWS.ID – Koperasi kini diperbolehkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Hal ini sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan…















