"Kesalahan dalam Menafsirkan Perintah Wajibnya Menutup Aurat dengan Berjilbab bagi Muslimah. "
Pemahaman yang tersebar berupa bantahan terhadap perintah wajibnya menutup aurat dengan berjilbab bagi seorang muslimah adalah akibat dari menafsirkan Al-Qur'an yang kebanyakan hanya dari terjemahan. Sementara para ahli fiqh sudah menjelaskan sejak zaman dulu, bahwa syarat yang paling mendasar untuk memahaminya, dan juga hukum² didalam Al-Qur'an dan juga As-Sunnah adalah dengan menguasai ilmu alat, termasuk didalamnya ushul fiqh, nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’), dst.
Para Ulama mu'tabar pun telah ijma' (sepakat/tanpa ada perbedaan pendapat) bahwa hukum menutup aurat dengan jilbab bagi seorang muslimah itu wajib hukumnya. Jika di zaman ini ada yang berbeda dalam menafsirkannya, meskipun ia dianggap berilmu, maka ijtihadnya adalah ijtihad yang tidak diakui oleh para Ulama kaum muslimin.
Al-Qur'an turun dengan bahasa Arab yang mu'bin, yang artinya bahasa yang bisa menjelaskan. Di kalangan awam, semisal kaum liberal, mereka menafsirkan Al-Quran dan As-sunnah, tanpa didukung kaidah bahasa yang benar.
Seperti halnya salah satu aliran sesat yang meyakini adanya nabi setelah nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam karena mereka memahami kata ‘Khatam an-nabiyin’ adalah cincin para nabi, bukan penghujung para nabi. Ldii menilai sesat selain anggota kelompoknya, karena kata muttashil dalam periwayatan hadits, dibawa pada pembelajaran dan dakwah, yang itu tidak pada tempatnya. Mu’tazilah dan kelompok penerusnya menolak hadits ahad, karena salah paham dengan kata ‘dzan’. Ada seorang da'i yang menghalalkan anjing, tikus, karena menelan ‘istisna’’ mentah-mentah. Begitu juga kaum khawarij, dan orang-orang liberal yang menafsirkan tanpa ilmu.
Oleh karena itu marilah kita mengembalikan urusan penafsiran Al Qur’an kepada ahli ilmu yang mu'tabar (diakui). Bukan opini dari orang yang bukan ahlinya. Bukan pula mengikuti pendapat yang dianggap ulama, namun pendapatnya tidak dikenal ataupun tidak diakui oleh para ahli ilmu (syadz).
Bagi yang hanya mencukupkan membaca terjemahan, banyak yang keliru dalam memahaminya. Sehingga perintah wajibnya berjilbab dimaknai sekadar anjuran, bukan kewajiban. Karena yang tertulis dalam terjemahan adalah kata "hendaklah".
Memang benar, kata "hendaklah" dalam bahasa kita tidak sampai dimaknai "wajib", hanya terbatas pada himbauan ataupun anjuran.
Sebenarnya yang terjadi adalah kesalahan ketika menerjemahkan. Karena terjemahan yang benar dari ayat perintah berjilbab ataupun berkerudung dalam Al-Qur'an adalah "wajib", didukung dengan hadits-hadits yang shahih tentangnya. Itu sebab para Ulama menafsirkannya dengan sebuah perintah akan wajibnya berjilbab bagi muslimah, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Didalam ushul fiqh, hukum wajib itu tidak selalu didapat dari kata perintah saja (fi'il amr), tetapi juga dari beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah satunya dari kata kerja atau fi'il mudhari' majzum.
Fi'il mudhari tidak berfungsi sebagai kata perintah, melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang akan datang. Namun karena ada huruf lam di depannya, maka fungsinya berubah menjadi kata perintah.
Dalam terjemahan berbahasa Indonesia memang banyak kata perintah diterjemahkan sebagai "hendaklah". Padahal dalam Al-Qur'an, cukup banyak fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi kata perintah. Disayangkannya, diterjemahan semua menggunakan kata "hendaklah", sehingga berakhir dengan banyak yang keliru dalam memahami perintah.
Contoh lainnya adalah di surat Al-Baqarah ayat 185 ada lafadz walitukmilul 'iddata, lalu lafadz falyastajibu lii wal yu'minu pada ayat 186, lafadz walyaktub di ayat 282, lafadz falyu'addi pada ayat 283. Semua adalah fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi perintah, tapi di terjemahan berbahasa Indonesia tetap ditulis "hendaklah". Seolah-olah hanya anjuran, padahal maknanya adalah wajib.
Dan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, "Yudniina 'alaihinna min jalaabiibihinna" tidak bermakna "anjuran", tetapi "perintah akan wajibnya mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka". Dalam ayat ini menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang terulur ke seluruh tubuh. Ada kata "yudniina" yang para Ulama ahli tafsir terjemahkan sebagai yurkhiina ila asfal (mengulurkan sampai kebawah, menutup kaki).
Masih sangat banyak contoh lainnya tentang kasus yang sama yang kita dapatkan di dalam Al-Qur'an, yang seharusnya diterjemahan sebagai perintah wajib, tetapi dalam terjemahan tertulis "hendaklah".
Kesimpulannya adalah bahwa jilbab itu bukan anjuran ataupun himbauan, melainkan kewajiban. Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam surat An-Nuur ayat 31 tidak bermakna "hendaklah mengulurkan kain kerudung", melainkan "wajiblah atas mereka mengulurkan kain kerudung.."
Perintah wajibnya ini diperjelas didalam banyak hadits, salah satunya hadits dimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata:
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan tapak tangan). (HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218)
Kemudian hadits tentang ancaman tidak akan mencium wanginya surga bagi wanita muslimah yang tidak menutup auratnya secara sempurna (termasuk yang berpakaian tetapi terlihat lekuk tubuhnya/transparan) sehingga dianggap berpakaian, namun telanjang.
Sehingga jelas tentang wajibnya seorang muslimah memakai jilbab. Sekali lagi, ini bukan pilihan, tapi kewajiban.











