Attention is important. It shapes your reality. So, the question is, if you have somebody's attention, what would you do about it?
The Art of Misdirection, Apollo Robin (TedX)
tumblr dot com
Mike Driver

izzy's playlists!
occasionally subtle
Show & Tell
d e v o n
sheepfilms
NASA

titsay
Cosimo Galluzzi
Xuebing Du
AnasAbdin
Monterey Bay Aquarium
I'd rather be in outer space 🛸
No title available

oozey mess

tannertan36
macklin celebrini has autism
Peter Solarz
dirt enthusiast
seen from TĂĽrkiye
seen from United Kingdom

seen from Germany
seen from Brazil
seen from Poland
seen from Malaysia
seen from United States
seen from Syria

seen from Brazil
seen from Chile
seen from Japan
seen from United States
seen from United States
seen from France

seen from United States

seen from Maldives

seen from United Kingdom
seen from United States

seen from India
seen from TĂĽrkiye
@fatchurrahman
Attention is important. It shapes your reality. So, the question is, if you have somebody's attention, what would you do about it?
The Art of Misdirection, Apollo Robin (TedX)
You're not acting out of logic. You're acting out of emotion.
Wendy to Marty, who desperately want to get out of his previous life. (Ozark, S2E10)
Asas Retroaktif, 1 dari 3
“Kamu tuh udah semester 4 mas, coba liat rapormu. Bisa nggak kira-kira keterima di SNMPTN?” begitu kira-kira kalimat yang seringkali diulang oleh Ibuk di rumah. Kalau diliat-liat, meskipun rerata nilaiku selalu diatas 8, tapi grafik nilaiku labil sekali. Kadang nilainya megah sekali untuk dipandang, kadang memalukan sekali bahkan untuk diintip. Wajar memang, dari SMP hingga SMA, aku ndak terlalu fokus akademis. Di SMP ada OSIS beserta latihan kepemimpinannya, di SMA ada Paskib beserta diklat “seru”nya. Di SMP ada program tahfidz/menghafal Qur’an, di SMA ada latihan rutin futsal. Heu.
“Selama 2 semester kedepan, kita akan ada Study Tour ya nak anak, ke kampus yang ada di Jogja, Semarang, Malang, dan Surabaya. Persiapkan yo!” kata Wali Kelasku. Yes, jalan-jalan! Malioboro, Kopi Areng, Simpang Lima, aku padamu!Â
Hilih. Emang iya? Ah mbujuk. Itu kataku, bahkan sebelum mendengar sosialisasi di 2 kampus yang ada di Jateng itu. Ya jadilah aku mencari tempat strategis itu, di belakang, dan tidur kalau bisa. Udahlah, 3 hari ini, emang aku niatkan untuk jalan-jalan kok, bukan buat yang lain, apalagi cari kampus.
“Sido milih kampus seng ndi mas? Apik ta kampus seng nang Jogja karo Semarang? Tertarik ora?” Sek sek bu. Kan aku udah punya pilihan jurusan dan kampus. Itu lho, Hubungan Internasional di kampus Malang. Masio udah ke Jogja atau Semarang, ya sregnya kesitu. Diucapkan? Mbatin dulu aja. Takutnya Ibuk malah banyak pikiran sebelum waktunya. Jangan.
"Saya sangat grogi untuk berbicara didepan sini Pak, kampus ini merupakan kampus impian saya" ucapku saat itu pada studi banding yang dilakukan oleh sekolahku di suatu kampus di Malang. Pede sudah mengalahkan urat maluku. Sugesti, aku bilang ke diri sendiri. Semua orang butuh itu, aku pikir. Jika 1+1 pasti 2, maka Fatchur+SNM/SBM pasti HI Malang. Ah bodo amat, toh BK bilang kalau milih jurusan itu, kemungkinan besar aku keterima. Dadah SBMPTN, welkam SNMPTN!
“Nyoh dek, coba pake jakunku, rasakan UI-nya” kata senior SMA ku yang sudah berkuliah di UI saat itu. Yo tak tolak lah! Aku udah bilang, lek HI Malang ya udah disana aja, titik. Tapi eh tapi, kok ada yang ngena ya, hmm. Mereka bilang UI itu biaya pendidikannya murah, banyak fasilitasnya, banyak beasiswanya, dan lainnya. Sepanjang perjalanan, aku bengong aja di motor. Apa benar aku milih HI Malang karena pilihanku? Atau karena tetanggaku berada di jurusan itu juga.
Dasar aku, kini aku mulai diujung rasa terperdaya oleh bujuk rayu orang-orang tua yang mengenakan jaket kuning itu. Bukan itu yang aku gelisahkan, terjangkau biaya atau kemudahan akses. Bukan, bukan itu. Kuningnya itu lho, itu yang aku gemas. Bukannya akan lebih epic, jika lautan biru di sekolahku, dipecah oleh yang kuning-kuning begitu? Ah dasar aku, yang tidak suka mengikuti hal-hal yang dibiasakan.
“Gak, gak. Wes ta mas, jangan jauh-jauh kuliahnya” ya kira begitu kunciannya Ibuk. Aku coba agak maksa, kalo aku pengen jauh kuliahnya, ya di UI gitu. Ibuk nolak, hmm.
“Yawes gini aja, Ibuk bolehkan kamu milih UI di SNMPTN tapi kalo ga keterima, Ibuk gabolehin lagi kamu milih UI di SBMPTN atau ikut SIMAK” kata-kata itu tajam sekali. Wadidaw dibalik wadidaw, ternyata sombong pula aku dulu. Aku bilang oke, toh aku pernah jadi ketua organisasi dua kali, dua kali bos. Yakali kan ga keterima.
“MAAF ANDA BELUM LOLOS DALAM SNMPTN 2015” tau gak sih arti dari kata-kata itu buat aku? Ya selamat tinggal UI! Ibaratnya, kamu mau masak telor, telornya kamu pecahin, nah yang keluar tuh jengkol, bukan kuning atau putih telor. Aku ngomong ke diri sendiri, gabisa gabisa, mau gak mau aku harus ikut SIMAK. Ketika aku ngomong itu ke Ibuk, jawabnya simpel. “Yo ndaftar aja, paling ya ga keterima”, ngh.
“Ya selamat ya anak-anak, kalian semua lulus dengan nilai memuaskan. Akan lebih baik kalau Skripsi kalian segera dibuat jurnal.” Oh wow, alhamdulillaaah. Setelah drama skripsi yang makin dramatis di akhir-akhir, akhirnya aku lulus juga. Jika sok-sokan norak flashback, keterima jurusan top Universitas di Surabaya, membuktikan bahwa aku bisa diterima di jurusan favorit di UI, dan berkompromi dengan ortu tentang keputusanku, rasanya sangat singkat sekali.Â
Hikmah yang sok-sokan aku petik adalah mimpilah yang tinggi, agar usaha-usahamu tinggi pula. Jikalau, ternyata yang kamu dapatkan tidak sesuai, maka yakinlah bahwa Allah SWT tidak akan mengkhianati usaha-usaha kamu.
Serangan Terhadap Ghouta Timur, Lalu Apa ?
All human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood. (Article I, Universal Declaration of Human Right)
Pada tanggal 19 Februari 2018, Rezim Assad telah melakukan serangan darat yang ditujukan ke wilayah Ghouta Timur di Suriah. Wilayah ini diklaim sebagai kantong milisi pemberontak sehingga Rezim Assad perlu memberangus wilayah tersebut untuk melumpuhkan aktivitas pemberontak Suriah.
Serangan yang berlangsung selama 4 hari ini, menimbulkan banyak korban jiwa, terutama warga sipil yang berjumlah 127 orang di hari pertama serangan tersebut dilakukan[1]. Jumlah korban yang merupakan warga sipil masih meningkat hingga kini.
Kejadian ini menurut Teori Hukum Humaniter, telah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan karena telah memenuhi 2 elemen penting Kejahatan Kemanusiaan, yakni faktor subyektif yang berkaitan pengetahuan akan terjadinya serangan tersebut dan faktor obyektif yang berkaitan dengan bentuk serangan tersebut[2]. Namun, dalam beberapa literatur, kedua faktor tersebut termasuk dalam elemen mental sebagai salah satu elemen kejahatan kemanusiaan. Elemen ini terpenuhi karena serangan ini diketahui dan dilakukan secara nyata oleh Rezim Assad (subyektif).
Selain itu, serangan tersebut menyasar kepada beberapa tempat seperti tempat didekat Rumah Sakit, sehingga menyebabkan aktivitas perumahsakitan menjadi terhambat. Kejadian tersebut juga memenuhi “elemen kontekstual”, di mana serangan tersebut meluas sehingga menelan korban jiwa dari warga sipil yang berjumlah hingga ratusan orang. Dengan terpenuhinya kedua elemen ini maka serangan ini dapat di klasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan[3].
Tragedi kemanusiaan ini akhirnya mendapat perhatian khusus dari PBB. Pada tanggal 23 Februari 2018, Sekjen PBB, Antonio Guterres menyerukan gencatan senjata selama 30 hari dengan tujuan untuk memberikan bantuan medis kepada warga sipil yang menerima dampak dari serangan tersebut.
Wacana tersebut akan diwujudkan dalam sebuah Resolusi PBB dan hingga saat ini, rancangan Resolusi PBB masih dibahas dalam forum Dewan Keamanan, di mana Rusia menyatakan keberatan atas usulan PBB untuk melakukan gencatan senjata. Perwakilan Rusia dalam forum tersebut menyatakan bahwa rancangan resolusi tersebut terlalu bersifat simbolik, dan hanya didasarkan pada suara populisme[4].
Oleh karena sikap Rusia tersebut, proses pembentukan Resolusi PBB melalui Dewan Keamanan menjadi tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dikarenakan Rusia merupakan salah satu dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Padahal, jika kemudian rekomendasi ini terwujud dan menjadi salah satu Resolusi PBB, Dewan Keamanan setidaknya dapat melakukan 2 hal penting untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada di Ghouta Timur.
Pertama, Dewan Keamanan PBB dapat mempertimbangkan untuk mengajukan kasus serangan tersebut kepada Mahkamah Internasional[5]. Hal ini mungkin dilakukan karena serangan Rezim Assad terhadap wilayah Ghouta Timur, yang mengakibatkan ratusan warga sipil menjadi korban jiwa, merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut masuk dalam salah satu yurisdiksi Mahkamah Internasional, yakni suatu permasalahan di dalam Hukum Internasional[6].
Kedua, Dewan Keamanan PBB dapat melakukan tindakan-tindakan di luar penggunaan senjata dan kekerasan, berupa pemutusan seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio dan alat komunikasi lainnya, beserta hubungan diplomatik[7]. Dengan pemberlakuan tindakan-tindakan seperti ini, pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kondisi perdamaian, diharapkan merasa jera terhadap tindakan yang dilakukannya.
Realita
Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa serangan tersebut hanya merupakan intensi pribadi dari Rezim Assad. Mengingat bahwa daerah Timur Tengah merupakan bagian dari sebuah proxy war yang sangat kompleks, maka merupakan rahasia umum bahwa berbagai macam kepentingan dari banyak negara ada di sana.
Semua negara yang berkait secara langsung maupun tidak langsung memiliki kepentingannya tersendiri, dan pasti akan membela kepentingannya dengan peran atau posisi yang dimilikinya. Ada yang berusaha untuk membela kepentingannya melalui kebijakan militernya, pun juga ada yang memperjuangkan kepentingannya melalui organisasi internasional, yakni PBB.
Realita tersebut mungkin menjadi faktor utama penghambat terbentuknya penyelesaian yang solutif, karena usaha perdamaian selalu terbentur dengan ego dan kepentingan negara terhadap suatu kasus tertentu.
Contoh yang mirip dengan kasus ini adalah konflik Palestina-Israel. Berkali-kali kejadian yang melibatkan kejahatan kemanusiaan terjadi disana. Namun, ketika sampai pada tahap pembentukan rekomendasi maupun resolusi, seringkali mengalami deadlock atau bahkan penolakan, yang diinisiasi oleh satu atau lain pihak yang memiliki posisi strategis di Dewan Keamanan PBB.
Bahkan, ketika rekomendasi dan resolusi baik dari forum Dewan Keamanan maupun Majelis Umum akhirnya terbentuk, dengan mudahnya beberapa negara menolak rekomendasi tersebut, dan tak selang lama justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan rekomendasi atau resolusi yang disepakati oleh banyak negara.
Kondisi ini menjadi kritik bagi penegakan hukum internasional yang ada saat ini. Karena PBB bukanlah sebuah organisasi atau negara yang berdaulat, maka produk kebijakan berupa rekomendasi atau resolusi tidak bersifat imperatif atau bebas untuk diberlakukan maupun tidak dilakukan.
Seharusnya, kondisi ini harus diimbangi dengan pembaharuan sistem keanggotaan PBB untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam tahapan pembentukan penyelesaian bagi suatu konflik tertentu antar beberapa pihak. Hal ini menunjukkan bahwa hukum itu bersifat normatif, namun juga dinamis mengikuti kebutuhan zaman.
Selain itu, kondisi ini juga menjadi kritik terhadap komitmen semua negara, atau setidaknya anggota PBB dalam menyelenggarakan perdamaian dunia, dan menjamin Hak Asasi Manusia dalam berbagai dinamika dan kondisi, baik dalam kondisi damai maupun peperangan. Ego dan kepentingan negara akan selalu ada, tetapi jika hal tersebut diletakkan terlebih dahulu sebelum kepentingan perdamaian dunia, maka segala penegakan hukum akan menjadi sia-sia karena tiadanya komitmen untuk patuh terhadap hukum yang berlaku.
[1] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180222023517-120-277900/kronologi-serangan-bertubi-tubi-suriah-ke-ghouta-timur [2] Lihat UU No. 26 tahun 2000 tentang Ratifikasi Statuta Roma [3] Pusat Studi Hukum dan HAM UII, Hukum dan HAM, Yogyakarta [4] https://www.voaindonesia.com/a/pbb-serukan-gencatan-senjata-bantuan-untuk-ghouta-timur/4267268.html [5] Pasal 36 ayat 3 Piagam PBB [6] Pasal 36 ayat 2 huruf b Statuta Mahkamah Internasional [7] Pasal 41 Piagam PBB