Komersialisasi Pendidikan, Analisis dari Fenomena Pendidikan yang Kompleks
Salah satu isu yang tengah berkembang di masyarakat belakangan ini adalah komersialisasi pendidikan. Potret dunia pendidikan yang semakin mahal namun di sisi lain masyarakat kurang mampu tidak berkurang, kesenjangan sosial tetap menganga, bahkan semakin melebar sehingga semakin tak terjangkau oleh kalangan bawah. Padahal sistem pendidikan nasional secara umum pada praktiknya masih jauh dari apa yang digagas oleh para cendekiawan dan diharapkan oleh masyarakat, kualitas yang ditunjukkan masihlah sangat rendah. Indeks kelulusan, kualitas lulusan, indeks putus pendidikan, kecurangan, dan indikator-indikator lainnya yang tidak menunjukkan betapa tertinggalnya pendidikan Indonesia.
Banyak pihak menyatakan bahwa pendidikan nasional yang sedemikian rupa justru mulai memasuki tahap komersialisasi dan menjadi komoditas yang diperjualbelikan, meskipun dengan mutu yang masih jauh dari kata memuaskan. Pendidikan adalah salah satu jalur untuk memutus kemiskinan bangsa, namun melalui komersialisasi yang ditandai dengan semakin naiknya harga pendidikan, apakah kemudian masyarakat miskin mendapatkan kesempatan untuk mengenyam pendidikan ? Lalu bagaimana dengan upaya pemutusan kemiskinan bangsa ? Singkatnya, semakin mahal harga pendidikan, semakin tidak terjangkau oleh masyarakat kelas bawah, dan semakin sulit pula pemberantasan kemiskinan dan keterbelakangan pendidikan untuk terealisasi.
Komersialisasi sendiri menurut KBBI berarti “upaya untuk menjadikan suatu hal sebagai komoditas dagang atau barang dagangan yang daripadanya dapat diperoleh keuntungan”. Dimana komersialisasi pendidikan berarti upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai komoditas perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Proses komersialisasi pendidikan kerap disinyalir dari naiknya harga pendidikan yang semakin tidak terjangkau, namun di sisi lain kualitas dari pengajaran yang diberikan tidak meningkat, pun dengan fasilitas yang didapatkan oleh pelajar. Bahkan dalam kasus lain ditemui instansi-instansi pendidikan yang menjamur di tengah masyarakat dengan tawaran pendidikan kilat, cepat kerja, tanpa syarat, dan kemudahan-kemudahan lainnya berikut dengan gelar S1,S2,S3 berbekal ijazah dari instansi tersebut. Menunjukkan satu perspektif dari pendidikan nasional yang semakin terpuruk, namun justru semakin mahal !
Bagi sebagian pendapat yang menolak, komersialisasi pendidikan memiliki tiga mata yang dapat merusak pendidikan nasional. Pertama, menurunkan keterjangkauan pendidikan kepada kalangan masyarakat kurang mampu yang berusaha memperbaiki nasibnya. Kedua, menghalangi progresi pendidikan nasional untuk menjadi semakin baik dengan melahirkan sarjana-sarjana terbaik yang lulus melalui penggemblengan akademis di tingkat pendidikan tinggi, namun di sisi lain justru banyak melahirkan sarjana-sarjana instan yang tidak berkualitas, dan tidak dapat bersaing dengan sarjana-sarjana asing. Ketiga, memungkinkan terjadinya tindak penyimpangan di bidang pendidikan tinggi seperti KKN, terlebih apabila tidak ditunjang dengan transparansi manajemen kampus kepada seluruh pihak yang terkait.
Sementara bagi sebagian pihak yang menyatakan mendukung, alasan-alasan yang dikemukakan adalah bahwa upaya yang disebut sebagai komersialisasi pendidikan akan menumbuhkan persaingan yang ketat di dunia pendidikan diantara kampus-kampus terbaik di Indonesia. sesuai dengan asas kapitalisme yang digagas oleh Adam Smith melalui bukunya The Wealth of Nations, bahwa dimana ketika setiap pihak diberikan kebebasan yang sama dalam berusaha dan memperoleh keuntungan, maka akan menjadikan persaingan yang sangat ketat dengan harga termurah dan kualitas terbaik untuk mendapatkan peminat terbaik bagi jasa atau barangnya. Diharapkan dengan adanya upaya kebebasan dari pihak kampus untuk mengelola lembaganya sedemikian rupa, akan menumbuhkan persaingan dan memberikan pendidikan yang terbaik dan seterjangkau mungkin bagi masyarakat.
Terlepas dari pro ataupun kontra, mari coba melihat realitasnya di lapangan. Upaya komersialisasi pendidikan yang terjadi dalam institusi-institusi pendidikan di Indonesia terbagi menjadi dua bagian. Pertama, kenaikan biaya pendidikan pada lembaga-lembaga pendidikan tinggi negeri/swasta yang telah mapan. Sudah menjadi pembicaraan umum bahwa kampus-kampus di Indonesia secara perlahan mulai menaikkan biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh mahasiswa. Terlepas dari jenis programnya, kenaikan biaya pendidikan terjadi secara perlahan tapi pasti. Kenaikan ini biasanya menyasar momentum penerimaan mahasiswa baru, dan memberlakukan kenaikan tersebut bagi mahasiswa yang baru masuk yang belum mengetahui secara pasti bahwa biaya pendidikan telah mengalami kenaikan. Adapun landasan mengenai kenaikan ini adalah pembangunan-pembangunan infrastruktur sekunder, pendapatan ventura yang tidak memenuhi kebutuhan, dan lain sebagainya. Kedua, menjamurnya institusi pendidikan yang kurang mengedepankan kualitas secara umum, namun mengedepankan hasil berupa gelar, kuliah cepat, dan langsung kerja padahal pada realitasnya tidak semacam itu. Dengan biaya yang selangit dapat merekrut mahasiswa-mahasiswa dengan jargon “yang penting kuliah” dan melahirkan sarjana-sarjana yang tidak mampu bersaing karena belajar pada institusi yang tidak kredibel.
Sementara itu menilik pada asas kapitalisme yang memberikan kebebasan pada semua pihak untuk berusaha, dalam hal ini pendidikan ternyata melanggar UUD 1945 pasal 31 ayat 1-5, yang di dalamnya terdapat poin-poin berkenaan dengan : pertama, bahwa pendidikan adalah hak dari setiap warga negara, sementara melalui komersialisasi pendidikan ini justru membatasi pendidikan bagi sebagian masyarakat yang memiliki hak tersebut. Kedua, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib memenuhi pembiayaannya. Ketiga, menganggarkan setidaknya dua puluh persen dari APBN untuk pendidikan. Dilihat dari pernyataan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan adalah sepenuhnya hak warga negara, dan kewajiban pemerintah untuk memenuhi pembiayaannya. Hal ini telah terealisasi dalam program pendidikan gratis 12 tahun, namun apakah kemudian menjadikan pendidikan tinggi menjadi lahan komersial berbiaya tinggi ?
Ada beberapa aspek yang menjadi landasan timbulnya permasalahan komersialisasi pendidikan ini, seperti aspek politik yang dicerminkan dalam PP. nomor 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi sebagai Badan Hukum yang memberikan kebebasan atau otonomi bagi perguruan tinggi untuk mengelola operasionalnya termasuk biaya pendidikan, pendapatan, pengeluaran, dan lain sebagainya sehingga memunculkan kampus-kampus yang menarik biaya tinggi untuk pendidikan bagi mahasiswanya. Aspek budaya dicerminkan melalui budaya berburu gelar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia, dimana masyarakat Indonesia yang lebih berorientasi kepada hasil daripada proses dan artinya lebih penting memiliki gelar tanpa memperhatikan proses perkuliahannya. Aspek ekonom i dicerminkan dalam keluarnya UU No. 20 Tahun 2003 pada bab XIV pasal 50 ayat 6 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi dapat menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola lembaga pendidikannya. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan pemerintah yang memiliki kewajiban untuk memenuhi pembiayaan pendidikan warga negaranya untuk memenuhinya. Seperti subsidi 75% kepada perguruan tinggi yang kemudian dicabut dan memberikan status BHMN dan otonomi pengelolaan pembiayaannya. Sehingga range dari pembayaran biaya pendidikan mahasiswa menjadi sangat besar. Kampus-kampus terkemuka di Indonesia menerima mahasiswa yang membayar gratis melalui beasiswa Bidikmisi, membayar dibawah lima juta, sampai diatas seratus juta rupiah. Aspek sosial dicerminkan pada fakta sosial bahwa setiap orang akan semakin dihargai atau memiliki strata sosial yang lebih tinggi apabila memiliki pendidikan yang lebih tinggi. Sehingga kalangan bawah yang tidak dapat menjangkau pendidikan akan semakin kesulitan untuk memperbaiki nasibnya karena harganya semakin mahal.
Proses komersialisasi pendidikan harus dikawal sebisa mungkin dan akan jauh lebih baik lagi apabila bisa dihentikan perjalanannya. Pendidikan adalah satu sistem yang sangat fundamental bagi Republik Indonesia sebagai sarana mencetak orang-orang yang nantinya akan mengelola bangsa ini di masa mendatang. Pendidikan menjadi satu hal yang sangat penting karena rusaknya sistem pendidikan akan berefek pada semua aspek kehidupan bangsa. Asas kapitalisme yang membuka seluas-luasnya pasar persaingan untuk memperoleh komoditas terbaik dengan harga termurah memang akan menjadi hal yang sangat baik, namun realisasinya ? harga semakin mahal dan kualitas tidak membaik bahkan menurun, mengapa ? karena pendidikan bukanlah komoditas hasil yang bisa dijual hanya dengan gelar, proses dalam pendidikan itulah yang menjadikannya sangat berharga bagi warga negara.
Apa yang saya harapkan kedepannya adalah bahwa pemerintah semakin serius menangani permasalahan pendidikan, pun dengan permasalahan-permasalahan lainnya. Pendidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah sudah sepatutnya terus diusahakan oleh negara, sebagai upaya pemberantasan kebodohan dan buta aksara, penekanan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup dari warga negara. Kenaikan harga pendidikan tidak sepatutnya diberikan apabila tidak memberikan timbal balik berupa fasilitas yang terbaik, tenaga-tenaga pengajar yang baik sehingga tetap dapat memberikan efek bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia. komersialisasi pendidikan diakibatkan oleh pemerintah yang melepaskan diri dari tanggungjawab pendidikan yang menjadi tanggungan utama dari negara.