Assalamualaikum ust izin bertanya @syameelaseries. Dari point ke 2 air susu bisa mengubah satu keluarga menjadi nasab. Ada teman wanita mengangkat anak, anak tersebut disusui oleh adik dari suaminya agar anak tersebut menjadi mahram bagi kakak dari wanita yang menyusui.
Apakah anak tersebut bisa menjadi mahram bagi laki-laki tersebut? Bukankah anak tersebut menjadi mahram bagi keluarga wanita yang menyusui? Mohon pencerahannya ust 🙏 @Nurkhalifah
------------------------------------------
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, selama terpenuhi syarat susuan sebanyak 5 kali kenyang secara terpisah dan dibawah usia 2 tahun ketika disusui, maka berlaku kaidah yang disampaikan Rasul,
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahram itu adalah mereka yang haram dinikahi, dalam persusuan berlaku mahram muabbad, artinya selamanya tidak boleh dinikahi.
Hubungan persusuan tidak hanya sebatas anak susu dan saudara susu, melainkan mencakup hubungan mahram lainnya. Jika dilihat dari sudut pandang laki-laki sebagai berikut:
1. Wanita yang menyusui dan ibunya.
2. Ibu dari suami wanita yang menyusui.
3. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara perempuan persusuan).
4. Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan sepersusuan).
5. Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan sepersusuan).
6. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).
7. Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui (bibi persusuan).
8. Anak tiri dari suami wanita yang menyusui.
9. Istri lain dari suami wanita yang menyusui (suami yang menjadi sebab keluarnya ASI melalui kehamilan).
10. Cucu perempuan sepersusuan.
Sebab kemahraman susuan adalah karena susu bagian dari perempuan yang menyusui dan ia menjadi bagian dari anak yang disusui, sehingga itu menyerupai mani dalam nasab.
Berlaku konsekuensi keharaman menikah selamanya, boleh melihat pada aurat, berkhalwat, dan tidak membatalkan wudhu kala bersentuhan.
Tetapi perlu diingat, tidak semua hukum nasab berlaku, seperti: hak waris, kewajiban menafkahi, dan hak memberi kesaksian, maka ketiganya sama sekali tidak berlaku dalam persusuan.
Subhanallah.. Maha benar Allah dengan segala Firman Nya.. Anak angkat bukanlah mahram bagi orangtua angkatnya. Kecuali yang menyusui adalah istri sendiri bukannya malah adik suami/adik ayah angkat anak tersebut.
Catatan ini diambil dari QnA "30 Surat Cinta Allah kepada wanita"