Polemik Imbauan Atribut Natal di Kota Malang Kembali Muncul
https://www.satukanal.com/polemik-imbauan-atribut-natal-di-kota-malang-kembali-muncul/
Polemik Imbauan Atribut Natal di Kota Malang Kembali Muncul
SATUKANAL, MALANG – Isu toleransi keberagaman umat beragama kembali diperbincangkan tahun ini. Menjelang perayaan Natal 2019, publik Kota Malang marak memperbincangkan soal atribut Natal.
Berawal dari unggahan akun Twitter milik Yettidewi alias Drupadi yang memuat sebuah foto imbauan di salah satu pusat perbelanjaan di Malang. “Yaaa Awoohhhhh … apa bener kota Malang ku skrg se Radikal ini ???” tulis akun tersebut.
Sayangnya, pada pukul 13.20 WIB, hari ini (26/11/2019) postingan tersebut sudah dihapus. Dalam foto yang diunggah, terdapat surat imbauan dari manajemen Mall Olympic Garden (MOG) Malang.
Surat bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 itu diterbitkan pada 25 November 2019 terkait Atribut Natal. Isinya berupa imbauan bagi pemilik dan penyewa unit MOG Malang.
Isinya, diawali dengan ucapan terima kasih atas kerja sama antara penyewa tenant dari manajemen. Lalu, dilanjutkan imbauan untuk tidak memakai atribut yang bernuansa perayaan Natal.
“Dalam rangka menyambut Hari Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2019, management menghimbau agar karyawan Bapak/Ibu tidak menggunakan atribut Natal,” demikian kutipan surat tersebut.
Surat ditandatangani oleh Peptina M selaku Tenancy MOG. Namun, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi terhadap MOG masih dilakukan.
Surat imbauan dari manajemen MOG soal atribut Natal yang beredar di media sosial.
Kota Malang sendiri sebelumnya sudah pernah beberapa kali dihebohkan soal isu toleransi beragama setiap perayaan Natal. Satukanal.com mencatat setidaknya ada tiga momen yang mencuat ke publik.
Menjelang perayaan Natal 2015, ada imbauan dari organisasi masyarakat (ormas) agar pusat-pusat perbelanjaan tidak menggunakan atribut Natal. Ormas yang mengatasnamakan Jamaah Ansharu Syariah (JAS) memasang spanduk mengharamkan ucapan “Selamat Natal” di beberapa titik Kota Malang.
Selain itu, JAS juga membagi-bagikan brosur, khususnya ke toko-toko yang mempunyai karyawan muslim. Isi brosur tersebut adalah meminta agar pemilik toko tidak memaksa pegawainya mengenakan atribut Natal.
Bahkan dua mal di Kota Malang juga tidak lepas dari brosur JAS. Dua mal tersebut juga mendapatkan surat peringatan, agar tidak berlebihan memasang atribut Natal.
Salah satu mal yang mendapat edaran itu yakni Malang Town Square (Matos) di Jalan Veteran. JAS juga menyatakan akan menggelar razia alias sweeping pada 24-25 Desember untuk memastikan tidak ada karyawan muslim yang dipaksa mengenakan atribut Natal.
Jelang perayaan Natal, Pemerintah Kota Malang meminta para pemilik usaha di kota itu tak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut natal. Wakil Wali Kota Malang saat itu, Sutiaji mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang untuk memantau kondisi di lapangan.
Menurut Sutiaji, di kalangan karyawan selalu ada rasa tidak enak untuk menolak jika diminta atasan untuk mengenakan atribut natal. “Kita akan minta telaah dari Disnaker, jangan sampai ada pemilik usaha yang memaksakan kehendak kepada karyawannya,” jelas Sutiaji pada awak media, Selasa (20/12/2016) dilansir dari Republika.
Ia mengatakan, perusahaan harus menghormati keyakinan para karyawan dan tidak boleh mengintimidasi dalan bentuk apapun.
Para karyawan beragama Islam berhak diberi kebebasan apakah akan mengenakan atribut natal atau tidak. Tidak menutup kemungkinan imbauan ini akan diwujudkan dalam bentuk surat edaran. “Silakan kalau karyawan Muslim mau pakai atribut Natal, semua jadi pilihan masing-masing,” imbuh Sutiaji.
Surat edaran Wali Kota Malang soal imbauan perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mengundang polemik. Surat yang ditujukan kepada camat, lurah, pengusaha ritel, minimarket, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kota Malang tersebut berisi 4 poin.
Imbauan yang mengundang polemik dianggap ada pada poin dua, yang berbunyi: Bagi warga yang mengadakan pesta perayaan natal dan tahun baru tidak dilakukan secara demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain dan mengganggu ketertiban umum serta menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Salinan surat ini kemudian langsung mendapat beragam respons di media sosial. Ada pula yang berkirim surat keberatan langsung ke Pemkot Malang.
Dilansir dari Liputan6.com, Wali Kota Malang Sutiaji membantah ada perlakuan diskriminatif dalam surat imbauan itu. Ia meminta seluruh masyarakat memahami dengan utuh seluruh poin surat tersebut.
“Mestinya yang tersinggung itu juga umat Islam karena saya imbau untuk menghormati (agama) yang lain. Ini perkara yang tak perlu dibesar-besarkan,” urai Sutiaji.
Menurut dia, soal kata demonstratif pada poin kedua itu lebih pada makna agar tak memaksakan. Misalnya, tak ada paksaan oleh pengusaha pada karyawan untuk menggunakan atribut Natal.
“Yang saya maksud demonstratif itu perayaan Natal dan Tahun Baru itu satu irisan yang sama. Saya minta jangan hura-hura, maksudnya ke sana. Tolong semua dipahami,” ujar Sutiaji.
Pewarta: Sherla Naya
Redaktur: N Ratri