Berdalih Belum Melunasi Uang Komite YPP Nurul Islam Tahan Ijazah Siswa
Berdalih Belum Melunasi Uang Komite YPP Nurul Islam Tahan Ijazah Siswa
Lam-Sel, bidiklampung.com– Meskipun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, banyak dari satuan pendidikan yang tidak menerapkan peraturan ini. Bagi satuan pendidikan, uang bayaran menjadi hal yang wajib bagi para peserta didik. Sehingga banyak sekolah yang menahan ijazah siswa yang lulus dengan alasan belum melunasi uang bayaran sekolah. Hal ini…
View On WordPress












