Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Ingatlah kawan, Allah tidak pernah mengambil apapun dari kita, sebab sejatinya semua ini milik Allah. Kita hanya diberi hak pakai, bukan hak milik. #AyoLebihBaik
View On WordPress
seen from Pakistan

seen from China

seen from Malaysia

seen from United States
seen from United States

seen from United States

seen from United States
seen from Maldives
seen from United States
seen from Germany
seen from United States
seen from Malaysia
seen from United States
seen from China

seen from United States

seen from France
seen from Canada

seen from United States

seen from Russia
seen from China
Hak Pakai, Bukan Hak Milik
Ingatlah kawan, Allah tidak pernah mengambil apapun dari kita, sebab sejatinya semua ini milik Allah. Kita hanya diberi hak pakai, bukan hak milik. #AyoLebihBaik
View On WordPress
Training Hukum Pertanahan
Training Hukum Pertanahan
DESKRIPSI
Sengketa tanah atau pun perebutan hak atas tanah hampir setiap saat terjadi.Berbagai macam hal yangmelatarbelakanginya.Inibersumberpadaakarmasalahbahwaketersediaantanahdanpertumbuhanpembangunan ekonomi berbanding terbalik.Sengket aatas tanah tidak hanya terjadi dengan pihak perusahaan swasta dengan masyarakat, namun antar perusahaan swasta, perusahaan swasta…
View On WordPress
JUAL TANAH KAVLING PONTIANAK MURAH KREDIT
Lihat Post Terbaru disini http://kavlingmurahpontianak.com/6-jenis-surat-tanah-yang-perlu-kamu-ketahui/
6 Jenis Surat Tanah yang Perlu Kamu Ketahui
Memilih investasi baik itu rumah, apartemen, ruko ataupun tanah baik itu tanah dalam bentuk hektaran atau tanah kavling tentu harus memiliki kekuatan hukum dan status hak kepemilikan. Status tersebut dinyatakan dalam selembar kertas atau sertifikat. Namun tahukan kamu bahwa masing-masing sertifikat memiliki keuatan hukum yang berbeda-beda. Tentu itu dapat memberikan pengaruh dalam keamanan kita untuk berinvestasi atau melakukan transaksi jual beli. Kali kini kami akan membahas 6 Hak Atas Tanah atau Sertifikat Kepemiliki yang perlu Anda ketahui :
> Girik
Grik sering dianggap orang sebagai sertifikat untuk membuktikan kekuasaannya atas sebidang tanah, namun Grik bukanlah serfitikat namun hanya sebuah surat tanda pembayaran pajak atas sebidang tanah. Surat Grik sangat lemah dari sisi status huum, tetapi data menjadi dasar dalam pembuatan sertifikat tanah.
> Hak Pakai (HP)
Hak Pakai atau HP merupakan sertifikat yang menjelaskan terhadap suatu hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasa Negara atau tanah orang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Namun perjanjian yang dimaksud bukan perjanjian mengelola lahan atau sewa-menyewa lahan yang sifatnya jangka pendek. Hak Pakai biasanya memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
> Hak Guna Usaha (HGU)
Hak Guna Usaha merupakan hak yang diberikan kepada seseorang dalam hal untuk mengelola sebidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu yang diatur dalam UU Agraria atau paling lama 25 tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperbaharui kembali.
> Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)
HMSRS atau Hak MIlik Atas Satuan Rumah Susun merupakan hak kepemiliki atas satuan rumah susun yang bersifat terpisah maupun perseorangan. Selain pemilikan SRS, HMSRS juga mencangkup hak kepemilikan bersama atas apa yang disebut bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama. Ketiga komponen pemilikan bersama tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Apartemen, Rumah Rusun menjadi contoh properti yang menggunakan sertifikat seperti ini.
> Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB atau Hak Guna Bangunan merupakan hak untuk mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliki pribadi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria atau paling lama selama 30 tahun. Jangka waktu dapat diperpanjang lagi jika telah habis masa penggunanaanya dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat ditingkatkan kekuatan hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
> Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah sertifikat dengan status hukum terkuat diantara status hukum pertanahan yang lainnya. Hak yang melekat pada sertifikat hak milik memiliki sifat hak turun temurun dan terpenuhi yang dimiliki oleh seseorang yang namanya tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik tersebut.