Suami dan Orang Tua
Bukan sebuah utas
Aku: “Emange sebelum nikah ga enek kesepakatan? Bakal tinggal nengdi?” (Memangnya sebelum menikah tidak ada kesepakatan? Akan tinggal di mana?)
Dia: “Yowes jane, tapi yo kalah karo bojo, Mbak.” (Sudah sebenarnya, tapi kalah sama suami, Mbak.)
Aku: Hah?
Memang terlalu banyak Hah yang aku Hah-in di dunia ini (kalau kata Rachel Vennya)
Begitulah sedikit percakapanku dengannya.
Persoalan tempat tinggal sepertinya sering menjadi polemik dalam Rumah Tangga Muda (RTM), ya? Apalagi kalau salah satu dari calon pasangan punya amanah untuk tetap tinggal dengan orang tua sedang calon lain menginginkan tempat tinggal terpisah dengan orang tua, dengan dalih ingin belajar mandiri dan/atau dekat dengan tempat kerja.
Sebelumnya juga terjadi percakapan serupa antara aku dan sahabat yang lain.
Dia: “Sebenarnya Abahku setuju, tapi aku nggak bisa kalau harus ninggalin Abah sendirian di rumah.”
Beberapa orang datang melamarnya, tapi selalu mundur ketika diberi syarat harus tinggal di rumahnya. Salah satu alasannya karena mereka (pelamar) telah bekerja di luar Kota.
Kenapa mereka nggak LDR-an aja?
Duh, berat! Hanya Dilan yang kuat. Apalagi kalau pasangan baru.
Iya kan? Eh iya ngga sih? Hehe
Sebenarnya tidak masalah jika memang keduanya sanggup untuk LDR. Tapi kita harus tahu, dalam islam batas LDR maksimal 4 bulan, lebih dari itu takutnya malah terbiasa dan nyaman dengan LDR.
Kalau kata Ust. Salim A Fillah: “Jangan terlalu nyaman dengan kesendirian. Bahaya kalau kita sudah merasa nyaman, ‘Ah ngga ada dia nggak papa’.” Seakan-akan menganggap Istri/Suami kurang penting.
kan bahaya kalau kek gini ): ingat ya! jangan terlalu nyaman dengan kesendirian! Hehe.
Kenapa nggak resign, terus cari kerja di dekat rumah yang akan mereka tinggali?
Tak semudah itu Surati.
Apalagi kalau dia bekerja di perusahaan terkenal seperti AHM misalnya dan posisinya sebagai Manajer. Gimana? Yakin mau resign? Harga property kian hari makin naik loh. Hahaha.
Eh, tapi sebenarnya Setelah Menikah (berkeluarga) siapa sih yang lebih bertanggungjawab merawat Orang Tua?
Anak Laki-laki atau Perempuan? Anak Pertama, Kedua, … atau Terakhir?
Semuanya bertanggungjawab dong. Iya… iya… paham, semua anak pasti punya kewajiban untuk selalu berbakti kepada orang tua sampai akhir hayat. Tapi…
Yang perlu kita ingat, urutan bakti Anak Perempuan itu berbeda sebelum dan setelah menikah. Sebelum menikah bakti tertinggi anak perempuan adalah IBU, tapi setelah menikah bakti tertingginya beralih ke SUAMI. Berbeda dengan Anak Laki-laki, sebelum dan setelah menikah bakti tertingginya tetap ke IBU.
___________
Oke. Kembali ke kasus Tempat Tinggal. Seharusnya setelah menikah memang sebaiknya pasangan RTM memilih tempat tinggal yang terpisah dengan orang tua, karena untuk melatih kemandirian dan belajar menjalankan kehidupan ber-rumah tangga. Jika tinggal dengan orang tua dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara orang tua dengan suami/istri, misalnya ibu mertua suka masakan pedas sedangkan kita tidak suka makanan pedas. Selain itu ruang gerak menantu pasti juga akan terbatas. Seperti yang disampaikan oleh Ust. Syafiq Riza Basalamah berikut ini.
Tapi, kalau “harus” tinggal dengan orang tua bagaimana?
Jika harus tinggal bersama orang tua, maka bisa dibedakan kata “harus” di sini ke dalam tiga kondisi:
1. Karena Keinginan Orang Tua 2. Karena Keadaan Orang Tua 3. Karena Keadaan Pribadi
Pertama, Keinginan Orang Tua. Terkadang ada orang tua yang masih posesif terhadap anaknya meskipun si anak sudah menikah. Biasanya terjadi pada orang tua yang sangat menyayangi anaknya, sehingga belum bisa untuk melepas anaknya. Atau mereka belum percaya jika anak dan menantunya sanggup untuk menjalankan kehidupan berumah tangga sendiri.
mungkin ada yang mau ngasih contoh lain? Hehe.
Terus solusinya bagaimana? Harus pandai memberikan pengertian kepada orang tua. Tidak hanya satu pihak, tapi baik menantu maupun anak harus bisa meyakinkan orang tua/mertua.
Kedua, Keadaan Orang Tua. Contohnya seperti kondisi orang tua yang memang butuh untuk dirawat sebab sakit atau sudah tua (kebetulan kondisi seperti ini yang sedang menimpa kedua sahabat saya). Pada kondisi ini, antara Anak Tunggal dan Anak Bersaudara pasti beda cara penyelesaiannya.
Jika Anak Tunggal, maka baiknya sebelum menikah harus dijelaskan terlebih dahulu kepada sang calon, bahwa dia punya amanah untuk merawat orang tua, jadi setelah menikah harus tetap tinggal bersama orang tua. Bisa dijadikan sebagai syarat pernikahan, dan ketika syarat itu sudah disetujui maka tidak ada hak suami/istri untuk melanggar. Lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dari Ust. Muhammad Romelan.
Sedangkan jika terjadi pada Anak Bersaudara, maka saudara laki-laki lah yang lebih bertanggungjawab untuk merawat orang tua. Jika ternyata saudara laki-laki tidak bersedia untuk merawat? Maka, bersabarlah wahai Anak Perempuan karena kesabaranmu merawat orang tua lebih hebat dibandingkan dengan mati syahid dalam peperangan.
Istirahat dulu capek ngetik, sambil dengerin ceramah Ust. Abdul Somad, cedikot!
Terus kalau semua saudaranya perempuan bagaimana?
Kalau semua saudaranya perempuan alangkah baiknya jika dilakukan musyawarah, untuk memutuskan siapa yang akan merawat orangtua.
Ketiga, Keadaan Pribadi. Contohnya karena suami belum mampu memberikan tempat tinggal untuk istri, atau suami bekerja di Luar Pulau, sehingga istri harus tinggal dulu bersama orang tua. Atau sebenarnya suami mampu memberikan tempat tinggal, tapi karena istri takut jika tinggal sendirian di kontrakan/kost/rumah saat suami kerja, maka lebih baik tinggal dengan orang tua. Bisa saja terjadi kan? Hehe. Bisa juga karena istri membutuhkan bantuan orang tua pasca melahirkan anak pertama misalnya. Terus apalagi ya? Pasti masih banyak contoh lain.
Kalau kondisinya seperti ini masih bisa ditoleransi, tapi usahakan tidak dalam jangka waktu yang lama. Kalau belum bisa memberikan tempat tinggal bisa dengan cara sewa kontrakan/kost. Kalau memang harus LDR, usahakan sering mengunjungi istri (kalau bisa tidak lebih dari 4 bulan LDR). Semoga senantiasa dimudahkan dan dikuatkan untuk siapapun yang sedang menjalankannya.
_______
Pada akhirnya yang perlu diingat sebelum menikah, Memorandum of Understanding between You and Me itu sangat penting. Jangan sampai setelah menikah terjadi perbedaan keinginan yang menimbulkan permasalahan. Dan, kita harus tahu terlebih dahulu kondisi calon pasangan kita. Semoga yang belum dipertemukan dimudahkan, bukan secepatnya, tapi setepatnya.
Wallahu a’lam bisshowab. Semoga Bermanfaat! Lisan, Syawal 1440 H Tulisan, Dzulqaidah 1440 H
@desitaaulia1112 | CMIIW












