Saat kita belajar suatu bahasa asing, biasanya ga terlewat materi tentang bagaimana menyebutkan angka dan suatu kata termasuk tunggal atau jamak dalam bahasa itu.
Misalnya, dalam bahasa Inggris, kita mendapati kata one, two, three, four, dan seterusnya untuk angka 1, 2, 3, 4, dst. Bila kita ingin menyebut sebuah buku, maka kita menggunakan kata a book. Bila 2 buah buku, two books; bila 3 buah buku, three books; bila 4 buah buku, four books. Dari sini kita mendapati, ada tambahan akhiran -s di kata book (buku) bila jumlah buku lebih dari satu atau jamak.
Kalau dalam bahasa asing lainnya, gimana penyebutannya? Berhubung saya lagi belajar bahasa Arab, kita ambil contoh dari bahasa ini ya (angka 1 sampai 10). Edisi recall materi belajar, hehe.
Pada bahasa ini, angka: 1 disebut waahid, 2 disebut itsnaan, 3 disebut tsalaatsah, 4 disebut arba‘ah, 5 disebut khamsah, 6 disebut sittah, 7 disebut sab‘ah, 8 disebut tsamaaniyah, 9 disebut tis‘ah, dan 10 disebut ‘asyarah.
Ternyata, di bahasa Arab ga hanya ada kata tunggal (mufrad) dan jamak (jama‘), melainkan ada istilah penghubung di antara keduanya yang disebut dual atau tatsniyah/mutsannaa, sehingga urutannya itu tunggal, dual, baru jamak. Nah, yang termasuk dual dan jamak yang seperti apa, sih?
Kata tunggal berarti jumlah (benda atau objek yang sedang dibicarakan) ada 1. Dual berarti jumlahnya ada 2. Sementara itu, jamak berarti jumlahnya ada lebih dari sama dengan 3.
x = 1 disebut kata tunggal
x >= 3 disebut kata jamak
Kita ambil contoh kata yang sama seperti bahasa Inggris, yaitu buku.
1 buku disebut kitaab (كِتَاب)
2 buku disebut kitaabaani (كِتَابَانِ)
3 buku disebut tsalaatsah kutubin (ثَلَاثَة كُتُبٍ)
Contoh lain adalah kata hari.
1 hari disebut yaum (يَوْم)
2 hari disebut yaumaani (يَوْمَانِ) atau yaumaini (يَوْمَيْنِ)
3 hari disebut tsalaatsah ayyaamin (ثَلَاثَة أَيّامٍ)
Dalam hadis berikut ini dimuat penggunaan kata ayyaam (hari-hari) dalam konteks puasa ayyaamu-l-bidh.
Dari Ibnu ‘Abbas ra, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيضِ فِي حَضَرٍ وَلَا سَفَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada ayyaamul biidh (hari-hari putih) ketika tidak bepergian maupun ketika bersafar.” (HR An-Nasai No. 2347)
*Hari-hari putih yang dimaksud dalam konteks ini adalah ketika rembulan menampilkan cahaya putih, yaitu saat purnama.
Kapan puasa ayyamul bidh dilaksanakan?
Dalam hadis dari Ibn Milhan al-Qaisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah saw biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada [hari] bidh (putih), yaitu 13, 14, dan 15 [dari bulan Hijriah].” Dan, beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR Abu Dawud No. 2449 dan An-Nasai No. 2434)
Dari Abu Dzar, Rasulullah saw bersabda padanya,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ
“Jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriah).” (HR Tirmidzi No. 761 dan An-Nasai No. 2425)
Berarti, puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilakukan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 13, 14, dan 15 (saat bulan purnama) dalam perhitungan kalender qamariah.
Namun, dalam bulan Dzulhijjah, ada 1 hari yang tidak diperbolehkan berpuasa karena masih termasuk hari tasyrik, yaitu tanggal 13. Dengan demikian, secara bahasa, puasa ayyam al-bidh tidak fit dilakukan dalam bulan ini sebab bila seandainya pun puasa, itu hanya bisa dilakukan selama 2 hari, yaitu tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah. Adapun bahasa Arabnya 2 hari adalah yaumaani atau yaumaini, dan bukan ayyaam. Puasa 2 hari tidak seperti yang termuat dalam hadis-hadis di atas.
Sekian dulu cuap-cuap malam ini. Semoga ada faedah, setidaknya bagi saya.
Meski dingin, tetap ingin menulis: salam hangat dari tepian kota kembang.
29 September 2020 (12 Safar 1442)