Ramadhan #6. Terkadang ancaman itu datang justru bukan dari luar, tapi dari dalam. Maka berdoalah untuk meminta perlindungan dari keburukan diri sendiri kepada Allah, yang terselip dalam rangkaian dzikir al ma’tsurat.
“Ya Allah, Yang Maha Mengetahui keghaiban dan alam nyata,
Pencipta langit dan bumi, Rabb dan Pemilik segala sesuatu.
Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi
secara benar melainkan Engkau.
Aku berlindung kepadaMu dari keburukan jiwaku,
dari kejahatan setan dan seruannya,
serta dari perbuatan diriku yang melanggar hukum
atau menularkannya kepada sesama muslim”
(Shahih at-Tirmidzi, 3/142)
Ramadhan #7. Tidak ada kesulitan yang tidak disertai dengan kemudahan. Bukan aku yang bisa, tapi Allah yang memberi kemudahan. Mengumpulkan receh yang tak seberapa dengan konsekuensi iman tanpa melanggar hukum syara’ dalam setiap transaksi... subhanallah... bersabarlah...
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’” (HR. at-Tirmidzi, no. 1321, dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits shahih dalam Irwa’ul Ghalil, 5/134, no. 1295). [1]
Berdasarkan ini semua, banyak ulama yang mengharamkan jual-beli di dalam masjid. Akan tetapi, bila teras tersebut berada di luar pagar masjid, atau terpisahkan dari masjid oleh jalan atau gang, maka hukum masjid tidak berlaku padanya [1]
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi, no. 1 321, Ad Darimi, no. 1.365. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Lihat Tirmidzi, no. 1.321; Irwa’ul Ghalil, no. 1.495, Al Misykah, no. 733] [2]
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’.” [HR Tirmidzi, no. 1.321; Ad Darimi, no. 1.365]. [2]
Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid? Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.[3]
Allah mengharamkan Riba dan menghalalkan perdagangan, namun tetap harus belajar dan memperhatikan hukum-hukum perdagangan.
[1] https://konsultasisyariah.com/3237-hukum-jual-beli-teras-masjid.html
[2] https://almanhaj.or.id/3072-jual-beli-di-komplek-masjid.html
[3] https://muslim.or.id/35692-transaksi-jual-beli-di-masjid.html