âWaduh, kalau soal naskah teater ada copyrightnya juga gak ya?â
Itu adalah pertanyaan yang muncul dibenak saya saat belajar mengenai copyright minggu lalu dikelas. Copyright sendiri diperlukan saat sebuah kepemilikan individu menjadi hal yang sangat penting. Dimulai dari marx, dimana awalnya copyright dipergunakan untuk menandai kepemilikan properti kaum borjuis.Seiring berkembangnya zaman dan waktu, copyright merambah ke dunia hiburan mulai dari musik hingga ke film. Namun, bagaimana dengan sebuah naskah teater yang ditampilkan menjadi sebuah pertunjukan teater? Apakah sebetulnya terdapat copyright pada naskah teater tersebut?
Kali ini, naskah teater yang akan saya angkat sebagai contoh adalah naskah yang berjudul âOpera Primadonaâ karya dari Nano Riantiarno. Naskah ini terdiri dari 40 adegan dan meceritakan mengenai intrik di dalam dunia teater tahun 1925-1936, Opera Primadona pertama kali dibawakan oleh Teater Koma pada tahun 1988 dengan durasi pentas 18 hari lamanya. Kesuksesan naskah ini menarik minat orang-orang dalam dunia yang sama untuk mementaskannya dengan gayanya masing-masing. Teater Paradoks FISIP UI tahun lalu membawakan naskah ini di pementasan Tunggalnya, naskah ini dibawakan dengan gaya khas teater Paradoks dan lagu-lagu yang ada pun diaransemen ulang oleh penata musik. Tagline dari pementasan pun diubah dari â Di atas panggung hanya ada satu primadona yang lainnya hanya embel-embelâ berubah menjadi â Mereka butuh sandiwara, tetap sandiwaraâ meski begitu, keduanya tetap ada diambil dari naskah Opera Primadona. Kalau sudah begitu copyright naskahnya bagaimana? Tenang, soal itu Teater Paradoks telah meminta izin terlebih dahulu pada pemilik naskah. Tetap saja ada syaratnya, bahwa Teater Paradoks tidak boleh mengubah garis besar cerita. Nano Riantiarno pun hadir dalam pementasan Teater Paradoks pada 27 Maret 2017 lalu dan menghargai pementasan yang telah mengangkat naskahnya ini.
Ternyata, bukan hanya Teater Paradoks yang pernah membawakan naskah ini. Beberapa komunitas teater pun juga tertarik membawakan naskah ini. Namun, mereka juga tetap mencantumkan nama penulis naskahnya yaitu om Nano Riantiarno.
Kalau menurut kalian gimana? Atau pernah enggak kalian nemuin contoh kasus lain?
Sumber:
https://www.teaterkoma.org/index.php/produksi/53-produksi/buku-acara/83-1988-03-opera-primadona
instagram tetater paradoks, teater kertas (#operaprimadona)
youtube: bstrdgdz (opera primadona oleh Teater Koin)
oleh: Teliana Juwita (1606828822)












