Setelah menikah, seorang suami berkewajiban menafkahi istrinya, baik itu sandang, pangan, maupun papan dengan cara yang baik. Karena itu seorang lelaki harus berusaha mandiri. Orangtua tidak berkewajiban lagi dalam menafkahi anak perempuannya.
Ketergantungan ekonomi kepada orangtua akan melahirkan dampak psikis dan memunculkan konflik-konflik lain setelah menikah, terutama konflik psikis bagi istri. Harga diri dan rasa percaya diri sebagai keluarga sulit dibangun. Ketidakberdayaan pada aspek-aspek lain yang seharusnya dibangun berdua sulit untuk dicapai. Mereka pun merasa lemah dihadapan orangtua, mertua, saudara, kerabat, bahkan terhadap diri mereka sendiri. Kepercayaan istri terhadap suami pun kurang bisa terbangun.
Dampak yang lebih luas, khususnya dalam pembentukan orientasi keluarga dan kesiapan memberikan pendidikan kepada anak. Kurangnya kepercayaan diri dapat mempengaruhi citra mereka tentang keluarga mereka sendiri. Hal lain akan berpengaruh dalam memberi pengasuhan anak, melahirkan sikap yang kurang sesuai dalam mengasuh anak.
Kalaupun orangtua tetap memberikan biaya hidup rumah tangga baru tersebut, seorang suami hendaknya memiliki keinginan yang kuat untuk mencari nafkah yang halal.
Rasul bersabda, "Ibadah itu ada tujuh bagian, yang paling utama adalah mencari rezeki yang halal."
Oleh karena itu, saat peminangan, lihat apakah calon suami telah mandiri. Atau apakah calon suami telah berusaha untuk mandiri, dan mempunyai iktikad untuk mandiri.
Mungkin ia belum berpenghasilan yang cukup. Namun pilihan ia untuk mandiri, insyaAllah menjadi sinyal kesiapannya memikul tanggung jawab sebagai suami dan kelak menjadi ayah.
“Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.”