Menyelami makna Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai warga negara kita harus memahami makna dari pembukaan undang-undang dasar 1945
berikut teks pembukaan undang-undang dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai perikemanusiaan dan perikeadilan”
bahwasanya kemerdekaan adalah hak setiap manusia
“Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur
”Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dana dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
pengakuan nilai religius, bahwa bangsa indonesia mengakui manusia sebagai mahkluk tuhan yang maha kuasa.
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negera indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
kemanusian yang adil dan beradab
kerakyatan yang pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
berisi tentang tujuan negara, hal ketentuan diadakannya UUD, hal bentuk negara, dan dasar filsafat ( dasar kerohanian) negara.