Bitung, BP: Banyaknya masyarakat yang sering mengeluhkan adanya permainan timbangan yang di lakukan oleh para pedagang sehingga menyebabkan kerugian konsumen ketika melakukan transaksi jual beli.
Salah satu warga Manembo-nembo Altje Malalangi pengusaha kantin RSUD Bitung yang sering berbelanja di toko dan pasar Girian mengakui banyak mengalami kerugian.
Pasalnya timbangan baik di toko maupun oleh pedagang di pasar tidak sama ketika di ukurnya kembali lewat timbangan yang ada di rumahnya selalu ada selisih.
Salah satu contoh,gula dan beras yang sering di beli 10 kilogram atau 10 liter saat di ukur kembali hanya menghasilkan 9 kilogram/liter.
Demikian pula yang di alami oleh seorang sopir Ronald Rorong,dia merasakan bahwa pengisian bahan bakar minyak di SPBU Bitung dan Manado selalu mengalami perbedaan.
Kejelasan alat ukur timbang literan dan kiloan yang beredar di tempat-tempat transaksi jual beli semakin di pertanyakan.
Dinas perindustrian dan perdagangan kota Bitung yang bertanggung jawab pada pengawasan tersebut,melalui sekretarisnya Yorry Sakul rabu 28 september 2011 di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya 2 tahun terakhir telah mengusulkan untuk di APBDkan namun sampai APBD perubahaan tahun 2011 ini belum di akomodir.
Sakul mengungkapkan bahwa alat ukur timbang atau alat tera tersebut di Sulawesi Utara hanya ada di Disperindag provinsi sehingga 15 kabupaten kota yang ada harus mengantri.
Memang sangat di sayangkan kata Sakul,dari 15 kabupaten kota,hanya kota Bitunglah yang sangat besar menyerap pendapatan namun pendapatan retribusi alat tera tersebut tidak masuk pada pendapatan asli daerah kota Bitung tapi ke pemerintah provinsi.
Menurut Sakul,pemerintah kota Bitung harus mengadakan alat tera tersebut guna meningkatkan pendapatan daerah.
Pengawasan alat ukur berkala oleh Disperindag Bitung,jika di hitung jumlah perusahaan industri dan banyaknya pedagang usaha kecil menengah mencapai ribuan pengusaha jika tidak di lengkapi dengan alat ukur timbang khusus maka pihaknya belum bisa memberikan jaminan.
Pengadaan alat ini sangat perlu di adakan agar masyarakat lebih terjamin di saat melakukan transaksi jual beli.
Lebih lanjut Sakul menjelaskan bahwa tugas Disperindag adalah pengawasan dan perlindungan sebesar-besarnya pada konsumen salah satu di dalamnya melegalitas semua alat ukur di kta Bitung.
Selain pengadaan alat tersebut,yang sangat berperan adalah kesiapan sumber daya manusia dimana para pengawas harus di lengkapi dengan pengetahuan kemeterologian.
Demikian harapan di tahun 2012 mendatang alat ukur timbang sudah bisa di akomodir. (mo/bp)