Bank Syariah, dicari tapi dimaki
Seperti kita ketahui, negeri kita Indonesia adalah negeri dengan populasi umat muslim yang terbesar di dunia. Tentu hal ini memberikan dampak positif, salah satunya bagi pertumbuhan Bank Syariah. Ya, walaupun Bank Syariah bukan melulu ditujukan untuk umat muslim, tapi tetap saja banyaknya umat muslim di Indonesia bisa memberikan kemudahan bagi Bank Syariah, karena konsep “syariah” tentu lebih familiar di telinga muslim daripada non muslim sehingga dapat memangkas energi bagi Bank Syariah dalam mensosialisasikan produknya ke masyarakat. Setelah lebih dari dua dekade Bank Syariah hadir di Indonesia, Bank Syariah bukan tidak menghadapi masalah. Salah satu masalah itu justru datang dari tubuh umat muslim itu sendiri, yang sebelumnya merupakan suatu potensi besar bagi pertumbuhan Bank Syariah.
Saat ini tidak sedikit dari umat muslim yang skeptis terhadap Bank Syariah. Mereka menilai bahwa Bank Syariah tidak bebas sepenuhnya dari unsur riba, sehingga akhirnya muncul kesimpulan bahwa Bank Syariah tidak ada bedanya dengan Bank-Bank konvensional yang mengumpulkan keuntungannya lewat mekanisme ribawi. Yang pada akhirnya membuat sebagian umat muslim enggan untuk beralih ke Bank Syariah.
Bank Syariah tidak syar’i?
Untuk menilai syar’i atau tidaknya suatu hal, maka harus diserahkan kepada ahlinya yang juga punya wewenang dalam hal tersebut. Seperti menetapkan seseorang dapat dikatakan kafir atau tidak, atau suatu amalan benar atau tidak, tidak bisa diserahkan kepada setiap orang. Yang berhak memutuskan suatu hukum tentunya adalah hakim/ulama. Bisa dibayangkan jika setiap orang memiliki hukumnya sendiri, dengan mengandalkan pikiran masing-masing dan ilmu yang belum tentu cukup, maka yang timbul pastinya bukan kemasalahatan melainkan kemudharatan yang besar, sepeti kasus kafir mengkafirkan yang cukup menguras energi dan merusak ikatan ukhuwah umat Islam belakangan ini.
Dalam kasus Bank Syariah, kita patut bersyukur karena negara kita punya satu institusi yang bertanggung jawab untuk memberikan fatwa. Institusi itu adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) yang di dalamnya terdiri dari berbagai ulama dari berbagai kelompok Islam di Indonesia. Fatwa-fatwa yang berkaitan tentang Bank Syariah di Indonesia keluar dari satu pintu, bukan dari individu-individu ulama pada akhirnya hal ini dapat meminimalisir perpecahan.
Nah, kembali ke pertanyaan, apakah bank syariah di Indonesia sudah sepenuhnya syar’i? Jika kita mengacu pada fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN, kita bisa mendapati bahwa beberapa produk dari beberapa Bank Syariah memang belum sesuai syariat. Sebagai contoh produk perbankan Mudharabah (bagi hasil) yang paling sering kita jumpai. Fatwa DSN (nomor 07/DSN-MUI/IV/2000) menyatakan bahwa lembaga keuangan syariah sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika nasabah melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Praktek yang beredar luas di lapangan adalah nasabah yang mendapatkan pinjaman masih diwajibkan untuk mengembalikan modal secara utuh, walaupun dia mengalami kerugian dalam usahanya. Hal ini memang sulit untuk dipraktekan, tetapi bukan menutup kemungkinan di masa mendatang Bank Syariah dapat mengaplikasikan fatwa DSN di atas.
Contoh lainnya adalah dalam Murabahah (pembiayaan pembelian properti), semisal kita ingin membeli rumah dengan mencicil lewat jasa bank syariah. Dalam fatwa DSN nomor 04/DSN-MUI/IV/200 dikatakan bahwa Bank Syariah harus membeli dahulu properti tersebut atas nama Bank kemudian menjual ke Nasabah dengan akad jual beli yang dibolehkan dalam Islam. Namun praktek di lapangan banyak Bank Syariah yang hanya bertindak sebagai penyalur dana tanpa membeli properti tersebut terlebih dahulu.
Karena berbagai kekurangan yang dimiliki oleh Bank Syariah tadi, banyak sekali kaum muslim yang enggan menggunakan jasa Bank Syariah. Namun anehnya, mereka tetap menggunakan jasa Bank Konvensional dengan dalih kesamaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
Yang perlu kita pahami bersama adalah, bahwa Bank Syariah ini tidak serta merta hadir ke publik secara instan. Bank Syariah hadir 2 dekade lalu dengan perjuangan kaum muslimin pula yang mengingingkan adanya sistem perbankan yang bebas dari riba. Namun seperti banyak perjuangan, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara instan. Sejak kehadirannya di tahun 1991, sebeneranya sudah banyak perbaikan-perbaikan yang dilakukan Bank Syariah di Indonesia. Jika saat ini kita merasa Bank Syariah masih kalah menarik dari bank Konvensional dan tidak bisa berbuat banyak untuk merubah sistem agar bisa lepas 100% dari sistem konvensional, hal ini sangatlah wajar karena pangsa pasar Bank Syariah saat ini masih kurang dari 10%. 90% lebih uang yang ada di Bank, diparkir di Bank Konvensional. Maka sebenarnya semuanya dikembalikan ke kita sebagai nasabah. Jika kita sebagai nasabah mau sedikit bersabar, lalu beralih ke bank syariah tentu akan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan bank syariah di Indonesia. Dan bukan tidak mungkin di masa mendatang, kita sebagai nasabah yang tidak lain adalah “pemilik modal” di Bank Syariah akan bisa “menekan” bank syariah untuk lebih syar’i lagi.
Tetap Syar’i di Masa Kini
Setelah memilih beralih ke Bank Syariah bukan berarti kita bebas dari riba, karena seperti dijelaskan di atas bank syariah pun masih belum 100% bebas dari riba. Sementara kita sebagai umat muslim dituntut untuk 100% menjauhi segala larangan Allah, salah satunya adalah riba. Lalu bagaimana langkah kita untuk menghindari riba tersebut:
Mengamalkan seluruh bagi hasil yang diterima dari Bank. Beberapa ulama seperti DR. Yusuf Al-Qardawi dan Syeikh Abdullah bin Baz mengatakan bahwa segala sesuatu yang haram pada hakekatnya bukanlah harta miliknya dan tidak boleh dimiliki, bahkan wajib menyalurkan dan menyedekahkannya untuk proyek-proyek kebajikan. DR. Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan jenis-jenis proyek kebajikan sangat banyak antara lain seperti santunan fakir miskin, yatim piatu, ibnu sabil, dan keperluan jihad fisabilillah, penyebaran dakwah, pembangunan masjid, pembangunan pusat-pusat dakwah Islam, percetakan buku dan majalah Islami, pembangunan dan perbaikan fasilitas-fasilitas umum, dll (Fatawa Muashirah DR. Yusuf Al-Qardhawi, jilid 2, hal 410-411). Namun perlu digarisbawahi bahwa penyaluran tersebut bukan dalam rangka sedekah yang mengharapkan pahala, melainkan merupakan jalan keluar dalam pemanfaatan harta tersebut untuk kemaslahatan umum, karena Allah swt hanya menerima harta yang diperoleh dengan cara yang baik dan halal dan tidak menerima harta sedekah dari hasil praktek-praktek yang haram.
Memilih tabungan dengan akad wadiah. Wadiah atau titipan adalah produk tabungan yang dimiliki beberapa Bank Syariah yang berbeda dengan Mudharabah (bagi hasil). Jika di akad mudharabah kita sebagai nasabah akan mendapatkan bagi hasil, di wadiah kita tidak mendapat bagi hasil sepeserpun. Karena dalam akadnya kita hanya menitipkan uang kita, dan kita berhak mengambil uang kita dengan jumlah yang sama. Tidak kurang tidak lebih.
Menggunakan rekening bank hanya untuk keperluan transaksi. Dengan akad wadiah sebenarnya kita tidak mendapat sedikitpun tambahan uang. Namun akad wadiah yang ada di Bank Syariah merupakan akad wadiah yad dhamanah, di mana pihak bank boleh menggunakan titipan kita (uang nasabah). Uang tersebut akan digunakan bank salah satunya untuk pembiayaan bagi nasabah yang membutuhkan dana. Seperti kita tahu bahwa dalam produk pembiayaan tersebut masih ada beberapa ketidaksesuaian dengan nilai-nilai syar’i. Maka apabila kita tidak ingin uang kita digunakan oleh bank untuk hal itu, kita bisa menggunakan rekening bank hanya untuk keperluan transaksi, setiap kali ada transaksi kita langsung menarik uang kita sehingga meminimalisir uang kita ada di Bank.
Demikian sedikit pandangan dari saya tentang bank syariah. Sebagai catatan tulisan saya di atas adalah bukan untuk menghukumi bank syariah atau semacamnya. Tulisan di atas adalah murni opini dari seorang awam yang bukan ahli perbankan syariah ataupun ulama. Maka ada baiknya pembaca tetap mengkonsultasikan hal ini kepada ulama atau ahli agama yang terpercaya.