ACTA dan Global Internet Censorship
yang A
Di zaman internet dan social media sekarang ini, sepertinya aksi pelanggaran copyright sudah terlalu marak dan sulit untuk dilacak saking banyaknya. Pengguna internet sebagai pihak yang melakukan, baik dia paham copyright atau tidak, nampaknya juga masih santai-santai saja. Tapi sekarang ini sudah mulai ada bahaya mengancam nih, yaitu dari perjanjian ACTA.
Menurut WIkipedia, ACTA ini singkatan dari Anti-Counterfeiting Trade Agreement yang merupakan perjanjian multinasional tingkat global dalam maksud menyetarakan standar perlindungan dan penindakan kekayaan intelektual. Sejauh ini, sudah ada 11 negara, yang didominasi oleh negara maju, yang telah menandatanganinya. dari perjanjian ini, kalau pengguna internet melakukan salah guna kekayaan intelektual, website dan akun social media yang dia punya bisa langsung di tutup. Mereka bisa langsung diblok dari internet, mendapat ganjaran denda maupun tahanan penjara tanpa melalui persidangan. Mengerikan bukan?
Walau sudah ditandatangani sejak 2011, masih banyak masyarakat yang merasa keberatan dengan perjanjian ini. Salah satunya adalah penyalahan terhadap kebebasan berpendapat. Perjanjian ini membuka kesempatan bagi pihak berwenang untuk menekan dan menyelaksi informasi yang beredar, entah untuk kepentingan apa. It is the end of the American Dream.
Source:
https://en.wikipedia.org/wiki/Anti-Counterfeiting_Trade_Agreement
http://mastersofmedia.hum.uva.nl/blog/2013/09/13/global-internet-censorship-acta/
https://www.youtube.com/watch?v=N8Xg_C2YmG0
https://cdn.meme.am/cache/instances/folder684/62068684.jpg














