ISTRI YANG TAKABUR DAN TIDAK LAYAK
Kau bisa saja bilang bahwa hanya kau yang bisa menafkahi dirimu sendiri, sementara kedua orangtuamu atau suamimu tidak bisa. Tapi barangkali kau tidak tahu apa itu nafkah dan asbabun nuzulnya. Kau tahu apa itu asbabun nuzul?
Asbabun nuzul adalah ilmu Al-Qur'an yang membahas latar belakang, peristiwa, atau pertanyaan yang memicu turunnya satu atau beberapa ayat tertentu. Ia berfungsi memberikan konteks historis yang krusial bagi para mufassir untuk memahami makna ayat secara tepat, menghindari kesalahan penafsiran, dan menerapkan hukum sesuai konteks.
Jadi, konsep nafkah tidak bisa sembarangan ditafsirkan/ diinterpretasi sebagai semata kewajiban bagi seorang suami atau ayah dalam posisinya sebagai seorang kepala keluarga untuk menanggung biaya hidup keluarganya, khususnya perempuan atau istri. Ada hal-hal yang harus dipahami secara substansial terutama oleh seorang perempuan atau istri dalam keluarga melalui pemahaman atas asbabun nuzul terkait nafkah. Tujuan utamanya bukan untuk ngeles atau menghindarkan diri dari kewajiban suami dalam keluarga, melainkan menyadarkan bahwa dalam keluarga pada dasarnya harus saling menghormati. Bukan menghakimi ketika seorang suami/ ayah dipandang kurang mampu memenuhi angan.
Ada salah satu sebab dalam sebuah konteks mengapa seorang suami atau ayah harus memberi nafkah, misalnya; kewajiban menafkahi seorang istri sebagai ibu yang sedang dalam masa menyusui sebagaimana disampaikan dalam surat Al-Baqarah Ayat 233 . Ayat ini turun untuk memberikan kepastian hukum mengenai nafkah bagi ibu yang menyusui anaknya, baik masih dalam ikatan pernikahan maupun sudah ditalak (cerai). Konteksnya adalah menegaskan bahwa ayah wajib menanggung makan dan pakaian ibu yang menyusui anaknya dengan cara yang ma'ruf (patut), sesuai kemampuan, dan memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang cukup. Detailnya ialah; nafkah diberikan karena ibu yang sedang dalam masa menyusui memang harus fokus dan konsentrasi mencurahkan segala daya dan upaya merawat anaknya pada masa-masa itu sehingga mana mungkin ia dapat membagi waktu secara bersamaan untuk mencari nafkah.
Nafkah, juga pada dasarnya bisa gugur apabila istri melakukan pembangkangan terhadap suami yang ma'ruf (suami yang memperlakukannya dengan pantas/ baik). Contoh; ada seorang suami yang memperlakukan istrinya dengan baik seperti mengantar istrinya ke tempat-tempat penting yang ingin dituju, menyempatkan diri memasak dan mempersiapkan makanan untuk istrinya, berdiskusi secara intelek dengan istrinya, dan sebagainya. Apabila suami baik semacam itu sedang atau seringkali kurang mampu dalam memenuhi angan-angannya (bukan kebutuhan) terkait nafkah lahir/ materi lantas kemudian istri membangkangnya, maka pada dasarnya nafkahnya gugur atau katakanlah tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Jadi, tak perlu menuntut-nuntut atau merongrong suami terkait nafkah atau kemampuannya dalam memberikan nafkah. Toh dalam ilmu fiqih dijelaskan oleh Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam tafsirnya Al-Tafsir al-Munir fi al-'Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj bahwa nafkah merupakan kewajiban suami, namun disesuaikan dengan kemampuan dan kadar rizkinya.
Kembali lagi meneruskan paragraf pertama dalam tulisan ini; Kau bisa saja bilang bahwa hanya kau yang bisa menafkahi dirimu sendiri, sementara kedua orangtuamu atau suamimu tidak bisa. Namun apakah kau sadar bahwa suami tidak hanya menafkahi dirimu tetapi juga mengelola keuangan untuk aspek lain seperti bisnis dan kebutuhan dirinya sendiri? Atau, apakah kau sadar bahwa suamimu seringkali tidak mampu memenuhi kebutuhan dirinya sendiri sembari lebih mengutamakan PANJANG ANGAN-ANGANMU?